Bareksa.com - Mungkin Anda sudah tidak asing lagi mendengar kata reksadana. Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang merupakan pola pengelolaan modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi tanpa perlu pusing dan ribet akan instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar keuangan dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Investasi reksadana bagus dan cocok bagi pemula yang belum terlalu memahami dunia investasi keuangan seperti saham, obligasi, dan berbagai instrumen investasi lainnya. Dalam skema pengelolaan investasi reksadana, akan ada Manajer Investasi (MI) yang merupakan pihak profesional untuk membantu mengelola uang Anda.
Reksadana merupakan jenis investasi yang tidak membutuhkan banyak modal, karena uang tersebut akan digabungkan dengan uang orang lain, yang kemudian barulah dana tersebut dikelola bersama demi memperoleh keuntungan serta pertumbuhan dana.
Jika masih bingung, Anda dapat mempelajari beberapa istilah yang cukup umum dalam reksadana.
1. Manajer Investasi (MI)
Manajer Investasi adalah pihak profesional yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertugas dan berhak atas pengelolaan dana investor untuk diinvestasikan ke berbagai sekuritas atau surat berharga untuk mencapai target investasi yang memberikan keuntungan bagi investor.
2. Bank Kustodian
Bank Kustodian merupakan lembaga keuangan yang telah mendapat persetujuan dari OJK untuk melakukan tugas sebagai administrator, pengawas, dan menjaga serta menyimpan aset reksadana.
Administrator yang dimaksud adalah mencatat segala kegiatan yang berhubungan dengan MI ataupun investor. Sedangkan aset yang dimaksud adalah mencakup semua jenis sekuritas termasuk saham atau obligasi dan aset berharga lainnya.
3. KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
Salah satu bentuk dari reksadana yaitu kontrak antara Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian. Di dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK), wajib ditetapkan hak dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang ada dalam kontrak bersangkutan, sebagai contoh yaitu MI diberi wewenang mengelola portofolio investasi secara kolektif, dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk menerima penitipan aset secara kolektif.
4. NAB (Nilai Aktiva Bersih)
Nilai Aktiva Bersih, atau sering disebut juga dengan jumlah dana kelolaan atau asset under management (AUM), menunjukkan berupa jumlah dana yang dikelola oleh suatu reksadana mencakup kas, deposito, saham, dan obligasi. Nilai aktiva bersih tidak menggambarkan harga suatu reksadana.
Jika disebut NAB reksadana berarti total dana kelolaan pada suatu reksadana. Namun, jika disebut NAB Manajer Investasi berarti total dana kelolaan yang dipercayakan ke suatu perusahaan Manajer Investasi.
Meski tidak ada patokan nilai standarnya, semakin besar nilai NAB menggambarkan semakin besar juga kepercayaan masyarakat/investor terhadap suatu reksadana atau Manajer Investasi tertentu.
5. NAB/UP (Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan)
Sering disebut juga sebagai harga suatu reksadana, dan transaksi dilakukan berdasarkan nilai tersebut. NAB/UP akan berubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh harga pasar dari aset yang terdapat dalam portofolio reksadana yang bersangkutan, serta bisa juga dari perubahan dana kelolaan. Untuk menghitungnya, Anda tinggal membagi jumlah dana kelolaan dengan jumlah unit penyertaan.
6. Portofolio Efek
Kumpulan dari berbagai surat berharga, termasuk saham, obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran umum, serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, dan tanda bukti utang.
7. UP (Unit Penyertaan)
Satuan transaksi dalam reksadana yang menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor dalam reksadana sesuai dengan portofolio efek yang disimpan dan dihitung oleh Bank Kustodian.
Saat Anda membeli sebuah reksadana, maka Anda akan mendapatkan Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Dan ketika dijual, maka Unit Penyertaan dijual kembali ke Manajer Investasi.
Kepemilikan UP dapat diketahui melalui surat konfirmasi transaksi yang dikirimkan oleh Bank Kustodian atau bisa juga mengeceknya melalui sistem yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual.
8. Subscription Fee
Subscription fee merupakan biaya untuk membeli suatu reksadana. Mayoritas reksadana yang dijual di Bareksa tidak mengenakan subscription fee, alias gratis.
9. Redemption Fee
Redemption merupakan biaya untuk melakukan penjualan atau pencairan UP. Biaya redemption lebih besar dibandingkan biaya subscription. Keduanya biasanya dinyatakan dengan persentase tertentu dari jumlah investasi, umumnya berkisar 0 persen hingga 5 persen.
10. Transaksi Switching
Transaksi yang disebabkan karena ada pengalihan dari reksadana yang satu ke reksadana yang lainnya, baik seluruh unit ataupun sebagian tergantung dari keputusan investor, sehingga investor tidak perlu lagi melakukan redemption saat melakukan pemindahan dana ke reksadana lainnya.
(KA01/hm)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.