BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Ini Enam Pihak yang Berperan Penting dalam Industri Reksadana

Abdul Malik09 Februari 2021
Tags:
Ini Enam Pihak yang Berperan Penting dalam Industri Reksadana
Ilustrasi seorang investor fund manager sedang memegang pulpen sambil memeriksa kertas laporan fund fact sheet kinerja portofolio investasi reksadana saham obligasi surat berharga negara sukuk surat utang pemerintah korporasi

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal

Bareksa.com - Ketika berinvestasi, kita tentu ingin menempatkan uang kita di tempat atau produk yang aman kan? Nah, reksadana jadi salah satu instrumen investasi yang bisa dipilih.

Secara umum, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Dalam investasi reksadana, ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Siapa saja mereka?

Melansir laman resmi Bahana TCW Investment Management, ada enam pihak yang berperan penting dalam reksadana yakni manajer investasi, bank kustodian, agen penjual, regulator, broker, dan investor.

Promo Terbaru di Bareksa

1. Manajer Investasi (MI)

Manajer investasi adalah orang atau perusahaan yang secara profesional mengelola dana nasabah dalam berbagai instrumen investasi, mulai dari investasi saham, obligasi, dan instrumen-instrumen lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi para investor yang sudah mempercayakan dananya pada mereka.

Untuk mengelola dana nasabah, sebuah perusahaan harus mendapatkan izin manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, para pengurus dalam perusahaan manajer investasi juga harus memiliki lisensi perorangan, yakni wakil manajer investasi (WMI).

2. Bank Kustodian

Bank kustodian adalah bank yang bertugas membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksadana. Dalam reksadana, bank kustodian dan manajer investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak seperti tertulis dalam kontrak investasi kolektif (KIK).

Pengelolaan reksadana, aset reksadana disimpan terpisah dari aset bank kustodian, ibaratnya ada di dalam brankas tersendiri. Sehingga, bila manajer investasi tutup atau bank kustodian terpaksa tutup atau bangkrut, aset reksadana masih aman.

Untuk melindungi nasabah, peraturan OJK menetapkan bank kustodian dari satu reksadana adalah pihak yang tidak berafiliasi dengan manajer investasi. Maksudnya, pemilik bank dan pemilik perusahaan manajer investasi tidak boleh pihak/grup yang sama.

3. Agen Penjual Efek Reksadana (APERD)

Agen penjual efek reksadana adalah pihak yang bertugas melakukan penjualan efek reksadana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksadana. APERD bisa saja sebuah bank, perusahaan sekuritas, pegadaian, asuransi, atau perusahaan khusus yang menjual reksadana online seperti Bareksa.

Sebelum melakukan kegiatan penjualan efek reksadana, agen penjual efek reksadana, kecuali perusahaan efek, wajib terlebih dahulu memperoleh surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksadana dari OJK.

Agen penjual efek reksadana hanya dapat melakukan kegiatan penjualan efek reksadana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai wakil perusahaan efek atau wakil agen penjual efek reksadana (WAPERD).

Pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari agen penjual efek reksadana yang bertindak untuk dan atas nama agen penjual efek reksadana.

Bareksa telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK sebagai APERD di Indonesia sehingga bisa memasarkan reksadana secara online di Indonesia.

4. Regulator

Industri reksadana berada di bawah regulasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5. Broker

Broker saham dan obligasi bertraksaksi jual beli saham atau obligasi selaras dengan koridor dari manajer investasi.

6. Investor

Jika membeli reksadana, berarti kita adalah investor. Kita memberikan dana kepada para manajer investasi untuk mengelola uang kita.

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua