BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Dua perusahaan kena PKU dari OJK

29 Januari 2014
Tags:
Dua perusahaan kena PKU dari OJK
Lambang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Metrotvnews)

Modal persaingan usaha untuk perusahaan baru yang sesuai dengan ketentuan yaitu Rp 100 miliar

Metrotvnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan dua nama perusahaan multifinanse yang menerima pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Deputi Komisioner II OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan dua perusahaan multifinanse tersebut yaitu PT Siantar Top Multifinance dan PT Cahyagold Prestya Finance seusai acara Apresiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), di Ballroom Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (28/1).

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.385,6

Up0,21%
Up4,12%
Up7,77%
Up8,02%
Up19,27%
Up38,33%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,56

Up0,20%
Up4,14%
Up7,20%
Up7,44%
Up2,99%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.085,51

Up0,57%
Up4,03%
Up7,67%
Up7,80%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.854,58

Up0,55%
Up3,90%
Up7,24%
Up7,38%
Up17,49%
Up40,84%

Insight Renewable Energy Fund

2.288,82

Up0,81%
Up4,14%
Up7,41%
Up7,53%
Up19,89%
Up35,81%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua