Ketua APRDI, Prihatmo H. Mulyanto : Manajer Investasi Tepat Kelola Dana Tapera
Keterlibatan manajer investasi terhadap pengelolaan dana Tapera diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2016
Keterlibatan manajer investasi terhadap pengelolaan dana Tapera diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2016
Bareksa.com - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menilai, keputusan Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk melibatkan manajer investasi dalam mengelola dana pemumpukan Tapera merupakan pilihan yang tepat. Asalkan hal itu dilakukan dengan pengawasan yang tepat.
Ketua Presidium APRDI Prihatmo Hari Mulyanto mengatakan ada dua hal yang menyebabkan manajer investasi pantas untuk terlibat dalam pengelolaan dana Tapera. Pertama adalah manajer investasi memiliki pilihan produk yang beragam.
"Manajer investasi memiliki rangkaian produk reksadana seperti reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, reksadana campuran, reksadana terproteksi dan reksadana indeks. Selain itu, ada produk alternatif investasi seperti reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), efek beragun aset (EBA), dana investasi real estate (DIRE) dan dana investasi infrastruktur (Dinfra)," kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Promo Terbaru di Bareksa
Kelebihan lain yang dimiliki oleh manajer investasi adalah kemudahan akses dan transaksi. Menurut Prihatmo, transaksi di manajer investasi bisa dilakukan secara mudah dengan elektronik dan scriptless. Nominal nilai investasi di manajer investasi pun terjangkau.
Meski pengelolaan dana Tapera turut melibatkan manajer investasi, namun hal itu harus tetap berada di bawah pengawasan yang tepat. Prihatmo mengungkapkan,setidaknya ada tiga kunci sukses dalam menetapkan manajer investasi dalam pengelolaan dana Tapera. Kunci sukses itu adalah seleksi dan evaluasi secara berkala manajer investasi yang menjadi mitra Badan Pengelola Tapera.
"Adanya regulasi yang definitif tentang keterlibatan manajer investasi dan adanya peran aktif BP Tapera dalam mengawasi portofolio yang dikelola oleh manajer investasi," papar dia.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni 2020, industri pengelolaan investasi terdiri dari 97 manejer investasi, 64 agen penjual dan 18 bank kustodian. Pada periode tersebut, industri pengelolaan investasi mengelola dana investasi Rp718,8 triliun, menurun 11,15 persen dibandingkan akhir 2019 yang mencapai Rp 809,01 triliun. Dari berbagai macam produk pengelolaan investasi, Dinfra mencatat pertumbuhan paling signifikan yakni 86,54 persen menjadi Rp7,28 triliun.
Di sisi lain, Deputi Komisioner BP Tapera Gatut Subadio mengungkapkan, keterlibatan manajer investasi terhadap pengelolaan dana Tapera diatur dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2016. Dalam Pasar 23 disebutkan, dalam rangka pemupukan dana Tapera, manajer investasi dan bank kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kolaborasi Penyelenggara Tapera
Sumber : BP Tapera
Gatut mengungkapkan, sesuai peraturan perundang-undangan, manajer mengelola alokasi pemupukan dana tapera. Besaran dana untuk alokasi pemupukan tersebut mencapai 40-60 persen dari dana Tapera.
PT Bahana TCW Investment Management (Bahana TCW), salah satu anggota Indonesia Financial Group (IFG) sebelumnya menyatakan siap untuk mengelola dana pemupukan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). KIK adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Bahana TCW merupakan satu dari tujuh perusahaan aset manajemen yang terpilih BP Tapera untuk mengelola dana pemupukan. Pemilihan MI ini didasari dengan beberapa parameter seperti kinerja manajemen investasi, rekam jejak, dana kelolaan atau AUM, dan tingkat kepatuhan.
Dana yang akan dikelola ini berasal dari kolektif nasabahTapera, di mana setiap manajemen investasi (MI) akan diberi mandat untuk mengelola sebagian dari total dana kelolaan Tapera. Total dana awal BP Tapera yang akan dikelola oleh tujuh MI tersebut direncanakan hingga mencapai Rp10 triliun pada tahun 2021.
Presiden Direktur Bahana TCW, Edward Lubis menyambut positif atas kepercayaan BP Tapera memilih Bahana TCW sebagai salah satu perusahaan aset manajemen yang akan mengelola dana Tapera tersebut. Dana Tapera ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia mewujudkan kepemilikan hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.
“Bahana TCW siap untuk mengelola dana Tapera, di mana kami mendapatkan mandat untuk pengelolaan KIK pendapatan tetap dan KIK campuran,” ungkap Edward dalam keterangannya (14/8/2020).
KIK pendapatan tetap merupakan KIK yang investasinya ditempatkan pada sekurang-kurangnya 80 persen dari portofolionya dalam bentuk efek bersifat utang. Sementara, KIK campuran merupakan KIK yang investasinya ditempatkan pada kombinasi efek bersifat ekuitas, utang dan pasar uang.
Adapun, pengelolaan investasi dana Tapera akan berorientasi untuk jangka panjang, sehingga mayoritas dana kelolaan akan dialokasikan pada instrumen surat utang sebagai capital preservation. Sementara, porsi investasi pada efek berupa saham akan relatif rendah dan hanya saham-saham yang masuk ke dalam kategori indeks acuan seperti saham di indeks LQ45 atau IDX 30, yang merupakan indeks saham unggulan paling likuid dan berfundamental baik.
"Selain itu, Bahana TCW juga akan menempatkan porsi investasinya pada pasar uang untuk kebutuhan likuditas jangka pendek," Edward menjelaskan.
Tapera merupakan program tabungan perumahan rakyat di Indonesia, dilandasi dengan dukungan UU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo. Tapera hadir untuk seluruh masyarakat Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong-royong baik ASN, BUMN, BUMD, BUMDES, TNI/Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.
Pada tahap pertama, program Tapera ini akan dimulai pada Januari 2021, diawali dengan ASN (aparat sipil negara) aktif serta peserta ex Bapertarum aktif.
Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, di mana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera. Nasabah juga dapat memperoleh berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.