Berita Hari Ini : Corona Bencana Nasional, Harga Emas di Level Tertinggi 7 Tahun

Bareksa • 14 Apr 2020

an image
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).

Nasabah fintech P2P lending minta keringanan, Izin 2 multifinance dibekukan, OJK siapkan beleid jaga iklim keuangan

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi seputar ekonomi, investasi dan pasar modal yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Selasa, 14 April 2020 :

Wabah Corona Bencana Nasional

Pemerintah resmi menetapkan wabah virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan status bencana nasional itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

Presiden Joko Widodo menandatangani keppres tersebut pada Senin (13/4). Setidaknya, terdapat empat poin dalam Keppres tersebut. "Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," bunyi poin pertama Keppres tersebut dilansir CNN Indonesia.

Dalam keppres diatur soal penanggulangan bencana nasional akibat Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo yang dibantu dengan dua orang wakil, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. Dalam poin ketiga, Presiden Jokowi menetapkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing, para kepala daerah harus memperhatikan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19. Jumlah pasien positif corona di Indonesia hingga Senin (13/4) mencapai 4.557 orang. Dari jumlah tersebut, 399 meninggal dunia, dan 380 pasien dinyatakan sembuh.

Otoritas Jasa Keuangan

Berbagai upaya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga iklim keuangan di Tanah Air agar tetap terjaga baik di tengah pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempersiapkan peraturan turunan yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19.

OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya terus berkoordinasi, memonitoring dan mengevaluasi kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan bersama Bank Indonesia.

OJK juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan dan kebijakan dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan. Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perpu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas.

“OJK juga terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19,” ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020) dilansir liputan6.com.

Fintech P2P Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan restrukturisasi kredit kepada industri perbankan dan pembiayaan guna mengurangi dampak yang timbul dari penyebaran wabah Covid-19. Tidak hanya itu, regulator juga memberikan sejumlah relaksasi bagi industri asuransi dan dana pensiun.

Lalu, bagaimana dengan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending? Apakah bisa melakukan restrukturisasi kredit dan mendapatkan relaksasi? Saat ini banyak nasabah fintech P2P lending yang mengeluhkan cicilan tetap ditagih di saat pandemi corona. Kondisi pandemi ini membuat ekonomi mereka turut terdampak sehingga sulit memenuhi kewajibannya kepada perusahaan fintech P2P lending.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan perusahaan fintech P2P lending merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. "Perusahaan fintech P2P lending sebagai lembaga jasa keuangan tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana di industri perbankan atau pembiayaan," ujar Sekar kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Lebih jauh, kata Sekar, karena fungsinya sebagai platform alias bukan sebagai pemberi pinjaman, maka perusahaan fintech P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman. "Pihak yang memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman (bukan platformnya, karena ini peer to peer)," jelas Sekar.

Dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, OJK hanya mengatur terkait platform fintech P2P lending. Kalaupun ada seperti pada Pasal 16 POJK tersebut, regulator hanya mengatur pemberi pinjaman dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri. Kemudian pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari: orang perseorangan warga negara Indonesia; orang perseorangan warga negara asing; badan hukum Indonesia/asing; badan usaha Indonesia/asing; dan/atau lembaga internasional.

Meski demikian, Sekar menegaskan, OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendorong anggotanya, yakni perusahaan fintech P2PL, agar memberikan perhatian yang serius dalam rangka meringankan beban penerima pinjaman yang menghadapi masalah keuangan akibat wabah Covid-19. OJK hanya sebatas mengatur kegiatan penyelenggara atau platform fintech P2P lending. Sekar mengungkapkan akan melakukan update lebih jauh apabila ada perubahan kebijakan.

Multifinance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha emiten dua perusahaan pembiayaan atau multifinance lantaran kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK atau POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Keduanya yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan bergerak di pembiayaan kendaraan roda empat bekas, sementara satu lagi yakni PT Wannamas Multifinance yang fokus pada pembiayaan (investasi, modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang.

OJK menegaskan First Indo American Leasing atau First Finance tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan berdasarkan hasil monitoring OJK, First Indo American Leasing (First Finance) tidak memenuhi Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 83 yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK," tegas Ihsanuddin, dalam surat resminya, dikutip CNBC Indonesia (14/4/2020).

Ihsanuddin menegaskan dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka First Indo American Leasing dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Adapun dalam lampiran surat disebutkan bahwa dalam sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha ini diberikan secara tertulis dan berlaku sejak 6 bulan. Jika dalam periode tersebut perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 83 tersebut, maka izin usahanya akan dicabut.

Harga Emas

Harga emas melonjak lebih dari 1,5 persen ke level tertinggi dalam lebih dari 7 tahun pada penutupan perdagangan Senin (Selasa pagi waktu Jakarta). Pendorong kenaikan harga emas karena investor panik sehigga bergegas mengumpulkan instrumen safe haven.

Kepanikan terjadi di tengah kekhawatiran akan pukulan virus Corona terhadap ekonomi global dan juga terhadap pendapatan dari perusahaan-perusahaan. Dilansir liputan6.com yang mengutip CNBC, Selasa (14/4/2020), harga emas di pasar spot melampaui batas kunci di US$1.700 dan menyentuh level tertinggi sejak Desember 2012. Harga emas di pasar spot naik 1,7 persen ke level US$1.717,36 per ounce.

Sedangkan harga emas berjangka AS menetap 0,5 persen lebih tinggi ke level US$1,761.40 per ounce, dan mencapai tertinggi sejak Februari 2013. "Pasar saham terus mengalami fluktuasi besar dan orang-orang yang tidak dapat menahan pergerakan semacam ini. Mereka akhirnya menumpuk investasi ke emas, "kata kepala analis Blue Line Futures di Chicago, Phil Streible.

"Saya masih berpikir inflasi akan datang yang menjadi alasan terbesar mengapa emas akan memiliki penawaran yang mendasarinya." tambah dia. Inflasi memberikan dampak positif bagi harga emas karena emas batangan dipandang sebagai penyimpan nilai yang aman ketika tekanan harga naik.

Federal Reserve AS pada Kamis mengumumkan paket stimulus sebesar US$2,3 triliun untuk membantu mengatasi wabah Corona. Krisis telah memaksa 16,8 juta orang Amerika untuk mengajukan tunjangan pengangguran sejak pekan yang berakhir 21 Maret. Para menteri keuangan Uni Eropa pada hari Kamis sepakat untuk mendukung setengah triliun euro untuk ekonomi mereka yang terdampak virus Corona, tetapi membiarkan pertanyaan terbuka tentang bagaimana membiayai pemulihan di blok itu.

Pandemi telah menginfeksi lebih dari 1,8 juta orang di seluruh dunia dan menewaskan 113.849 orang, memaksa negara-negara untuk memperpanjang penguncian dan bank sentral untuk mengumumkan langkah-langkah dukungan.

(*)