BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Cari Investasi Halal dan Berkah saat Ramadan? Coba Reksadana Syariah, Ini Keunggulannya

Hanum Kusuma Dewi06 April 2022
Tags:
Cari Investasi Halal dan Berkah saat Ramadan? Coba Reksadana Syariah, Ini Keunggulannya
Ilustrasi keuangan syariah, investasi syariah berdasarkan prinsip Islami dalam reksadana, saham, surat berharga negara, sukuk yang digambarkan dengan tumpukan koin dalam kantung dan tasbih

Reksadana syariah sudah mendapatkan opini syariah alias halal dari MUI

Bareksa.com - Bulan Suci Ramadan bisa dijadikan momentum bagi Anda yang ingin kembali menata kehidupan sesuai prinsip-prinsip syariah, termasuk soal berinvestasi. Agar investasi bisa sejalan untuk mencapai tujuan keuangan yang merupakan hal duniawi, tetapi tidak menyimpang dari syariat, smart investor bisa memilih reksadana syariah.

Reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah atau dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut seperti dilansir dari laman resmi OJK, Daftar Efek Syariah adalah kumpulan efek syariah yang ditetapkan oleh OJK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Promo Terbaru di Bareksa

OJK menyebutkan DES yang ditetapkan oleh OJK sendiri wajib digunakan sebagai acuan untuk investasi syariah. Hal ini termasuk manajer investasi yang mengelola portofolio syariah, sekuritas atau perusahaan efek yang menyediakan perdagangan efek syariah.

Singkatnya, DES tersebut merupakan panduan investasi bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Baca juga Ramadan Tiba, Ini Daftar 10 Reksadana Syariah Paling Cuan Kuartal I 2022

Reksadana Syariah Halal

Bagi masyarakat yang mempertanyakan kehalalan reksadana syariah, tidak perlu ragu. Reksadana syariah sudah mendapatkan opini syariah alias label halal dari DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). Hal ini tertuang dalam fatwa No.20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

Mengapa Halal? Pada dasarnya, hukum jual beli atau muamalah diperbolehkan, asal tidak bertentangan dengan syariah. Dalam fatwa DSN MUI itu disebutkan bahwa mekanisme reksadana syariah dilakukan dengan akad wakalah dan mudharabah yang sesuai dengan syariat Islam.

Wakalah berarti pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini merupakan kesepakatan antara masyarakat pemilik modal (investor) dengan manajer investasi yang berwenang mengelola dana investasi reksadana.

Dengan demikian, penanam modal mempercayakan modal usahanya dan memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melakukan kegiatan investasi untuk tujuan yang telah disepakati sesuai dengan yang telah tertera di prospektus reksadana.

Adapun mudharabah adalah pelimpahan harta seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan dan hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak. Tentu saja ini sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati dan berlaku bagi penanam modal (investor) dan manajer investasi.

Baca juga Sambut Ramadan, Coba Fitur Khusus Investasi Syariah di Super App Bareksa

Aset Syariah

Seperti disebutkan sebelumnya, reksadana terdiri dari beragam aset keuangan di dalam portofolionya, termasuk deposito, obligasi, dan saham. Ada persyaratan khusus agar aset-aset ini sesuai dengan syariat Islam.

Jika Anda mengenal deposito sebagai produk perbankan yang menawarkan bunga, sementara obligasi adalah bentuk surat utang. Namun, deposito dan obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah menggunakan akad ijarah atau sewa-menyewa maupun mudharabah atau bagi hasil sehingga bisa disebut halal.

Sementara itu, perdagangan saham juga diperbolehkan oleh MUI. Hal tersebut berdasarkan fatwa No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar saham bisa dikatakan syariah.

Agar sesuai syariah, perusahaan yang menerbitkan saham tidak boleh menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti usaha perjudian; lembaga keuangan konvensional (ribawi); ataupun memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak memiliki manfaat).

Selain itu pula, transaksi saham harus sesuai dengan ajaran Islam. Maka, tidak ada yang mengandung unsur judi atau tanpa alasan yang jelas, transaksi menggunakan utang berbunga (margin), transaksi jual terlebih dahulu baru membeli (short selling), dan transaksi memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading). Beberapa contoh saham yang dinilai telah sesuai dengan prinsip syariah akan tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).

Manajer Investasi/MI harus mengelola reksadana syariah sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Secara sederhana, proses seleksi saham untuk penerbitan DES melalui dua tahap, yakni screening terhadap kegiatan usaha emiten dan analisis rasio keuangan emiten.

Lebih lanjut, manajer investasi juga bisa melakukan cleansing, atau pemurnian bila ada efek yang diragukan kehalalannya. Adapun mekanisme cleansing sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/POJK.04/2015 adalah pemisahan dana non-halal melalui penjualan efek yang sudah tidak lagi syariah di dalam portofolio reksadana syariah.

Keunggulan Reksadana Syariah

Salah satu keunggulan reksadana syariah adalah Anda tidak perlu repot-repot belajar banyak tentang produk investasi pasar modal. Jika Anda ingin berinvestasi saham syariah tanpa memiliki literasi keuangan mengenai pasar modal, reksadana saham syariah menjadi pilihan yang cocok.

Anda hanya perlu menitipkan dan mempercayakan modal untuk dikelola oleh manajer investasi yang telah ahli dan piawai dalam mengelola investasi sehingga dapat dengan cermat menilai perusahaan dan situasi perekonomian.

Walau demikian, Anda harus berhati-hati dalam melakukan investasi reksadana saham. Tingginya imbal hasil (return) juga sejalan dengan risiko yang tinggi pula.

Risiko yang paling mempengaruhi kinerja reksadana saham konvensional maupun syariah adalah risiko fluktuasi NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit. Reksadana saham menggunakan portofolio yang mayoritas berisi saham sehingga pergerakan NAB per unitnya pun mengikuti pergerakan saham yang fluktuatif.

Di sisi lain meski menyandang nama syariah, reksadana syariah sejatinya bisa menjadi instrumen investasi yang dimiliki oleh semua kalangan masyarakat tanpa melihat latar belakang agama tertentu.

Bagaimana, makin mantap wujudkan niat investasi di reksadana syariah? Apapun jenis serta produk reksadana syariah yang dipilih, selalu sesuaikan dengan tujuan dan profil risiko Anda ya.

Lihat Promo Big Ramadan: Investasi Plus Donasi dengan Reksadana Syariah, Bisa Raih Hadiah

(Martina Priyanti/hm)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua