BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Perbedaan Utama Reksadana Syariah & Konvensional, Untung Hingga 18,5 Persen YTD

Bareksa24 September 2019
Tags:
Perbedaan Utama Reksadana Syariah & Konvensional, Untung Hingga 18,5 Persen YTD
Ilustrasi investor wanita berhijab syariah sedang mengacungkan jempol tersenyum bahagia happy senang karena mendapat keuntungan investasi reksadana, surat berharga negara, obligasi, sukuk tabungan dengan transaksi online

Reksadana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah

Bareksa.com - Dalam kaidah pengelolaan reksadana, terdapat dua metode yang digunakan oleh manajer investasi untuk pemilihan instrumen investasinya, yaitu secara konvensional dan secara syariah. Pada kesempatan kali ini, Bareksa akan coba sedikti membahas perbedaan dari masing-masing metode dan kesesuaiannya dengan tujuan investasi investor.

Reksadana konvensional adalah reksadana yang dapat berinvestasi di semua jenis efek keuangan, seperti saham, obligasi, dan deposito dengan batasan-batasan investasi sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah atau dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.

Promo Terbaru di Bareksa

Mengutip laman website resmi OJK, Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK.

DES tersebut merupakan panduan investasi bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.

Efek yang dapat dikategorikan sebagai DES adalah :

1. Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;
3. Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten sebelum ditetapkannya peraturan ini;
4. Saham reksadana syariah;
5. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah;
6. Efek beragun aset syariah;
7. Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang emiten atau perusahaan publik tersebut:
a. Tidak melakukan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan ribawi, barang haram dan mudarat, tidak melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI;
b. Memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut :
i. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus);
ii. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus);
8. Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
9. efek syariah lainnya.

Dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, maka masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Jika dalam pengelolaan reksadana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio, yaitu dengan melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Beberapa kekeliruan pandangan yang banyak terjadi di kalangan investor pemula adalah bahwa reksadana syariah hanya dapat dibeli dan/atau sesuai bagi penganut agama tertentu. Tentunya ini bukanlah pemahaman yang benar, karena seluruh kalangan masyarakat Indonesia dapat berinvestasi ke reksadana syariah.

Adapun beberapa manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam reksadana syariah antara lain :

• Pengelolaan yang profesional
• Transparansi informasi
• Potensi pertumbuhan nilai investasi
• Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah
• Diversifikasi investasi

Lima Besar Produk Reksadana Syariah dengan Return Tertinggi Year to Date (YtD) per 20 September 2019

Illustration
Sumber: Bareksa

Di Bareksa, saat ini tersedia 35 produk reksadana syariah dari berbagai jenis, baik dari pasar uang, pendapatan tetap, saham, maupun campuran. Adapun lima besar produk reksadana syariah dengan return tertinggi YtD per 20 September 2019 didominasi oleh jenis reksadana saham.

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Untuk diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua