BeritaArrow iconEmasArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : OJK Potong Gaji Peduli Corona, Outflow Asing di IHSG Rp14 T

Bareksa17 April 2020
Tags:
Berita Hari Ini : OJK Potong Gaji Peduli Corona, Outflow Asing di IHSG Rp14 T
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020). Pertemuan tahunan tersebut mengangkat tema Ekosistem Keuangan Berdaya Saing Untuk Pertumbuhan Berkualitas. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Benny Tjokro gugat BPK dan Jampidsus, keringanan cukai rokok, rupiah paling melemah, harga emas turun

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 18 April 2020 :

Otoritas Jasa Keuangan

Pegawai Otoritas Jasa Keuangan di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan “Program OJK Peduli Covid-19” dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Promo Terbaru di Bareksa

"Program pemotongangan iini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah). Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan GugusTugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19," Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangannya (16/4/2020).

Selain“Program OJK Peduli Covid-19” tersebut, kata Anto, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp.740.515.711. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjagastabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.

Jiwasraya

Kabar terbaru datang, pasca Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan delik perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat. Kali ini, Benny Tjokro kembali melaporkan BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya).

Dilansir Kontan, gugatan itu dibuat Bob Hasan bersama tim dari kantor advokat Bob Hasan & Partners, selaku kuasa hukum dari direktur utama PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut. Bob Hasan menyebutkan surat gugatan disampaikan Kamis (16/4).

Adapun petitum dari gugatan tersebut, memuat setidaknya enam poin yang terdiri dari:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat laporan hasil pemeriksaan tergugat (BPK), karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut laporan hasil pemeriksaan a quo dengan segera dan tanpa syarat apapun;
4. Mewajibkan tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap penggugat;
5. Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan surat keputusan yang berisi tentang rehabilitasi penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai warga negara yang baik;
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat.

Bob Hasan menambahkan, jika Ketua PTUN Jakarta punya pendapat lain, pihaknya meminta hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono), Saat ditanya lebih lanjut soal atas dasar apa surat laporan hasil pemeriksaan BPK dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku? Bob Hasan beralasan karena semua perhitungan kerugian keuangan negara, ditumpahkan dan dibebankan kepada kliennya (Benny tjokro).

Bob Hasan menegaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK tidak ada menyertakan perhitungan atas produk saham milik Benny Tjokro. "(BPK) Hanya mengkaitkan adanya hubungan dan pertemuan dengan Harry Prasetyo dkk, namun tidak pernah terdapat bukti apa (isi) pertemuannya," tutur Bob.

Sekadar mengingatkan, Harry Prasetyo merupakan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain Benny Tjokro dan Harry, masih terdapat empat orang lainnya yang menjadi tersangka. Mereka adalah Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama Jiwasraya, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.

Tim kuasa hukum Benny Tjokro juga mempertanyakan alasan kliennya selalu dikait-kaitkan dengan tersangka lain, khususnya Heru Hidayat. "Padahal dalam lingkaran portofolio Manajer Investasi, saham MYRX (Hanson International) hanya menyumbang porsi 2 persen di tahun 2018," pungkas Bob.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Benny Tjokro melayangkan gugatan terhadap BPK dan dua pihak lainnya ke PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Pihak tergugat terdiri dari I Nyoman Wara Auditor BPK (tergugat I), lembaga BPK (tergugat II), dan Ali Mukartono selaku Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (tergugat III).

Keringanan Cukai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif kepada sektor usaha yang terdampak virus corona atau Covid-19. Tidak cukup hanya insentif perpajakan dan bea masuk barang impor, kali ini untuk sektor cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), saat ini menunda para pelaku usaha melakukan pembayaran pita cukai rokoknya. Hal ini sebagai akibat dari tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran karena pandemi virus Corona atau Covid 19.

Dilansir CNBC Indonesia, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

"Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat melalui keterangannya (16/4/2020).

Menurutnya, dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan sehingga dapat tetap menjalankan usahanya. Sebab, ia menilai keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelumnya, DJBC telah memberikan fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Fasilitas dan kemudahan tersebut diberikan guna menjaga keberlangsungan industri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta mendorong ketersediaan alat pelindung diri, alat kesehatan, dan obat-obatan untuk masyarakat, diantaranya adalah :
1. Pengecualian ketentuan tata niaga/lartas melalui satu pintu di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
2. Percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan COVID-19 bersinergi dengan BNPB berdasarkan SOP Bersama DJBC dengan BNPB.
3. Percepatan izin rekomendasi BNPB melalui sistem online INSW atas sinergi DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, dan BPOM.
4. Pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019.
5. Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012.
6. Relaksasi pelayanan Kawasan Berikat agar dapat memproduksi masker, alat pelindung diri (APD), hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-02/BC/2020.
7. Pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan produksi hand sanitizer, antiseptic, dan lain-lain guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berdasarkan SE DJBC Nomor SE-04 /BC/2020.
8. Insentif pajak untuk perusahaan pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2020.
9. Relaksasi penyerahan surat keterangan asal (SKA) melalui surat elektronik (e-mail) untuk membantu kelancaran proses importasi berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-07/BC/2020.
10. Toleransi atas selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020.

IHSG

Bursa saham Indonesia mencatatkan kinerja yang buruk di sepanjang tahun ini. Wabah corona (COVID-19) yang terus merebak di dalam negeri membuat investor asing kabur dan jaga jarak dari pasar ekuitas Tanah Air.

Dilansir CNBC Indonesia, pada Kamis (16/4/2020) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup ambles 3,14 persen. Dalam sepekan terakhir IHSG sudah terkoreksi 3,16 persen dan sejak awal tahun indeks bursa saham domestik terbenam di zona pesakitan dengan koreksi signifikan nyaris 29 persen.

Kala wabah COVID-19 merebak dan meluas di luar China akhir Februari lalu, pasar keuangan global luluh lantak. Tekanan jual yang masif di bursa saham global membuat pasar hancur porak-poranda, tak terkecuali bursa Indonesia.

Investor asing terus memperpanjang jaraknya dengan bursa saham RI. Hal ini tercermin dari aksi jual bersih yang sangat fantastis yang mereka lakukan. Kemarin, asing keluar Rp1,19 triliun. Jika ditarik mundur ke awal tahun, dana asing telah keluar Rp14,35 triliun.

Sudah lebih dari 2 juta orang di berbagai penjuru planet bumi sudah terinfeksi oleh virus yang diyakini berasal dari Wuhan, China ini. Data kompilasi John Hopkins University CSSE menunjukkan jumlah orang yang terenggut jiwanya akibat menderita sakit terserang virus mencapai lebih dari 125 ribu jiwa kemarin.

Dana Moneter Internasional (IMF) mengatakan pandemi corona adalah sebuah fenomena "Great Lockdown" yang memicu terjadinya resesi global. Dalam laporannya itu, IMF mengungkap suramnya gambaran perekonomian dunia tahun ini. Organisasi yang berbasis di Washington itu memperkirakan ekonomi global akan terkontraksi 3 persen pada 2020.

Rupiah

Rupiah di pasar spot terus melemah. Kamis (16/4) pukul 12.00 WIB, rupiah di pasar spot berada di level Rp15.730 per dolar Amerika Serikat (AS). Dilansir Kontan, mata uang Garuda melemah 0,98 persen dibanding penutupan hari sebelumnya di Rp15.575 per dolar AS. Ini juga membuat rupiah sebagai mata uang dengan pelemahan paling dalam di kawasan.

Memang hampir semua mata uang di kawasan berada di zona merah. Hanya dolar Hong Kong yang berhasil menguat, itu pun hanya 0,01 persen terhadap the greenback.Pelemahan terdalam juga dialami ringgit Malaysia dan won Korea Selatan yang sama-sama turun 0,82 persen. Kemudian ada yen Jepang yang melemah 0,47 persen.Menyusul, dolar Singapura dan rupee India yang sama-sama melemah 0,39%. Sedangkan dolar Taiwan terlihat turun 0,21%.

Harga Emas

Harga emas mengalami koreksi seiring dengan rencana Presiden AS Donald Trump yang mendorong kembali perekonomian Paman Sam. Pada perdagangan Jumat (17/4/2020) pukul 5.50 WIB, dilansir Bisnis.com, harga emas harga emas Comex untuk kontrak Juni 2020 terpantau turun 8 poin atau 0,46 persen ke level US$1.723,70 per troy ounce. Emas di pasar spot terkoreksi 0,44 persen atau 7,6 poin menjadi US$1.710,1 per troy ounce.

Dari dalam negeri, harga emas batangan Antam berdasarkan daftar harga emas untuk Butik LM Pulogadung Jakarta turun Rp4.000 menjadi level Rp939.000 per gram pada Kamis (16/4/2020). Adapun harga pembelian kembali atau buyback emas berkurang Rp3.000 ke posisi Rp837.000 per gram dari harga sebelumnya.

Harga emas menurun di tengah penguatan dolar AS setelah Presiden AS Donald Trump mulai merencanakan pembukaan kembali aktivitas perekonomian negaranya secara bertahap di tengah serangkaian data ekonomi yang mengecewakan. Pedoman Federal yang dikeluarkan pemerintahan Trump pada Kamis (16/4/2020) merekomendasikan bahwa negara-negara bagian AS mendokumentasikan “lintasan penurunan” dalam hal kasus virus corona dan penyakit serupa flu sebelum melonggarkan perintah tinggal di rumah (stay at home).

Negara-negara bagian AS kemudian dapat melanjutkan ke proses pembukaan kembali dalam tiga fase, sesuai dengan pedoman tersebut.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua