Khawatir Uang Investasi Reksadana Kamu Disimpan di Mana?
Bank kustodian beroperasi harus dengan izin Bank Indonesia (BI) dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank kustodian beroperasi harus dengan izin Bank Indonesia (BI) dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bareksa.com - Keamanan dalam berinvestasi merupakan suatu hal yang wajib dipertimbangkan investor. Sangat wajar dilakukan untuk meminimalisir risiko terjebak oleh penipuan atau penggelapan dana terkait investasi.
Dalam berinvestasi reksadana, investor tidak perlu khawatir dana mereka disalahgunakan oleh manajer investasi atau pun agen penjual reksadana. Alasannya? Seluruh dana nasabah serta aset kekayaan reksadana disimpan secara aman di bank kustodian.
Sebagai informasi, reksadana merupakan produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif (KIK) yang ditandatangani antara manajer investasi (MI) dengan bank kustodian (BK).
Promo Terbaru di Bareksa
Nah dalam KIK, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksadana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak. Adapun bank kustodian merupakan lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif.
Aset dimaksud dapat mencakup semua jenis sekuritas, termasuk saham atau obligasi atau barang berharga lainnya. Sedangkan manajer investasi hanya memiliki hak untuk mengelola dana berupa kas maupun instrumen investasi. Namun untuk alasan keamanan, seluruh aset tersebut wajib disimpan di bank kustodian, sehingga menutup kemungkinan salah satu pihak menggelapkan dana nasabah.
Untuk dapat menjadi bank kustodian, sebuah institusi perbankan harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Dalam industri reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi, sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Tugas dan Peran Bank Kustodian
Beberapa tugas dan peran bank kustodian terkait pengelolaan reksadana antara lain :
• Menyimpan portofolio dan dokumen aset
• Melakukan pencatatan dan jual beli aset manajer investasi
• Melakukan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB)
• Mengirimkan surat konfirmasi pembelian kepada nasabah
• Mengawasi kinerja manajer investasi
Jadi, secara garis besar bank kustodian memiliki dua fungsi utama, yaitu yang pertama adalah fungsi administrasi, yang meliputi :
• Menyimpan seluruh portofolio milik nasabah reksadana serta dokumen kepentingan asset nasabah lainnya.
• Melakukan pencatatan jual beli efek, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan sebagainya yang bersangkutan dengan aset reksadana manajer investasi.
• Menghitung NAB reksadana Manajer Investasi setiap hari.
• Melakukan fungsi administrasi untuk mengirimkan surat konfirmasi pembelian reksadana kepada nasabah manajer investasi yang telah melakukan transaksi seperti jual beli atau switching.
Adapun fungsi kedua, yakni mengawasi manajer investasi, yaitu bank kustodian memiliki wewenang untuk memberi peringatan kepada manajer investasi, yang mengambil kebijakan semena-mena sehingga merugikan investor atau publik.
Selain itu, memberi peringatan jika terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan aset. Jika manajer investasi tidak menghiraukan peringatan yang diberikan oleh bank kustodian, maka pihak bank kustodian berhak untuk melaporkannya kepada OJK untuk ditindak lanjuti lebih dalam lagi.
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.