Pemerintah berkeras jalankan bea keluar mineral
Aturan mengenai bea keluar, pemerintah tidak akan memberi kelonggaran
Aturan mengenai bea keluar, pemerintah tidak akan memberi kelonggaran
Metrotvnews.com - Pemerintah akan menjalankan dengan tegas UU Mineral dan Batu Bara serta peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) turunannya yang memaksa pengusaha membangun pabrik pengolahan mineral jika ingin melakukan ekspor beberapa komoditas mineral dalam bentuk konsentrat. Pun aturan mengenai bea keluar, pemerintah tidak akan memberi kelonggaran.
"Pokoknya pemerintah tetap stay pada PP dan peraturan terkait, termasuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan), dan tetap akan dilaksanakan. Tapi, kami tetap dalam tahap berdialog dengan pelaku usaha," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.385,6 | 0,21% | 4,12% | 7,77% | 8,02% | 19,27% | 38,33% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,56 | 0,20% | 4,14% | 7,20% | 7,44% | 2,99% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.085,51 | 0,57% | 4,03% | 7,67% | 7,80% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.854,58 | 0,55% | 3,90% | 7,24% | 7,38% | 17,49% | 40,84% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.288,82 | 0,81% | 4,14% | 7,41% | 7,53% | 19,89% | 35,81% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.