Kemendag usahakan 28 perusahaan tambang dapat pengecualian U
Aturan ini akan berlaku awal tahun depan dan tidak ada pengecualian
Aturan ini akan berlaku awal tahun depan dan tidak ada pengecualian
IQPlus - Pemerintah melalui UU Minerba No 4 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Pemurnian Biji Mineral Dalam Negeri memaksa perusahaan tambang untuk mengelola hasil tambangnya di dalam negeri sebelum di ekspor keluar negeri. Dalam rencana, aturan ini akan berlaku awal tahun depan dan tidak ada pengecualian.
Namun demikian, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mencari cara agar beberapa perusahaan mendapat pengecualian. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut masih membangun smelter dan agar ekspor mereka tidak terhenti.
"Upaya upaya solusi untuk mengeluarkan Surat Edaran dan memperpanjang izin ekspor bulan mendatang. Sementara dilakukan pendekatan mencari solusi," ucap Bachrul di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa.
Promo Terbaru di Bareksa
Bachri mengaku akan mencari alternatif atau cara lain agar sekitar 28 perusahaan mendapat pengecualian karena tahap pembangunan smelter mereka baru mencapai 35%. "Semua alternatif masih diupayakan dicarikan jalan keluar," tegasnya.
Menurut Bachri, cara yang paling mungkin agar mendapat pengecualian adalah dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM. Sebagai pejabat negara dia akan mendukung Menteri ESDM Jero Wacik agar mengeluarkan Surat Edaran sebelum UU Minerba direalisasikan. Pembuatan SK Menteri ini disebut juga tidak harus melapor ke DPR.
"Cukup SK dari menteri ESDM dan saya membuat tanda tangan. Melonggarkan sedikit.
Paling tidak pengecualian 28 perusahaan itu yang sudah membangun 35% tahapan pembangunan smelter. Prioritas tingkat menteri saja," tegasnya.
Namun demikian dia percaya beberapa perusahan telah mengusahakan agar mempercepat pembangunan smelter di dalam negeri. Pengecualian ini dilakukan agar ekspor mereka tidak terhambat dalam proses pembangunan.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.