Pasca OJK dan BEI, Kini Giliran KPEI Terbitkan Stimulus Mitigasi Dampak Corona
KPEI turunkan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45
KPEI turunkan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45
Bareksa.com - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menyesuaikan nilai haircut saham untuk perhitungan agunan dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) anggota kliring. Kebijakan penyesuaian ini berupa penurunan nilai haircut yang diterapkan pada saham-saham yang masuk ke dalam indeks LQ45, yaitu 45 saham yang paling likuid yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Besaran nilai haircut tersebut dapat diakses oleh anggota kliring melalui laman www.kpei.co.id dan berlaku efektif sejak 11 Maret 2020 hingga pengumuman lebih lanjut. Beberapa kondisi yang melatarbelakangi kebijakan ini antara lain penurunan Indeks
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cukup signifikan dan pelemahan bursa global sejak awal tahun 2020, yang antara lain disebabkan meluasnya virus COVID-19 di banyak negara yang juga berdampak pada melemahnya harga minyak dunia.
Promo Terbaru di Bareksa
Seperti diketahui haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.
Direktur Utama KPEI, Sunandar menyampaikan dengan adanya penyesuaian nilai haircut ini diharapkan dapat merelaksasi pasar dan memberikan stimulus pada anggota kliring sehingga kapasitasnya meningkat dalam bertransaksi di bursa.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien," ujarnya dalam keterangan tertulis (11/3/2020).
Kebijakan stimulus yang dikeluarkan KPEI menyusul kebijakan serupa oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. OJK pada Senin lalu mengumumkan untuk mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan ini mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 yang terus tertekan signifikan dengan penurunan IHSG 18,46 persen. Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," tulis OJK.
Adapun relaksasi ketentuan buyback saham adalah dapat dilakukan tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
BEI juga melakukan perubahan atas ketentuan batasan auto rejection perdagangan saham. Langkah ini sebagai upaya antisipasi dari koreksi tajam yang telah terjadi pada indeks harga saham gabungan (IHSG). Kebijakan BEI ini merupakan respons atas perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.
“Kebijakan ini juga dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,” tulis BEI.
Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan Jakarta Automated Trading System (JATS) adalah sebagai berikut, yakni lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Selanjutnya, lebih dari 25 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.
Terakhir, lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000. Ketentuan baru ini berlaku efektif sejak hari Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Head of Investment PT Avrist Asset Management, Farash Farich, mengatakan buyback saham tersebut bisa membantu pergerakan saham emiten perusahaan swasta. Namun untuk emiten BUMN masih diperlukan persetujuan menteri. "Namun dampaknya belum tentu signifikan," kata dia.
Sebab kemampuan buyback tiap emiten terbatas. Mereka masih memerlukan dana untuk operasional dan belanja modal. Dana di luar keperluan tersebut yang digunakan untuk buyback.
(*)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.