OJK : Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi
OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank
OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank
Bareksa.com - Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo menyatakan OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap dalam kondisi terjaga, namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan.
"OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. Koordinasi kebijakan terus diperkuat bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian/lembaga, industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan," ujar Anto dalam keterangannya (4/8/2020).
Menurut Anto, berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Promo Terbaru di Bareksa
Kebijakan stimulus itu, selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK, kata Anto, antara lain restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan Basel III. Basel adalah standar pengaturan perbankan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). OJK juga melonggarkan pemenuhan indikator likuiditas serta indikator permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan.
Restrukturisasi Kredit
Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan hingga 20 Juli telah mencapai Rp784,36 triliun dari 6,73 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai Rp454,09 triliun.
Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,1 juta dengan total nilai mencapai Rp151,1 triliun.
"Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga," Anto menjelaskan.
Industri Perbankan
Pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank umum konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni 22,59 persen. Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio alat likuid terhadap non core deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.
Sumber : Materi Presentasi Ketua DK OJK, Wimboh Santoso
Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh 1,49 persen yoy dengan NPL gross 3,11 persen. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 7,95 persen yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,9 persen (yoy). Rasio NPF tumbuh 5,1 persen, sementara risiko nilai tukar perbankan di level rendah terlihat dari rasio posisi devisa neto (PDN) 1,92 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan 20 persen.
Sumber : Materi Presentasi Ketua DK OJK, Wimboh Santoso
Industri Asuransi
Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi Rp21 triliun (asuransi Jiwa Rp13,07 triliun dan asuransi umum & reasuransi Rp7,93 triliun).
Sumber : Materi Presentasi Ketua DK OJK, Wimboh Santoso
Pasar Modal
Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp54,1 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp54,13 triliun.
Sumber : Materi Presentasi Ketua DK OJK, Wimboh Santoso
OJK mencatat, perbaikan data perekonomian serta sentimen positif dari pengembangan vaksin Covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar keuangan domestik yang menguat pada Juli 2020. Sampai dengan 30 Juli 2020, pasar saham dan pasar SBN menguat dengan IHSG naik 4,98 persen secara month to date (mtd) dan yield rata-rata Surat Berharga Negara (SBN) turun 33,2 bps mtd.
Sumber : Materi Presentasi Ketua DK OJK, Wimboh Santoso
Penguatan pasar saham lebih didorong oleh investor domestik, khususnya investor ritel di tengah terjadinya net sell oleh investor nonresiden yang cukup besar di pasar saham. Investor nonresiden tercatat melakukan net buy Rp4,94 triliun mtd (pasar saham net sell Rp3,85 triliun dan pasar SBN net buy Rp8,79 triliun).
Sumber : Materi Presentasi Ketua DK OJK, Wimboh Santoso
Penempatan Dana di Bank
Anto menyatakan OJK juga mendukung program pemerintah dalam mengeluarkan skema penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana Pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada UMKM dan korporasi padat karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha.
Laporan sementara penggunaan dana pemerintah yang ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sampai dengan 27 Juli dengan alokasi Rp30 triliun telah terealisasi Rp49,7 triiiun (165,5 persen terhadap alokasi dana atau 41,1 persen dari target distribusi Rp121 triliun).
Penempatan Dana di Bank (per 27 Juli 2020)
Sumber : Materi Presentasi Ketua DK OJK, Wimboh Santoso
"Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya agar kebijakan stimulus pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif, seperti relaksasi bobot risiko ATMR (aset tertimbang menurut risiko) untuk kredit dengan kriteria tertentu sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain,"
Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, kata Anto, OJK terbuka untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan kualitas kredit/pinjaman satu pilar.
"OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," Anto menambahkan.
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.