Berita Hari Ini : Investor Buru Obligasi RI, Harga Emas Melonjak 12 Persen
OJK akan berikan insentif pelonggaran BMPK, bank BUMN penerima dana Rp30 triliun wajib bayar premi LPS
OJK akan berikan insentif pelonggaran BMPK, bank BUMN penerima dana Rp30 triliun wajib bayar premi LPS
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi dan ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Selasa 30 Juni 2020 :
Obligasi Negara
Harga obligasi rupiah pemerintah Indonesia hari Senin (29/6/2020), terpantau menguat karena investor mengalihkan dananya ke aset pendapatan tetap (fixed income) di tengah meningkatnya kekhawatiran gelombang kedua serangan virus corona (Covid-19).
Promo Terbaru di Bareksa
Lonjakan kasus virus corona di sejumlah negara telah membuat pelaku pasar khawatir adanya pembatasan aktivitas bisnis kembali, sehingga ekonomi yang tadinya mulai berputar menjadi terhenti.
Karena itu, aset-aset berisiko pun mulai dihindari untuk sementara waktu dan investor cenderung memilih aset-aset yang minim risiko hingga berburu aset safe haven. Data Refinitiv seperti dikutip CNBC Indonesia, menunjukkan penguatan harga Surat Utang Negara (SUN) tercermin dari tiga seri acuan (benchmark). Ketiga seri tersebut adalah FR0081 bertenor 5 tahun, FR0082 bertenor 10 tahun dan FR0083 bertenor 20 tahun, sementara FR0080 bertenor 15 tahun justru melemah.
Seri acuan yang paling menguat kemarin adalah FR0081 yang bertenor 5 tahun dengan penurunan yield 3,60 basis poin (bps) menjadi 6,586 persen. Besaran 100 bps setara dengan 1 persen. Pergerakan harga dan yield obligasi saling bertolak belakang, sehingga ketika harga naik maka akan menekan yield turun, begitupun sebaliknya. Yield menjadi acuan keuntungan investor di pasar surat utang dibanding harga karena mencerminkan kupon, tenor, dan risiko dalam satu angka.
Investor kembali cemas melihat perkembangan penyebaran virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat jumlah pasien positif corona di seluruh dunia per 28 Juni adalah 9.843.073 orang. Bertambah 190.025 orang atau 1,97 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Tambahan 190.025 kasus dalam sehari adalah rekor kenaikan harian tertinggi sejak WHO mencatat pasien corona mulai 20 Januari. Sedangkan pertumbuhan 1,97 persen adalah laju tercepat sejak 21 Juni. Di Indonesia, situasinya juga perlu menjadi perhatian. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan, jumlah pasien positif corona per 28 Juni adalah 54.010 orang. Bertambah 1.198 orang (2,27 persen) dibandingkan sehari sebelumnya.
Pada 27 Juni, kasus corona di Tanah Air bertambah 1.385 yang menjadi rekor penambahan harian tertinggi. Sehari setelahnya memang agak melambat tetapi lagi-lagi masih di atas 1.000.
Apresiasi pasar obligasi pemerintah tidak tercermin pada harga obligasi wajarnya, di mana indeks INDOBeX Government Total Return milik PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI/IBPA) mengalami pelemahan. Indeks tersebut turun 0,33 poin atau 0,12 persen menjadi 278,45 dari posisi kemarin 278,78.
Penguatan di pasar surat utang hari ini tidak senada dengan pelemahan rupiah di pasar valas. Pada Senin (29/6/2020), rupiah melemah 0,14 persen dari penutupan sebelumnya. dibanderol Rp14.170 per dolar AS di pasar spot.
Penguatan harga SUN tidak senada dengan pelemahan di pasar surat utang pemerintah negara maju dan berkembang lainnya, kendati bervariatif. Di antara pasar obligasi negara yang dikompilasi Tim Riset CNBC Indonesia, SBN tenor 10 tahun menjadi yang terbaik keenam dengan penurunan yield sebesar 0,5 bps.
Dari pasar surat utang negara maju dan berkembang terpantau melemah, yang kesemuanya hampir mencatatkan kenaikan tingkat yield, kendati bervariatif. Surat utang negara yang paling menguat yaitu Filipina, yang mengalami penurunan tingkat yield 52,8 basis poin (bps). Sementara yang paling melemah yaitu surat utang negara Afrika Selatan dengan kenaikan tingkat yield 20,00 bps.
Hal tersebut mencerminkan investor global kembali khawatir atas dampak pandemi virus corona terhadap perekonomian dan lebih memilih untuk menunggu atau wait and see dari pasar keuangan sementara waktu.
Harga Emas
Harga emas masih merangkak naik setelah kemarin sukses mencapai level tertinggi baru tahun ini. Pada Selasa (30/6) pukul 6.50 WIB, harga emas spot berada di US$1.773,21 per ons troi.
Harga emas ini naik 0,02 persen dari posisi kemarin pada US$1.772,82. Harga emas menguat dalam empat hari perdagangan berturut-turut. Saat ini, harga emas spot berada di level tertinggi sejak Oktober 2012 atau hampir delapan tahun.
Sedangkan harga emas berjangka untuk pengiriman Agustus 2020 di Comex berada di US$1.784,70 per ons troi. Harga emas ini juga merupakan level tertinggi tahun ini dan level tertinggi sejak kontrak diperdagangkan pada 27 September 2018.
Harga emas berjangka melesat 11,79 persen sepanjang kuartal kedua. Pada periode yang sama, kenaikan harga emas spot mencapai 12,43 persen dan sebesar 16,87 persen sejak awal tahun.
"Lonjakan kasus virus corona saat ini sebagian besar Amerika Serikat (AS) menyebabkan pasar cenderung panik sehingga menopang kenaikan harga emas," kata Bob Habekorn, senior market strategist RJO Futures kepada Reuters seperti dikutip Kontan.co.id.
Habekorn menambahkan ada pengalihan dana ke emas sejak pekan lalu. "Tapi saat ini para trader menunggu seperti apa kinerja pasar saham," imbuh dia.
Jika pasar saham tertekan aksi beli, harga emas bisa naik lebih tinggi. Investor pasar saham masih melihat stimulus moneter dan fiskal sebagai penopang kenaikan harga.
Di sisi lain, Stephen Innes, chief market strategist AxiCorp mengatakan bahwa inflasi yang rendah, bahkan sangat tipis bisa memudarkan kenaikan harga emas.
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mendorong kembali penyaluran kredit ke sektor-sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Salah satu opsi yang akan dikaji oleh OJK adalah dengan menurunkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan sejumlah sektor mengalami penurunan kinerja yang drastis akibat pandemi. Untuk itu OJK akan mendorong bank untuk memberikan kredit ke sektor-sektor tersebut.
"Ada beberapa sektor yang drop seperti transportasi, perhotelan, pariwisata drop itu prioritas kita dorong. OJK siap berikan insentif kalau diperlukan. Kalau diperlukan kita bisa longgarkan BMPK kalau diperlukan bisa kita lakukan," kata Wimboh kepada Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).
Selain ketiga sektor tersebut, OJK juga menilai sektor lainnya yang juga perlu untuk didorong adalah sektor otomotif yang penjualannya juga turun saat ini. Namun demikian, terang Wimboh, penyaluran kredit ke sektor ini juga perlu didorong dengan bergeraknya kembali yakni dengan dimulainya kembali masyarakat untuk bepergian dan berbelanja.
"... apa hotel ada yang nginap, apa bis ada yang naik, apa warung ada yang belanja. Ini sangat dilema ini harus bareng supaya hotel ada yang nginep, bis ada yang numpang, toko yang datang. Kalau kredit sudah dikucurkan, pegawai sudah, ditarik dari kampung tapi hotel ga ada yang nginep ini bisa bahaya," terang dia.
Sederhananya BMPK adalah maksimal kredit yang bisa diberikan perbankan pada satu pihak. Besarannya 20 persen dari modal perbankan. Tujuan aturan ini menghindari risiko konsentrasi kredit, di mana bank banyak berikan kredit pada satu pihak dan ketika yang diberikan kredit bermasalah maka bank bisa terkena dampak signifikan.
Bank BUMN
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, bank-bank pelat merah yang ditunjuk sebagai bank peserta dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus membayar premi ke LPS. Adapun bank pelat merah yang dimaksud adalah bank yang mendapat penempatan dana Rp30 triliun dari pemerintah, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
"Mekanisme pembayaran premi mengikuti pasal 9, pasal 12, dan pasal 13 UU Lembaga Simpanan (LPS)," kata Halim dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).
Halim menuturkan, bank peserta penjaminan wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode yang dibayarkan dua kali setahun.
"Dengan demikian, premi penjaminan dibayarkan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Premi tersebut menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS," jelas Halim.
Sementara itu menurut UU No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan pasal 5, LPS memiliki ruang lingkup tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif menjaga stabilitas sistem perbankan.
Salah satu bentuk dari pelaksanan tugas tersebut adalah evaluasi dan penetapan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan. LPS juga merumuskan dan menetapkan penyelesaian bank gagal.
Sejauh ini, bentuk pelaksanaan tugas tersebut telah dilakukan, antara lain dengan melakukan proses likuidasi terhadap 102 BPR dan 1 bank umum dengan biaya pembayaran DPK sebesar Rp 1,95 triliun, dengan biaya resolusi mencapai Rp 1,24 triliun.
"Kami juga melakukan 1 penyelamatan bank umum dengan biaya resolusi sebesar Rp 3,6 triliun. Kami berkoordinasi dengan OJK terhadap penanganan bank gagal," pungkas Halim.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menempatkan dana Rp30 triliun kepada bank umum milih pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 mengenai Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan penempatan dana pemerintah tersebut, bendahara negara ini berharap dana dapat disalurkan kepada debitur yang merupakan pangsa pasar masing-masing bank sehingga dapat menggerakkan perekonomian di sektor riil.
"Jadi ada larangan, yaitu uang tersebut tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus untuk mendorong perekonomian sektor riil," jelas Sri Mulyani.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.