BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

MNC Asset Management Sesuaikan Komposisi Portofolio Aset Reksadana

Bareksa24 Desember 2019
Tags:
MNC Asset Management Sesuaikan Komposisi Portofolio Aset Reksadana
Direktur Utama MNC Asset Management Frery Kojongian (Bareksa/AM)

OJK suspensi 7 produk reksadana MNC Asset Management

Bareksa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan suspensi terhadap pembelian unit 7 produk reksadana yang dikelola oleh PT MNC Asset Management. OJK meminta MNC Asset untuk segera melakukan penyesuaian atas kompisisi efek portofolio efek.

Merespons surat perintah dari OK tersebut, MNC Asset melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2019) sedang melakukan langkah penyesuaian komposisi portofolio atas beberapa produk-produknya. MNC Asset menyatakan masalah portofolio reksadana perseroan yang menjadi fokus OJK disebabkan perubahan harga pasar dan perubahan dana kelolaan.

"Hal ini lebih disebabkan oleh perubahan harga pasar dari portofolio dan perubahan asset under management (AUM) dari reksadana tersebut yang mengakibatkan beberapa reksadana melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK," ujar manajemen MNC Asset.

Promo Terbaru di Bareksa

PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), pemegang atas 99 persen saham MNC Asset langsung turun tangan untuk menyelamatkan MNC Asset dengan melakukan pembelian aset yang bermasalah dari portofolio produk reksadana yang terkena suspensi dengan nilai berkisar Rp35,28 miliar.

“Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasabah, perseroan bertanggung jawab untuk membailout porsi AISA (PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk)," jelas Direktur Utama BCAP, Wito Mailoa dalam keterangan resminya.

MNC Kapital memutuskan untuk mengambilalih porsi aset PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang menjadi portofolio produk reksadana MNC Asset. Di antaranya Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang sedang dalam proses restrukturisasi setelah sebelumnya dinyatakan default.

Dalam surat OJK bernomor S-1542/PM.21/2019, sebelumnya dijelaskan MNC Asset melakukan beberapa pelanggaran di antaranya pertama, pelanggaran terhadap kepemilikan lebih dari 10 persen nilai aktiva bersih (NAB) pada 1 pihak untuk untuk reksadana konvensional dan kepemilikan lebih dari 20 persen untuk reksadana syariah di beberapa produk reksadana.

Kedua, OJK juga menemukan pelanggaran kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20 persen NAB. Ketiga, terdapat penempatan investasi pada efek yang telah gagal bayar (default).

Atas hal itu, MNC Asset dilarang menambah unit penyertaan baru atas 7 produk reksadana berikut ini :

1. Reksadana MNC Dana Kombinasi
2. Reksadana MNC Dana Lancar
3. Reksadana MNC Dana Likuid
4. Reksadana MNC Dana Syariah
5. Reksadana syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II
6. Reksadana MNC Dana Ekuitas
7. Reksadana MNC Dana Pendapatan tetap III

Direktur Utama MNC Asset, Frery Kojongian, menyatakan sehubungan dengan imbauan OJK mengenai penyesuaian atas komposisi portofolio, maka untuk sementara MNC Asset tidak melakukan penambahan unit 5 produk reksadana di antaranya yang dijual di Bareksa, seperti disebut dalam suratnya kepada Bareksa selaku agen penjual reksadana tertanggal 17 Desember 2019.

Illustration
Sumber : MNC Asset Management

Bagi nasabah yang memiliki portofolio produk-produk reksadana tersebut, masih dapat menahan atau menjual produk tersebut sesuai dengan keputusan investasi nasabah.

(NP)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua