OJK akan beri sanksi perusahaan asuransi yang beri komisi ti
Perusahaan asuransi dilarang memberikan 'iming-iming' bonus untuk menarik nasabah
![OJK akan beri sanksi perusahaan asuransi yang beri komisi ti](https://media.bareksa.com/cms/media/assets/image/2014/01/2171_ae0c7fc43a423035770f71f37a7bb8ac.jpg)
Perusahaan asuransi dilarang memberikan 'iming-iming' bonus untuk menarik nasabah
Detikfinance - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan aturan terkait pembatasan pemberian komisi atau diskon kepada para agen atau penjual asuransi.
Pasalnya, selama ini masih banyak perusahaan asuransi yang memberikan komisi tinggi kepada agen penjual atau broker agar mau bergabung memasarkan produk-produknya. Akibatnya, biaya premi tergerus yang menyebabkan terhambatnya pembayaran klaim asuransi.
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.337,76 | - | |||||
Capital Fixed Income Fund | 1.793,05 | ||||||
I-Hajj Syariah Fund | 4.872,25 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk Produk baru | 1.047,87 | - | - | - | |||
Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid | 1.147,05 | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.