Bareksa.com - Pandemi virus corona Covid-19 telah menekan kinerja reksadana sejak awal tahun ini. Dana kelolaan seluruh jenis reksadana yang ditawarkan pada publik mengalami penurunan, tetapi ada satu jenis reksadana yang tidak berubah.
Berdasarkan laporan Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report March 2020 yang mengolah data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan (asset under management/AUM) industri reksadana pada akhir Maret 2020 atau kuartal I anjlok hingga 13,05 persen secara year to date (YTD) jadi Rp471,4 triliun.
Penurunan terdalam memang terlihat dalam sebulan terakhir ini. AUM industri per Maret 2020 menyusut 10,26 persen dibandingkan dengan angka di akhir Februari 2020.
Berdasarkan jenisnya, penurunan ini dirasakan di hampir semua jenis reksadana. Dari tujuh jenis reksadana yang ditawarkan kepada publik (reksadana selain kontrak pengelolaan dana, partisipasi terbatas, discretionary fund, DIRE dan EBA), hanya jenis reksadana terproteksi saja yang tidak berubah, naik sekitar 0,03 persen YTD menjadi Rp150,77 triliun.
Sebagai informasi, reksadana terproteksi adalah jenis reksadana yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksadana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, tetapi dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.
Secara YTD, penurunan AUM terdalam dialami oleh reksadana saham yang anjlok 30,18 persen, diikuti oleh reksadana indeks yang turun 28,16 persen. Kedua jenis reksadana ini mayoritas isinya adalah saham, yang paling sensitif terhadap sentimen terkait pelemahan ekonomi akibat Covid-19.
Tabel AUM Reksadana Berdasarkan Jenis dan Pertumbuhannya per Maret 2020
Sumber: Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market - Monthly Report March 2020
Bahkan, reksadana pasar uang, yang dinilai memiliki risiko terbilang rendah, juga mengalami penurunan dana kelolaan sebesar 20,4 persen sebulan terakhir. Padahal, di bulan sebelumnya AUM reksadana jenis ini masih naik.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Sebagian isi artikel ini merupakan cuplikan dari laporan bulanan Industri reksadana Bareksa Mutual Fund Industry, Data Market – Monthly Report March 2020. Untuk berlangganan laporan ini silakan hubungi marketing@bareksa.com (cc: data@bareksa.com).
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.