OJK Dorong Penguatan Tata Kelolaa Perusahaan yang Baik, Review 7 Prinsip Ini
Kerangka kerja tata kelola perusahaan yang baik dan peran pasar modal yang optimal dapat mendukung pemulihan keuangan global
Kerangka kerja tata kelola perusahaan yang baik dan peran pasar modal yang optimal dapat mendukung pemulihan keuangan global
Bareksa.com - OJK bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Organisasi Negara-negara Maju (OECD) menyelenggarakan acara The G20/OECD Corporate Governance Forum sebagai salah satu side events dari G20 3rd Financial Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting di Bali, 14 Juli 2022 sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung Indonesia sebagai G20 Presidency 2022.
“Acara tersebut menjadi wadah untuk mengkomunikasikan pelaksanaan atau perkembangan reviu G20/OECD Principles of Corporate Governance kepada para delegasi negara G20, anggota OECD, anggota Financial Stability Board (FSB) dan para pemangku kepentingan lainnya,” demikian disampaikan dalam akun resmi media sosial OJK (18/7/2022).
Mengapa G20/OECD Corporate Governance Principles Perlu di Reviu? Menurut OJK, keberadaan kerangka kerja (framework) tata kelola perusahaan yang baik dan peran pasar modal yang optimal dapat mendukung pemulihan keuangan global dari krisis Covid-19.
Promo Terbaru di Bareksa
OJK menjelaskan dibutuhkan penyesuaian pengaturan serta praktik tata kelola perusahaan dalam situasi dan kondisi pasca krisis Covid-19, termasuk adanya perhatian pada perubahan iklim, risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), perubahan kepemilikan perusahaan, digitalisasi, serta perkembangan pasar modal.
Tujuh Topik Rancangan Reviu Pertama terhadap G20/OECD Corporate Governance Principles
1. Arah perubahan secara keseluruhan tentang prinsip (About the Principles), yang akan memastikan landasan dalam framework tata kelola perusahaan yang efektif.
2. Kepemilikan perusahaan, peningkatan konsentrasi, dan grup perusahaan.
3. Keberlanjutan dan ketahanan (sustainability and resilience).
4. Investor institusional dan stewardships.
5. Pengoptimalan peran dewan komite, pengurus dan manajemen perusahaan, manajamen krisis dan risiko, serta remunerasi eksekutif.
6. Pertumbuhan teknologi digital baru serta peluang dan risiko yang muncul.
7. Peran debtholders dalam tata kelola perusahaan serta isu dan revisi tambahanlainnya.
“Melalui agenda ini, OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN mendorong penguatan prinsip tata kelola untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital, dan keuangan berkelanjutan,” OJK mengungkapkan.
Sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan di Indonesia, OJK juga menyatakan sangat berkomitmen untuk memberikan pedoman atau arahan yang relevan untuk memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan yang sejalan dengan standar internasional, termasuk prinsip G20/OECD.
“OJK menyadari penerapan The G20/OECE Corporate Governance Principles yang baik oleh perusahaan menjadi penting karena lembaga keuangan perlu menyesuaikan model bisnis yang dijalankan sebagai dampak pandemi Covid-19 yang merubah pola kebiasaan masyarakat,” kata OJK.
Dengan terlaksananya The G20/OECE Corporate Governance Forum, OJK mengharapkan dapat memberi masukan yang komprehensif terhadap perbaikan Prinsip Tata Kelola Perusahaan G20/OECD, serta menjaga daya saing global dan menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.