BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Koperasi simpan pinjam kemungkinan diawasi OJK

Bareksa30 Mei 2014
Tags:
Koperasi simpan pinjam kemungkinan diawasi OJK
Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto (kedua kanan) didampingi Deputi Komisioner Strategi II B Harti Haryanti (kanan), Depkom Pengawas Pasar Modal I Sarjito (kedua kiri) - (Antarafoto/Puspa Perwitasari)

Dengan diawasi oleh OJK maka standar pengawasan dan izin usaha KSP dan USP akan diselenggarakan oleh OJK

Bareksa.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kemungkinan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi.

"KSP dan USP harus siap kehilangan kesempatan untuk diawasi oleh Lembaga Pengawas KSP karena dengan dibatalkannya UU Perkoperasian maka lembaga pengawas itu tidak bisa didirikan," kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jakarta, Rabu.

UU Perkoperasian sebelumnya yang dinyatakan kembali berlaku untuk sementara sebelum ditetapkan UU baru yakni UU Nomor 25 tahun 1992, kata Agus, tidak mengamanatkan pendirian lembaga pengawas khusus bagi KSP dan USP.

Promo Terbaru di Bareksa

Kenyataan itu menurut Agus tidak menutup kemungkinan bahwa KSP dan USP akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan diawasi oleh OJK maka standar pengawasan dan izin usaha KSP dan USP akan diselenggarakan oleh OJK. Itu tidak menutup kemungkinan karena dalam UU Nomor 25 tahun 1992 memang tidak diamanatkan pembentukan lembaga pengawasan KSP/USP," katanya.

Apalagi menurut Agus UU OJK salah satunya menetapkan bahwa otoritas tersebut juga mengawasi lembaga keuangan lainnya.

"Dalam beberapa kesempatan OJK menyatakan bahwa lembaga keuangan lainnya itu termasuk KSP akan diawasi oleh OJK," katanya.

MK pada Rabu (28/5) menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan menyatakan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru. (Sumber : Antaranews.com)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua