Apa yang mau kamu cari?
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi BEI dalam menjaga stabilitas pasar, khususnya saat gejolak ekonomi atau kondisi darurat terjadi
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi BEI dalam menjaga stabilitas pasar, khususnya saat gejolak ekonomi atau kondisi darurat terjadi
Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia (BEI)! Mulai hari ini (8/4/2025), menerbitkan aturan baru atas Kebijakan perihal ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek di Bursa Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah.
Aturan itu tertuang pada Surat Keputusan Direksi Bursa nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 perihal Perubahan Peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 perihal Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi BEI dalam menjaga stabilitas pasar, khususnya saat gejolak ekonomi atau kondisi darurat terjadi. Tujuannya untuk memberikan ruang tenang bagi investor agar tidak panik jual saat pasar gonjang-ganjing.
No. | Kategori | Sebelumnya | Perubahan |
---|---|---|---|
1 | Auto Rejection Bawah (ARB) | Disesuaikan menjadi 15% untuk seluruh rentang harga bagi: - Saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru - ETF - DIRE | |
2 | Trading Halt & Suspend | Berlaku apabila terjadi penurunan tajam IHSG dalam 1 Hari Bursa: | |
a. Trading Halt 1 | 5% | Jika IHSG turun > 8% → Dihentikan 30 menit | |
b. Trading Halt 2 | 10% | Jika IHSG turun lanjutan > 15% → Dihentikan 30 menit | |
c. Trading Suspend | 15% | Jika IHSG turun lanjutan > 20% → Dihentikan hingga: - Akhir sesi perdagangan, atau - Lebih dari 1 sesi (dengan persetujuan/perintah OJK) |
Sumber : BEI
Aturan ini mulai berlaku pada 8 April 2025. Sehingga peraturan lama yakni Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Sebagai komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik, seluruh Insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengetahui tindakan pelanggaran terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut http://wbs.idx.co.id/,” demikian disampaikan Kristian S. Manullang dan Jeffrey Hendrik, keduanya merupakan Direktur dalam surat tersebut.
Sumber : BEI
Perubahan menunjukkan kesiapan pasar dalam menghadapi risiko gejolak besar. Dengan sistem baru ini, investor diharapkan bisa berpikir lebih rasional dan tidak terbawa panik saat pasar anjlok.
Untuk diketahui, penerapan tarif resiprokal (imbal balik) oleh Presiden AS, Donald Trump (2/4) minimum 10% terhadap semua negara mitra dagang telah menekan pasar saham dunia hingga Jumat (4/4).
Indeks NASDAQ merosot 11,44%, S&P500 melorot 10,53%, serta indeks Dow Jones anjlok 9,26% pada Jumat (4/4), pasca pengumuman tarif Trump. Senada Bursa Saham Canada ambrol 8,35%, Polandia merosot 9,11%, Jerman anjlok 7,81%, Swiss melorot 7,46% dan Prancis terperosok 7,43%.
Penurunan itu berlanjut hingga kemarin Senin (7/4). Nilai tukar rupiah sempat menyentuh level psikologis Rp17.000 per dolar AS dan pasar saham modal global dan regional kompak turun dalam. Adapun Indeks Harga Saham Gabungan masih libur panjang Lebaaran dan baru buka pada 8 April.
“Kami menyarankan agar investor tidak panik. Lakukan analisis secara cermat dan mengambil keputusan investasi secara rasional,” ujar Jeffrey (6/4).
(Adam Nugroho/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.125,29 | - | |||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.112,14 | - | - | ||||
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.897,86 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund | 1.088,37 | - | - | ||||
Capital Regular Income Fund Dividen | 1.031,09 | - | - | - | - |
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
SR022
SyariahSukuk Ritel
Periode Pembelian
16 Mei - 18 Jun 2025
Tipe Kupon
Fixed
SBR014
Saving Bond Ritel
Periode Pembelian
14 Jul - 7 Agt 2025
Tipe Kupon
Mengambang
SR023
SyariahSukuk Ritel
Periode Pembelian
22 Agt - 12 Sep 2025
Tipe Kupon
Fixed
ORI028
Obligasi Negara Ritel
Periode Pembelian
29 Sep - 23 Okt 2025
Tipe Kupon
Fixed
ST015
SyariahSukuk Tabungan
Periode Pembelian
10 Nov - 3 Des 2025
Tipe Kupon
Mengambang