Ini Langkah OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dan Perlindungan Investor
Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan
Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
“Ke depan arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan untuk melakukan pendalaman pasar, sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi (14/10/2022).
Menurut Inarno, dalam upaya penguatan pengawasan pasar modal dan perlindungan investor, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan pasar modal ke depan, yakni :
Promo Terbaru di Bareksa
1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien
2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan
3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct
4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen
5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat
Inarno menjelaskan implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor.
Kebijakan tersebut di antaranya :
A. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
B. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
C. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
D. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
E. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
F. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
“Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan manajer investasi sementara waktu,” dia memaparkan.
Seiring dengan upaya tersebut, kata Inarno, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer investasi, salah satunya melalui inisiatif rating nanajer investasi yang masih dibahas bersama industri.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.