Protokol Kesehatan Umroh di Masa Pandemi Diperketat, Ini Penjelasannya
Hal ini untuk mengantisipasi pemberangkatan kembali jemaah umroh Indonesia, setelah sempat jeda untuk evaluasi
Hal ini untuk mengantisipasi pemberangkatan kembali jemaah umroh Indonesia, setelah sempat jeda untuk evaluasi
Bareksa - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman mengatakan pemerintah akan memperketat penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi. Penegasan ini disampaikan Oman untuk mengantisipasi pemberangkatan kembali jemaah umroh Indonesia, setelah sempat jeda untuk refleksi dan evaluasi pelaksanaan umroh oleh pihak Saudi.
Jemaah umroh asal Indonesia diperkirakan akan kembali bisa diberangkatkan setelah 20 November 2020. “Sejak 8 November, belum ada pemberangkatan lagi. Kemarin kami mendapat informasi visa umroh sudah bisa diproses kembali. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan ada pemberangkatan jemaah umroh asal Indonesia,” ujar Oman dilansir di Jakarta (20/11/2020) dilansir laman resmi Kemenag,go.id.
“Kemenag telah melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umroh,” lanjutnya.
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut Oman, kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan ini dilakukan setelah proses evaluasi pemberangkatan jemaah umroh sejak 1 November 2020. Proses pengetatan tersebut antara lain berupa validasi hasil swab dan karantina sebelum keberangkatan.
"Kami akan mengawasi dan memastikan PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Mudah-mudahan umrah bisa terlaksana dengan tetap menjaga kesehatan,” tegasnya.
359 Jemaah
Indonesia diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umroh pada masa awal dibukannya penyelenggaraan umrah di masa pandemi, sejak 1 November 2020. Indonesia telah memberangkatkan 359 jemaah umroh yang diberangkatkan 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka terbagi dalam tiga gelombang pemberangkatan, yaitu rombongan yang berangkat pada 1, 3 dan 8 November 2020.
“Di satu sisi, ini adalah kehormatan bagi Indonesia. Namun, di sisi lain, dibukanya lalu lintas pergerakan orang lintas negara dalam jumlah besar melalui ibadah umrah adalah tantangan yang harus diwaspadai agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Hal ini harus menjadi kesadaran, kewaspadaan, dan tanggungjawab bersama,” Oman mengingatkan.
Dalam pelaksanaan umrah sebelumnya, ada 13 jemaah yang terkonfirmasi positif setelah tiba di Arab Saudi. Sebanyak delapan jemaah berangkat pada gelombang I, sisanya berangkat pada gelombang II. Akibatnya, jemaah yang berangkat pada gelombang pertama dan kedua ini tidak bisa ziarah ke Madinah karena harus menjalani proses karantina lebih lama.
Sementara 46 jemaah yang berangkat pada gelombang III, semuanya tidak terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selain bisa melaksanakan ibadah umroh, juga bisa berziarah ke Masjid Nabawi, Madinah.
“Kami ingin mengingatkan sesuai regulasi, PPIU bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan dan pelayanan terhadap jemaah umroh. Kemenag akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai tugas dan fungsinya. Kami tidak akan ragu untuk memberikan teguran atau sanksi jika ada pelanggaran, karena ini menyangkut keselamatan bersama,” tandasnya.
Siapkan Tabungan di Bareksa Umroh
Jika kamu punya niat untuk beribadah umroh ke Tanah Suci, segera lakukan persiapan tidak hanya dari sisi kesehatanan namun juga finansialnya. Kamu bisa mencobanya dengan berinvestasi di reksadana syariah di platform Bareksa Umroh.
Di platform Bareksa Umroh, tersedia tabungan umroh yang ditempatkan di reksadana syariah yang berpotensi meraih imbal hasil. Semakin lama kita menabung, maka potensi imbal hasil semakin optimal. Rencana tabungan yang ada di Bareksa Umroh juga tidak mengikat dengan harga paket, jangka waktu juga tidak mengikat karena kita bisa mengatur sendiri dana tabungan per bulan sesuai kemampuan.
Ditambah lagi, ada hadiah berupa cashback reksadana senilai Rp100.000 bila kita mulai menabung di Bareksa Umroh sekarang. Tertarik? Simak syarat ketentuannya berikut ini.
Syarat dan Ketentuan Promo Syariah 11-11
- Membeli atau Top Up Reksadana syariah yang terdaftar di bareksa Umroh min. Rp 2 juta
- Periode promo berlaku pada tanggal 18 - 24 November 2020
- Menggunakan kode promo: UMROH11-11
- Dana tidak boleh dicairkan sampai tanggal 2 Januari 2021
- Nasabah yang memenuhi persyaratan di atas akan mendapat hadiah Voucher Reksadana Rp.100.000 untuk 30 orang.
- Pemenang akan diumumkan pada 8 Januari 2021
- Keputusan penyelenggara tidak dapat diganggu gugat
Wujudkan niat berangkat umroh kamu dengan tenang dengan mengumpulkan biaya umroh di reksadana syariah yang aman. Jangan tunda lagi, kuota hadiah terbatas hanya untuk 30 orang.
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.