Charoen Pokphand (CPIN) Akan Bagikan Dividen, Ini Jadwalnya

Martina Priyanti • 28 May 2024

an image
Ilustrasi pembagian dividen saham bagi investor saham. (Shutterstock)

Pada perdagangan hari ini, Selasa (27/5) pukul 9.19 WIB, saham CPIN naik 1,92% atau bertambah 100 poin menjadi Rp5.300

Bareksa.com - PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) akan membagikan dividen untuk periode tahun buku 2023, demikian keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/RUPST yang digelar pada tanggal 21 Mei 2024. Hadijanto Kartika, Corporate Secretary CPIN dalam keterangan tertulisnya menuturkan bahwa CPIN akan membagikan dividen kepada Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai 4 Juni 2024.

Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 31 Mei dan 3 Juni 2024, sementara itu Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai pada 4 Juni dan 5 Juni 2024. Adapun pembayaran dividen sebesar Rp491,94 miliar atau tepatnya sekitar Rp491.940.000.000, atau Rp30 per saham jatuh pada tanggal 13 Juni 2024.

Sebagai informasi, CPIN telah membayarkan dividen interim kepada pemegang saham sebesar Rp100 setiap saham, atau sebesar Rp1.639.800.000.000 pada tanggal 29 November 2023.

Pada perdagangan hari ini, Selasa (27/5) pukul 9.19 WIB, saham CPIN naik 1,92% atau bertambah 100 poin menjadi Rp5.300.


Beli Saham di Sini
(IQPlus/14827600/mp)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.