BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

12 Poin Hasil Asesmen Sektor Jasa Keuangan Kuartal I 2020 & Fokus Kebijakan OJK

Bareksa11 Mei 2020
Tags:
12 Poin Hasil Asesmen Sektor Jasa Keuangan Kuartal I 2020 & Fokus Kebijakan OJK
Kiri ke kanan : Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat menyampaikan keterangan pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). (Sumber : kemenkeu.go.id)

Hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 bank yang telah merealisasikan restrukturisasi bagi 3,88 juta debitur senilai Rp336,9 T

Bareksa.com - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah mengadakan rapat berkala II tahun 2020 pada Kamis (30/04) melalui konferensi video. Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Rapat membahas agenda utama, yaitu asesmen kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan I 2020.

Di sisi sektor jasa keuangan, OJK menyampaikan 12 poin utama berikut ini :

1. Dari sisi asesmen perkembangan sektor jasa keuangan, OJK mencermati stabilitas sektor jasa keuangan hingga April tercatat masih dalam kondisi terjaga ditengah tendensi pelemahan sektor riil dan potensi pelemahan sektor keuangan melalui tunggakan pembayaran pokok dan bunga. Namun, beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Promo Terbaru di Bareksa

2. Memasuki bulan April 2020, volatilitas global mulai menurun. Dibarengi dengan kebijakan penanganan yang baik, telah membantu perbaikan kondisi pasar finansial domestik, gejolak pasar finansial mulai mereda.Tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar rupiah, serta yield obligasi yang dialami selama bulan Maret 2020, mulai mereda di bulan April 2020.

3. Memasuki bulan Mei tahun 2020, di pasar modal :
- IHSG secara ytd telah terkoreksi 27,02 persen ytd (8 Mei 2020) ditutup di 4.597,4. Setelah mencapai titik terendahnya pada 24 Maret di level 3.937,6, kini volatilitas terpantau lebih rendah. Investor nonresiden di pasar saham masih mencatatkan net sell Rp20,79 triliun ytd.
- Pasar SBN terlihat masih mengalami tekanan, dimana yield SBN per 8 Mei kembali melemah dengan yield naik 70,9 bps ytd dan mencatatkan net sell Rp139,1 triliun (6 Mei 2020).

4. Stabilitas sektor jasa keuangan yang masih terjaga diidukung dengan tingkat permodalan yang tinggi. Pada Maret 2020, rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) mengalami penurunan namun masih cukup tinggi yaitu 21,72 persen (Desember 2019 : 23,31 persen). Sedangkan, RBC Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum masih terjaga di atas treshold namun menurun, masing-masing menjadi 642,7 persen (Desember 2019 : 789 persen) dan 297,3 persen (Desember 2019 : 345 persen).

5. Risiko kredit bermasalah (non performing loan/NPL) gross sedikit meningkat namun masih terjaga di 2,77 persen (Desember 2019 : 2,53 persen). Beberapa sektor pendorong tingginya NPL adalah sektor transportasi, pengolahan, perdagangan dan rumah tangga.

6. Indikator kecukupan likuiditas juga menunjukkan kondisi yang cukup baik sebagaimana terlihat dari :
- rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga per 29 April 2020 terjaga di 24,54 persen (22 April 2020 : 22,36 persen, Desember 2019 : 20,86 persen), masih di atas thresholdnya yang sebesar 10 persen.
- AL/NCD secara industri juga terpantau masih tinggi di mana 28 April berada di level 114,91 persen (22/04 : 104,89 persen) dengan threshold 50 persen.
- Selain itu, volume dan suku bunga PUAB tercatat masih stabil.

7. Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan hingga Maret 2020 masih menunjukkan peningkatan dengan didukung ketahanan perbankan, likuiditas, dan stabilitas pasar uang.

8. Kredit perbankan tumbuh 7,95 persen yoy (Desember 2019 : 6,08 persen yoy) terutama berasal dari pertumbuhan kredit valas, diiringi pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) 9,54 persen yoy (Desember 2019 : 6,54 persen yoy).

9. Dari jenis penggunaan, pertumbuhan kredit didukung oleh kenaikan kredit investasi (13,65 persen yoy) dan kredit modal kerja (6,63 persen yoy).

10. Piutang perusahaan pembiayaan sedikit termoderasi namun tetap tumbuh 2,49 persen yoy (Desember 2019 : 3,66 persen yoy).

11. Pertumbuhan premi di industri asuransi turun signifikan khususnya asuransi jiwa. Premi asuransi jiwa terkontraksi 13,8 persen yoy (Desember 2019 : -0,38 persen) dan premi asuransi umum tumbuh rendah di 3,65 persen yoy (Desember 2019 : 15,65 persen).

12. Penghimpunan dana di pasar modal melalui penawaran umum per 5 Mei telah mencapai Rp31,88 triliun atau secara nilai turun 11,9 persen yoy.
Namun, jumlah IPO dan penawaran umum mengalami kenaikan signifikan, di mana jumlah penawaran umum naik 34,2 persen secara yoy. Dalam pipeline per 5 Mei terdapat 61 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran Rp29,1 triliun.

Fokus Kebijakan OJK & Restrukturisasi

Dalam merespons pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini, untuk melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter, OJK menyatakan telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat pre-emptive. Fokus Kebijakan OJK ialah sebagai berikut :

1) Meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar.

2) Memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

3) Memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan melalui relaksasi penetapan kualitas kredit/pebiayaan satu pilar dan relaksasi restrukturisasi

4) Memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan Likuiditas dalam mengantisipasi penarikan oleh deposan dan menjalankan kebijakan Pemerintah dalam memberikan stimulus bagi sektor riil melalui penyiapan penyangga likuiditas bersama Pemerintah dan Bank Indonesia.

5) Resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat diantaranya melalui cease and desist order dan supervisory actions/resolutions lainnya.

Untuk memitigasi potensi peningkatan risiko kredit dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19, OJK mengungkapkan telah memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan “lancar” di perbankan dan lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19.

"Dapat kami sampaikan progress kebijakan restrukturisasi, untuk industri perbankan hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi, dengan 3,88 juta debitur dengan nilai Rp336,97 triliun. Sebagian besar merupakan kredit UMKM Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur," ungkap OJK dalam keterangannya (11/5/2020).

Untuk perusahaan pembiayaan, kata OJK, hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 1.328.096 dengan nilai Rp43,18 triliun, sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,96

Up0,58%
Up4,31%
Up7,57%
Up8,73%
Up19,20%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.094,08

Up0,44%
Up4,48%
Up7,05%
Up7,51%
Up2,61%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,18

Up0,60%
Up3,97%
Up7,04%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,13

Up0,53%
Up3,89%
Up6,64%
Up7,38%
Up16,99%
Up40,43%

Insight Renewable Energy Fund

2.269,81

Up0,81%
Up3,87%
Up6,51%
Up7,19%
Up20,23%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua