BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

KPPU Nilai Kenaikan Tarif Listrik Untungkan Investor Asing

Bareksa20 Juni 2014
Tags:
KPPU Nilai Kenaikan Tarif Listrik Untungkan Investor Asing
Ilustrasi Pembenahan Listrik (Okezone)

Kebijakan tersebut dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik

Bareksa.com - KPPU menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN, bersifat diskriminatif dan tidak baik bagi jangka panjang.

Dilansir dari Okezone, kebijakan tersebut dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik, khususnya pada Kelompok Industri kelompok III dan IV, dalam bersaing dengan perusahaan tertutup yang berada pada pasar bersangkutan yang sama, sebagai akibat meningkatnya biaya produksi mereka.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua