BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Ini 5 Prinsip Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Abdul Malik27 Mei 2021
Tags:
Ini 5 Prinsip Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara menyampaikan kuliah umum di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, Jumat (13/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

OJK menekankan pentingnya peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya peran consumer protection (perlindungan konsumen) dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust. Sebab trust merupakan prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan di Indonesia.

"Karena itu OJK akan terus meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat yang tentu saja dipadukan dengan literasi digital sebagai modal penting bagi para konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor keuangan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta dalam keterangannya dikutip Bareksa (27/5/2021).

Apa saja prinsip perlindungan konsumen OJK?

Promo Terbaru di Bareksa

Menurut Tirta ada 5 prinsip perlindungan konsumen OJK, yakni :

1. Prinsip transparansi

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan yang dipilih sejelas-jelasnya. OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memberikan informasi tentang produk atau layanannya dengan akurat, jujur dan tidak menyesatkan.

2. Prinsip perlakuan yang adil

Seluruh konsumen di sektor jasa keuangan berhak memiliki serta mendapatkan akses yang setara pada produk jasa keuangan sesuai klasifikasi yang ditentukan PUJK.

3. Prinsip keandalan

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat, di mana sistem, prosedur, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang diberikan oleh PUJK harus mumpuni dan profesional.

4. Prinsip keamanan data

OJK melarang PUJK membagikan data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data yang dimiliki PUJK hanya digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen.

5. Prinsip penanganan pengaduan

Konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila memiliki suatu permasalahan dalam proses transaksi kepada PUJK.

"OJK pada 1 Januari 2021 telah meluncurkan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) sebagai sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa," ungkap Tirta.

APPK ditargetkan bisa memudahkan penyampaian pengaduan ke pelaku usaha jasa keuangan, dapat dilakukan kapan dan di mana saja, sepanjang dapat mengakses jaringan internet. Juga mempermudah pemantauan penanganan pengaduan yang telah dan sedang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan.

"Juga mempermudah komunikasi dengan pelaku usaha jasa keuangan, serta mempermudah meneruskan sengketa yang terjadi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPSSJK)," Tirta menjelaskan.

Masyarakat bisa mengunjungi APPK melalui Kontak157.OJK.go.id.

Illustration

Sumber : OJK

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua