Apa yang mau kamu cari?
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
OJK segera terbitkan aturan penilaian kemampuan dan kompetensi bagi pelaku industri, serta penawaran aset kripto
OJK segera terbitkan aturan penilaian kemampuan dan kompetensi bagi pelaku industri, serta penawaran aset kripto
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin optimistis terhadap perkembangan aset kripto di Indonesia. Kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan minat untuk mengadopsi aset kripto di Tanah Air cukup besar.
Berdasarkan laporan The 2024 Geography of Crypto Report oleh Chainalysis, Indonesia saat ini menduduki peringkat ketiga dalam adopsi aset kripto. RI unggul dalam sektor DeFi dan Retail DeFi, menandakan tingginya aktivitas investor ritel dalam transaksi keuangan terdesentralisasi.
Peringkat Indonesia naik dari tahun sebelumnya yang hanya di posisi 5. Amerika Serikat hanya menempati peringkat ke-4, meskipun memiliki ekosistem layanan kripto yang besar.
Indeks Adopsi Kripto Global 2024
Peringkat | Negara | Centralized service value received ranking | Retail centralized service value received ranking | DeFi value received ranking | Retail DeFi value received ranking |
---|---|---|---|---|---|
1 | India | 1 | 1 | 3 | 2 |
2 | Nigeria | 5 | 2 | 2 | 3 |
3 | Indonesia | 6 | 6 | 1 | 1 |
4 | Amerika Serikat | 2 | 12 | 4 | 4 |
5 | Vietnam | 3 | 3 | 6 | 5 |
6 | Ukraina | 7 | 5 | 5 | 6 |
7 | Rusia | 11 | 7 | 7 | 7 |
8 | Filipina | 9 | 8 | 14 | 9 |
9 | Pakistan | 4 | 4 | 18 | 13 |
10 | Brasil | 8 | 10 | 10 | 14 |
Sumber : Chainalysis
Selain itu tren kenaikan jumlah pengguna yang terus meningkat, dengan jumlah investor kripto mencapai 22,9 juta pada tahun lalu dan diperkirakan telah melampaui 23 juta pada awal 2025.
Tak hanya itu, nilai transaksi kripto pada 2024 melonjak drastis jadi Rp650,6 triliun, melesat 335,9% dari tahun sebelumnya.
Tren ini menunjukkan minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap investasi dan perdagangan aset digital, didukung oleh regulasi yang lebih jelas serta ekosistem blockchain yang terus berkembang.
OJK tengah menyiapkan sejumlah regulasi guna mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Hasan menyebut bahwa Indonesia telah lebih maju dibandingkan beberapa negara lain, karena sejak awal sudah mengkategorikan kripto sebagai aset keuangan digital dalam Undang-Undang.
Saat ini, tren global mengarah pada pengakuan kripto sebagai aset digital, bukan sekadar cryptocurrency atau aset virtual. OJK berupaya melengkapi regulasi agar perdagangan aset kripto menjadi lebih aman dan terpercaya. Dengan pengawasan kripto di bawah OJK, peluang untuk memperluas cakupan regulasi pun semakin terbuka.
“Ini selangkah lebih maju dari beberapa negara lain yang baru mulai
mengakui potensinya,” kata Hasan di Jakarta (11/2).
Pada 2025, OJK menargetkan penerbitan beberapa aturan penting, termasuk penilaian kemampuan dan kompetensi (PKK) bagi pelaku industri serta Peraturan OJK (POJK) terkait penawaran aset kripto yang dijadwalkan rilis pada kuartal III.
Hasan juga menegaskan bahwa biaya transaksi kripto telah menjadi mekanisme yang disepakati, baik dalam layanan antara pedagang dan investor maupun bursa dengan pedagang.
Selengkapnya soal pengawasan kripto oleh OJK bisa kamu baca di sini : OJK Mulai Awasi Kripto – Investor Wajib Tahu Dampaknya Adapun POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto bisa kamu baca di sini.
Selain memperkuat regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuka peluang integrasi aset kripto dengan pasar modal dan sektor keuangan lainnya. Kolaborasi ini telah dimulai melalui tokenisasi aset, di mana beberapa bank dan lembaga keuangan seperti Pegadaian mulai berpartisipasi dalam ekosistem kripto.
Sinergi ini berpotensi melahirkan instrumen keuangan baru berbasis aset kripto, mirip dengan yang telah diterapkan di pasar modal AS. Hasan mencontohkan kemungkinan penerbitan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis kripto, yang dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.
Jika skema ini berhasil diterapkan, Indonesia bisa mengikuti jejak negara lain yang telah memanfaatkan aset kripto sebagai jaminan dalam skema pembiayaan dan kredit.
Dengan regulasi yang lebih adaptif dan peluang sinergi yang semakin luas, OJK optimistis pertumbuhan transaksi kripto akan semakin efisien, stabil, dan berdaya saing di tingkat global.
Hasan memaparkan ada kemiripan aktivitas transaksi antara di aset kripto dan pasar modal. Sehingga ada beberapa kajian di antaranya peluang merapikan data investor aset kripto. Di pasar modal, basis data investor sudah rapi dengan berbasis Single Investor Identification (SID).
Kemudian kajian soal transaksi kripto yang dianggap sebagai investasi, apakah perlu financial disclosure, penasihat investasi atau perencana keuangannya. Kajian ini sudah dimulai yakni untuk ETF dengan underlying aset kripto, atau tokenisasi dengan underlying efek.
“Sebetulnya best practice yang ada di pasar modal sudah luar biasa. Kalau nanti ternyata cocok diterapkan, mungkin nanti akan mengacu ke situ,” Hasan mengungkapkan.
Namun Hasan memastikan prinsip kehati-hatian dan saat ini tengah memetakan potensi dampak risiko tambahan dari kolaborasi dengan bidang lain. Pemetaan risiko menjadi salah satu fokus utama agar tidak menimbulkan dampak negatif pada stabilitas sektor keuangan lainnya.
Setelah tahun lalu menerbitkan pedoman keamanan siber, tahun ini OJK segera merilis pedoman keamanan siber untuk aset keuangan digital, termasuk di dalamnya aset kripto yang ditarget rampung pada Mei.
Saat ini, menurut Hasan, kepemilikan aset kripto oleh investor institusi di Indonesia masih tergolong rendah, mengingat regulasi yang baru memperbolehkan investor institusi masuk ke pasar kripto. Namun, tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun yang baik bagi industri aset kripto di Indonesia.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.115,65 | - | |||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.103,67 | - | - | ||||
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.882,23 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund | 1.077,93 | - | - | ||||
Insight Renewable Energy Fund | 2.323,89 |
ST014T2
Syariahsukuk tabungan
Imbal Hasil/Th
6,5%
Periode Pembelian
Berakhir dalam 30 hari
Jangka Waktu
2 tahun
Terjual 56%
ST014T4
Syariahsukuk tabungan
Imbal Hasil/Th
6,6%
Periode Pembelian
Berakhir dalam 30 hari
Jangka Waktu
4 tahun
Terjual 36%
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.