BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

OJK akan beri sanksi perusahaan asuransi yang beri komisi ti

Bareksa28 Januari 2014
Tags:
OJK akan beri sanksi perusahaan asuransi yang beri komisi ti
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (Detikfinance)

Perusahaan asuransi dilarang memberikan 'iming-iming' bonus untuk menarik nasabah

Detikfinance - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan aturan terkait pembatasan pemberian komisi atau diskon kepada para agen atau penjual asuransi.

Pasalnya, selama ini masih banyak perusahaan asuransi yang memberikan komisi tinggi kepada agen penjual atau broker agar mau bergabung memasarkan produk-produknya. Akibatnya, biaya premi tergerus yang menyebabkan terhambatnya pembayaran klaim asuransi.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.337,76

Up0,50%
Up3,71%
Up0,04%
Up4,77%
Up18,50%
-

Capital Fixed Income Fund

1.793,05

Up0,58%
Up3,35%
Up0,04%
Up6,97%
Up16,56%
Up39,91%

I-Hajj Syariah Fund

4.872,25

Up0,61%
Up3,20%
Up0,04%
Up6,18%
Up22,01%
Up40,68%

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.047,87

Up0,54%
Up3,63%
Up0,04%
---

Reksa Dana Syariah Syailendra OVO Bareksa Tunai Likuid

1.147,05

Up0,31%
Up2,62%
Up0,03%
Up4,98%
Up14,26%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua