BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : Pengetatan PSBB Transisi Bebani IHSG, Bank Parkir Dana di SBN

Abdul Malik18 Desember 2020
Tags:
Berita Hari Ini : Pengetatan PSBB Transisi Bebani IHSG, Bank Parkir Dana di SBN
Seorang pria melintasi layar elektronik pergerakan saham di Jakarta, Selasa (7/4/2020). IHSG ditutup melemah 33,19 poin atau 0,69 persen ke level 4.778,64 dihari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Harga emas koreksi tipis, tiga operator menangi lelang jaringan 5G, OJK akui ada celah regulasi di produk unit linked

Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 16 Desember 2020 :

IHSG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi menguat terbatas pada perdagangan Jumat (18/12/2020) seiring dengan penerapan pengetatan aktivitas masyarakat atau PSBB terukur. Kepala Riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang menyampaikan kombinasi penguatan DJIA 0,49 persen seiring ekspektasi akan disetujuinya paket stimulus ekonomi yang baru dan akan dipertahankan rendahnya FFR hingga tahun akhir tahun 2021, naiknya EIDO 0,21 persen akan mendorong IHSG.

Di sisi lain, naiknya harga beberapa komoditas seperti minyak yang naik 1,27 persen, emas 1,19 persen, nikel 0,63 persen dan CPO 0,5 persen berpotensi mendorong naik terbatas IHSG Jumat ini."Laju IHSG terbatas di tengah akan diberlakukannya PSBB terukur dan diturunkannya proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia oleh World Bank," paparnya, Jumat (18/12/2020) dilansir Bisnis.com.

Promo Terbaru di Bareksa

Seiring kasus Covid-19 yang tak kunjung berkurang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turun tangan dengan membuat kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat pada 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. Dia meminta diberlakukan opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 terutama menjelang libur akhir tahun.

Pengetatan masyarakat secara terukur, menurut penjelasannya meliputi kerja dari rumah/WFH 75 persen, pelarangan perayaan Tahun Baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

SBN

Perkembangan kredit perbankan terus mengalami kontraksi. Terbaru, Bank Indonesia mengumumkan per November 2020 kredit perbankan turun 1,39 persen secara year on year (yoy). Kontraksi itu melanjutkan perlambatan di bulan sebelumnya yang juga minus 0,47 persen YoY. Dilansir Kontan, bank Sentral memandang rendahnya pertumbuhan kredit lebih disebabkan oleh sisi permintaan dari dunia usaha dan juga adanya persepsi risiko dari sisi penawaran perbankan.

Melihat kondisi itu, perbankan pun mau tidak mau harus mengalokasikan sebagian likuiditasnya ke instrumen investasi atau biasa disebut secondary reserve. Salah satu yang paling menjadi incaran adalah Surat Berharga Negara (SBN). Data terbaru menunjukkan total kepemilikan SBN perbankan saat ini telah menembus Rp1.497,05 triliun per 16 Desember 2020 menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Porsinya juga terus meningkat, pada periode itu sebanyak 38,77 persen SBN dipegang oleh perbankan. Porsi terbesar ada di surat utang negara (SUN) dengan nilai mencapai Rp1.185,11 triliun. Beberapa bank mengamini kondisi tersebut.

Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon Napitupulu menjelaskan pihaknya sudah memarkir sekitar Rp44 triliun likuiditasnya ke instrumen SUN. Nilai itu menurut dia merupakan yang terbesar dalam sejarah BTN.

"BTN saat ini sudah lebih dari Rp44 triliun diparkir di obligasi, baik valas ataupun rupiah. Kita belum (pernah) punya bonds sebesar itu," kata dia belum lama ini. Wajar, menurut Nixon hal itu memang menjadi alternatif seluruh industri perbankan di tengah belum menggeliatnya permintaan kredit baru. "Likuiditas sangat tebal. Mau tidak mau bank akan menaruh di secondary reserve," imbuh dia.

Harga Emas

Harga emas terkoreksi tipis pada awal perdagangan Jumat (18/12) setelah naik tinggi pada perdagangan kemarin. Pukul 07.25 WIB, harga emas untuk pengiriman Februari 2021 di Commodity Exchange ada di 1.889,40 per ons troi, turun 0,05 persen dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 1.890,40 per ons troi. Meski begitu, secara tren harga emas masih meningkat setelah Federal Reserve menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung ekonomi dan optimisme kesepakatan paket stimulus AS akan segera diluncurkan.

Dilansir Kontan, dalam pertemuan kebijakan terakhir tahun 2020, The Fed berjanji untuk mempertahankan program pembelian aset besar-besaran sampai melihat kemajuan substansial dalam perekonomian, terutama dalam hal lapangan kerja dan inflasi."Saat ini semuanya didasarkan pada stimulus dan komentar Gubernur The Fed Jerome Powell kemarin, sehingga emas kembali disukai," kata Bob Haberkron, ahli strategi pasar senior di RJO Futures seperti dikutip Bloomberg.

"Dalam setahun, emas biasanya mulai bergerak lebih tinggi dan akan naik hingga awal Februari. Anda melakukan trading musiman di sana, ditambah dengan stimulus dan kebijakan The Fed yang cukup mendukung, ini menadi badai yang sempurna untuk bullish emas."

Harga emas telah naik 24 persen pada tahun ini, dan sempat mencapai rekor di atas US$2.075 per ons troi pada Agustus lalu.

Jaringan 5G

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan penetapan hasil pemilihan blok frekuensi 5G bagi tiga operator seluler yang lolos seleksi penggunaan pita 2,3 GHz. Berdasarkan siaran pers yang dikutip, Jumat (18/12/2020), PT Smartfren Telecom (Smartfren) Blok A, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Blok C, dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) Blok B. Ketiganya mengajukan Harga Penawaran Rp144,8 miliar. Dilansir Bisnis.com, sesuai penjelasan di dalam dokumen seleksi, bahwa Objek Seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360 – 2390 MHz yang terdiri atas tiga blok pita frekuensi radio.

Adapun cakupan masing-masing blok a.l, Blok A yang meliputi Sumatera Bagian Utara, Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz. Sementara itu, blok B meliputi Sumatera Bagian Utara (5MHz), Banten&Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku &Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau (5MHz).

Di luar dari Kepulauan Riau dan Sumatera Bagian Utara, peserta lelang mendapat 10 MHz.Terakhir, Blok C meliputi Banten & Jabodetabek, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Papua, Maluku & Maluku Utara dan Sulawesi Bagian Utara dan Kepulauan Riau. Blok C hampir mirip dengan Blok A, hanya tidak ada Sumatera Bagian Utara. Seluruh wilayah mendapat 10 MHz. Secara umum, perbedaan antara blok A, B dan C hanya terdapat pada kepemilikan di daerah Sumatera Bagian Utara, dan Kepulauan Riau sebagian dari wilayah tersebut dimiliki oleh PT Berca Hardayaperkasa.

Harga penawaran peserta Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz Pada Rentang 2360 – 2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular adalah sesuai dengan harga dasar penawaran (Reserved Price) dalam hal hanya terdapat kurang dari atau sama dengan tiga peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz.Selanjutnya Tim Seleksi akan menyampaikan hasil di atas kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai bentuk pengusulan untuk mendapatkan penetapan resmi sebagai Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terdapat celah dalam regulasi produk unit-linked saat ini. Kekurangan-kekurangan itu sedang dikaji untuk dibenahi dalam aturan baru yang sedang digodok. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjabarkan Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian memberikan ruang bagi industri asuransi umum untuk menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked.

Ruang itu pun akan menjadi lebih luas dengan digodoknya Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait PAYDI, yang secara eksplisit mengizinkan perusahaan asuransi kerugian menjual unit-linked. Namun, menurut Nasrullah, sebelum penjualan unit-linked meluas dari industri asuransi jiwa perlu terdapat sejumlah perbaikan.

Dia mengakui masih terdapat celah-celah regulasi terkait unit-linked yang menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satunya terkait penempatan investasi oleh perusahaan asuransi, yang menurut Nasrullah belum diatur secara komprehensif. OJK kerap mendapatkan keluhan dari nasabah terkait penempatan investasi dalam produk unit-linked yang tidak sesuai keinginan. "Celah itu ada karena secara regulasi, nasabah hanya memilih profil risiko unit-linked tanpa menentukan di instrumen dan perusahaan mana dananya diinvestasikan," ungkapnya dilansir Bisnis.com.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Empty Illustration

Produk Belum Tersedia

Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua