Berita Hari Ini : Harga Emas Antam Stabil, Bea Materai Rp10.000 Berlaku di 2021
Lelang 7 seri SUN incar Rp40 triliun, pinjaman online meroket, revisi UU BI buka celah monetisasi utang berlanjut
Lelang 7 seri SUN incar Rp40 triliun, pinjaman online meroket, revisi UU BI buka celah monetisasi utang berlanjut
Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 4 September 2020 :
Harga Emas
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk pada Kamis (3/9/2020) bertahan di Rp1.024.000 per gram. Angka tersebut masih sama jika dibandingkan Rabu (2/9/2020). Dilansir Kompas.com, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut juga bertahan di harga Rp 923.000.
Promo Terbaru di Bareksa
Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda. Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Sedangkan harga emas dunia di pasar spot, menurut Reuters, turun pada Kamis tertekan sentimen data ekonomi Amerika Serikat yang positif, sehingga meningkatkan harapan untuk pemulihan yang cepat. Harga emas spot turun 0,6 persen menjadi US$1.930,24 per ounce setelah sebelumnya jatuh ke level terendah sepekan di US$1.921,61. Harga emas berjangka AS juga turun 0,4 persen menjadi $ 1.937,8.
Penurunan klaim pengangguran AS yang dilaporkan Kamis dan data manufaktur positif yang dilaporkan awal pekan ini mengurangi daya tarik emas, kata David Meger, direktur perdagangan logam di High Ridge Futures.
Klaim pengangguran mingguan AS turun di bawah 1 juta pekan lalu untuk kedua kalinya sejak pandemi dimulai. Meskipun tidak menandakan pemulihan yang kuat di pasar tenaga kerja karena penurunan tersebut sebagian besar mencerminkan perubahan dalam metodologi yang digunakan untuk mengatasi fluktuasi musiman pada data. Tetapi data awal pekan ini meningkatkan optimisme tentang pemulihan yang stabil. Angka pesanan baru untuk produk-produk AS meningkat lebih dari yang diharapkan pada Juli, sementara data manufaktur AS menunjukkan aktivitas yang meningkat mendekati level tertinggi dua tahun pada Agustus.
SUN
Pemerintah akan kembali melakukan lelang surat utang negara pada Selasa (8/9/2020) dengan menawarkan dua seri surat perbendaharaan negara baru. Lewat siaran pers Kamis (3/9/2020), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pemerintah akan melelang tujuh seri surat utang negara (SUN) pada Selasa (8/9/2020).
Dilansir Bisnis.com, SUN yang ditawarkan terdiri atas dua seri surat perbendaharaan negara (SPN) baru atau new issuance dan lima obligasi negara (ON). Dua SPN baru yang ditawarkan yakni SPN03201209 dengan jatuh tempo 9 Desember 2020 dan SPN12210909 dengan jatuh tempo 9 September 2021. Keduanya memiliki tingkat kupon diskonto. Pemerintah mengalokasikan pembelian non-kompetitif 50 persen dari nilai yang dimenangkan untuk dua seri baru tersebut.
Selain SPN, pemerintah juga akan menawarkan lima seri ON yakni FR0086, FR0087, FR0080, FR0083, dan FR0076. Tingkat kupon yang ditawarkan masing-masing 5,5 persen, 6,5 persen, 7,5 persen, 7,5 persen, dan 7,37 persen. Pemerintah memasang target indikatif Rp20 triliun dan target maksimal Rp40 triliun. Setelmen dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (10/9/2020).
DJPPR Kemenkeu menjelaskan penjualan SUN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka atau open auction menggunakan harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Selanjutnya, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit Rp1 juta.
Bea Materai
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu isi dari beleid tersebut antara lain menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp10.000 dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000.
"Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini kami melakukan penyesuaian. Namun, kami juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, maka pemberlakuannya baru 1 Januari 2021," ujar Sri Mulyani seusai rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Kamis, 3 September 2020 dilansir Tempo.co.
Sri Mulyani mengatakan penerapan bea meterai anyar itu baru akan dilakukan tahun depan lantaran saat ini masyarakat masih dilanda pandemi. Ia berharap mulai 1 Januari 2021 situasinya bisa lebih pulih. "Kedua juga, persiapan peraturan perundang-undangan untuk PP dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan. Kami akan menggunakan waktu ini," ujar Sri Mulyani.
Sebagai sikap keberpihakan kepada masyarakat pun, kata dia, pemerintah menyesuaikan batas bawah nilai dokumen yang dikenakan bea meterai, dari mulanya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Dengan demikian, dokumen bernilai di bawah Rp5 juta tidak akan dikenakan bea meterai.
Dilansir Kompas.com, selain itu dokumen elektronik yang sebelumnya tidak diatur untuk dikenai tarif bea materai kini diatur di dalam UU Bea Materai versi revisi. "Dengan kenaikan batas dokumen Rp5 juta akan ada short karena di bawah Rp5 juta bukan lagi menjadi dokumen objek lagi, misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta, kita ada kehilangan di situ," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar usai melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9/2020).
Arif pun mengatakan, meski ada penurunan potensi obyek kena pajak, namun akan dikompensasi dengan dokumen-dokumen elektronik. Dia pun mengatakan, potensi perpajakan yang didapat dari pengenaan tarif bea materai dari dokumen elektronik mencapai Rp5 triliun jika RUU Bea Materai bisa mulai diberlakukan pada 2021 mendatang. Dia mencontohkan, salah satu dokumen elektronik yang mungkin dikenai tarif bea materai yakni tagihan kartu kredit.
Fintech
Tak semua lini bisnis redup dihajar pandemi COVID-19. Fintech Lending atau Peer to Peer Lending (P2P Lending) ternyata menjadi salah satu yang berkembang pesat di tengah pandemi ini. Sepanjang tahun 2020, P2P alias pinjaman online mengalami pertumbuhan yang signifikan hingga 130 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Kalau kita lihat perkembangan dari tahun ke tahun mengalami perkembangan atau pertumbuhan yang sangat signifikan bahkan kalau dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu year on year growth menunjukkan angka sekitar 130 persen," ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi dalam sebuah webinar, Kamis (3/9/2020) dilansir Detik Finance.
Sejauh ini, total penyelenggara P2P lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 159 usaha dengan total penyaluran pinjaman hingga Rp116 triliun. "Dalam beberapa tahun terakhir ini dimulai dari beberapa perusahaan yang berkembang di tahun 2016 sampai dengan sekarang. Sehingga total penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK dan juga menjadi anggota AFPI totalnya berjumlah 159 dan kalau kita melihat dalam kurun waktu kurang lebih sekitar 4 tahun telah menyalurkan kurang lebih 116 triliun pembiayaan baik dari sisi konsumtif maupun dari sisi sektor produktif," paparnya.
Revisi UU BI
Isu pengalihan fungsi pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) ke Bank Indonesia (BI) kembali menguak. Hal tersebut bersumber dari bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dilansir Kompas.com, di dalam bahan rapat Baleg mengenai matriks persandingan yang diterima Kompas.com, terdapat perubahan dari isi pasal 34 dari UU BI yang saat ini berlaku. Pada pasal 34 UU BI dijelaskan, tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang. "Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002," jelas pasal 34 UU tersebut.
Meski akhirnya, OJK sendiri baru terbentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011. Pengawasan perbankan pun beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013. Adapun di dalam versi RUU BI pasal 34 ayat (1) dijelaskan tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. "Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," jelas dokumen tersebut.
Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.
Pada Juli lalu, isu pengembalian otoritas OJK ke BI juga menguak. Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, isu tersebut tak jelas dari mana sumbernya. Dia tidak ingin mengandai-andai bila OJK benar-benar dibubarkan.
"Kan saya enggak boleh mengandai-andai karena belum tahu. Intinya semua lembaga bekerja berdasarkan UU, maka kita harus menjalankan UU dengan konsekuen sampai dengan apa yang dimaksudkan UU tercapai," kata Anto dalam keterangannya kepada wartawan.
Revisi UU BI juga kembali memunculkan usulan pembentukan dewan moneter. Usulan tersebut tertuang pada Pasal 7 ayat 3 yang berbunyi bahwa penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter. Mengutip rancangan revisi UU BI yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/9) pengaturan mengenai dewan moneter ditetapkan pada Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C.
Dalam Pasal 9A disebutkan dewan moneter terdiri dari lima anggota. Susunannya, yakni menteri keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, gubernur BI, deputi gubernur senior BI, dan ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Pasal 9B menyatakan dewan moneter diketuai oleh menteri keuangan. Itu berarti, kedudukan gubernur BI berada di bawah menteri keuangan.
"Jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada dewan Moneter," bunyi RUU BI dilansir CNN Indonesia.
Economist Global Treasury OCBC Bank Wellian Wiranto menilai revisi Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) dan wacana pembentukan Dewan Moneter dinilai bisa memberikan celah pada berlanjutnya monetisasi utang yang telah disepakati pemerintah dan BI. Dia berpendapat pembahasan RUU BI akan memperkuat skema monetisasi utang yang seharusnya bersifat sementara untuk tahun ini.
"Alih-alih dengan tegas keluar dari monetisasi utang, amandemen tersebut berarti bahwa ada kemungkinan skenario di mana pihak berwenang dapat menambahkannya," katanya dalam laporannya, Kamis (3/9/2020) dilansir Bisnis.com.
Sebagaimana diketahui, defisit APBN harus diperlebar tahun ini sejalan dengan kebutuhan pembiayaan yang meningkat untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19. Pemerintah dan BI menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) pertama, di mana Bank Indonesia dapat membeli surat berharga negara (SBN) langsung di pasar perdana, sesuai dengan mekanisme pasar.
Kemudian, pemerintah dan BI kembali menyepakati SKB kedua yang lebih dikenal dengan skema burden sharing. Berdasarkan skema ini, BI akan menanggung seluruh pembiayaan yang bersifat public goods dan menanggung sebagian bunga pembiayaan untuk nonpublic goods.
(*)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.