Berita Hari Ini : Sri Mulyani & Erick T Bongkar Jiwasraya, OJK Pantau Bumiputera
Kendal jadi KEK baru, harga minyak caat rekor tertinggi 3 bulan, BCAP bailout MNC Asset Management
Kendal jadi KEK baru, harga minyak caat rekor tertinggi 3 bulan, BCAP bailout MNC Asset Management
Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin, 23 Desember 2019 :
AJB Bumiputera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah telah melarang Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menunaikan kewajiban dalam membayar klaim. Salah satu costumer service (CS) Bumiputera menyampaikan bahwa OJK telah melarang perusahaan asuransi jiwa itu membayar klaim. Alasan larangan sejak September 2018 itu dilakukan untuk menjaga likuiditas keuangan perusahaan.
Promo Terbaru di Bareksa
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot angkat bicara dan menampik larangan itu. Ia mengaku OJK tidak pernah melarang Bumiputera untuk membayar klaim para pemegang polis. “OJK tidak pernah melarang karena tidak ada dari OJK terlibat penanganan klaim. Kami hanya memantau sistem pembayaran klaimnya. Penanganan klaim Bumiputera sepenuhnya dilakukan oleh manajemen dalam rangka penyelesaian kepada pemegang polis,” ujar Sekar dikutip Kontan.co.id, Ahad (22/12).
Bahkan, Sekar mengaku OJK baru mengetahui informasi mengenai larangan itu. Lanjut sekar, dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.
“Tidak hanya kepada regulator, BPA AJBB juga perlu menyampaikan kondisi terkininya dan strategi perbaikan kondisi keuangan perusahaan kepada pemegang polis, semua pemegang polis dan pemegang saham berhak tahu programnya agar dipastikan semua pemegang polis terlindung,” pungkas Sekar.
Nilai outstanding klaim AJB Bumiputera mencapai Rp4,01 triliun sampai 5 November 2019. Jika dirinci, outstanding klaim asuransi perorangan Rp3,78 triliun dengan jumlah polis 256.774 dan asuransi kumpulan Rp232,61 miliar.
Jiwasraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan terus menjalin komunikasi dalam menangani kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami terus berkomunikasi, berkordinasi dengan Menteri BUMN di dalam menangani BUMN Jiwasraya ini. Persoalananya memang sangat besar dan sangat serius," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Sabtu (21/12/2019) dilansir detikcom.
Ia mengatakan Kemenkeu masih menunggu laporan Kementerian BUMN soal neraca keuangan dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Jiwasraya. "Jadi kita juga akan melihat dari semua segi. Kalau dari sisi keuangannya, neracanya, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, dan bagaimana kita akan mengatasinya itu sedang dan terus diformulasikan oleh Kementerian BUMN untuk dikoordinasikan dengan kami," ungkap Sri Mulyani.
Soal penegakan hukum, Sri Mulyani mengaku sudah menyerahkan semuanya ke Kejaksaan Agung. Sekarang Kejaksaan Agung sedang melakukan penelitian soal kasus di Jiwasraya apakah ada yang melanggar hukum.
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung untuk mencari jalan keluar permasalahan Jiwasraya. Erick menyampaikan jika sejak tahun 2016 hingga hari ini pemerintah terus konsisten mencari solusi dari permasalahan ini.
"Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung. Untuk kementerian BUMN dan kementerian Keuangan saat bersamaan akan melakukan restrukturisasi di Jiwasraya," kata Erick dilansir CNBC Indonesia.
Skandal Jiwasraya dimulai dari produk asuransi bernama JP Saving Plan. Ini adalah produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance). Produk Saving Plan ini mengawinkan produk asuransi dengan investasi seperti halnya unit link. Bedanya, di Saving Plan risiko investasi ditanggung oleh perusahaan asuransi, sementara risiko investasi unit link di tangan pemegang polis.
Ada tujuh bank yang menjadi penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana. Total polis jatuh tempo atas produk ini pada Oktober-Desember 2019 mencapai Rp12,4 triliun. Manajemen baru Jiwasraya menegaskan tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai triliunan itu. Manajemen mengaku kesulitan keuangan. Hal ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Pemerintah resmi menjadikan Kendal, Jawa Tengah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Dilansir Tempo.co (22/12/2019), pembentukan KEK Kendal itu sebelumnya diusulkan oleh PT Kawasan Industri Kendal dan telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kendal. Selanjutnya, usulan tersebut diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah dan diteruskan kepada Dewan Nasional KEK.
Hasilnya, pemerintah kini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2019 tentang KEK Kendal yang telah diundangkan sejak 18 Desember lalu. Dalam PP tersebut, pemerintah berargumen bahwa Kendal perlu dikembangkan sebagai KEK dalam rangka menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.
Kendal dinilai memiliki keunggulan geoekonomi karena kawasan tersebut terletak berdekatan dengan Bandara Ahmad Yani, Pelabuhan Tanjung Emas, dan dilewati Tol Trans Jawa, Jalur Pantura, serta Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya.
Dalam pasal 2, juga dijelaskan bahwa KEK Kendal akan terletak di atas lahan seluas 1.000 hektare yang terletak di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong, Kab. Kendal. KEK Kendal bakal terbagi dalam 3 zona yang menjalankan 3 fungsi. Zona-zona yang dimaksud antara lain zona pengolahan ekspor, zona logistik, dan zona industri.
Dalam PP, disebutkan bahwa secara geostrategis Kendal memiliki keunggulan yakni terdapat industri berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi dan berbasis aplikasi yang mendukung industri 4.0. Pemerintah sendiri menargetkan akan tahun ini akan terwujud 17 KEK di Indonesia. Pemerintah akan menambah dua kawasan ekonomi khusus baru yakni untuk sektor digital. Kedua KEK baru itu adalah Nongsa Digital Park di Batam, Kepulauan Riau, dan Kawasan Industri Kendal, di Kendal, Jawa Tengah.
Harga Minyak
Harga minyak mentah melanjutkan perform impresif pekan lalu, hingga menyentuh level tertinggi tiga bulan. Harga minyak mentah mencatat penguatan dalam empat dari lima hari perdagangan, hanya melemah pada perdagangan Jumat (20/12/2019).
Total sepanjang pekan lalu, dilansir CNBC Indonesia, harga minyak mentah jenis Brent menguat 1,23 persen ke level US$66,14 per barel berdasarkan data Refinitiv. Brent juga membukukan penguatan tiga pekan berturut-turut. Senada dengan Brent, minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) juga menguat meski lebih sedikit. Total WTI mencatat penguatan 0,63 persen.
Harga minyak mentah menunjukkan kinerja yang menjanjikan di kuartal IV-2019. Sejak akhir September hingga Jumat kemarin, minyak Brent telah menguat lebih dari 9 persen. Pekan lalu kesepakatan dagang fase I antara Amerika Serikat (AS) dengan China menjadi pemicu kenaikan harga minyak mentah.
Setelah perang dagang selama 18 bulan, yang membuat perekonomian kedua negara melambat bahkan menyeret turun pertumbuhan ekonomi global, AS dan China akhirnya mencapai kesepakatan dagang fase I. Pada Jumat (13/12/2019) pekan lalu, saat perdagangan dalam negeri sudah ditutup, AS dan China mengumumkan telah mencapai kesepakatan dagang fase I.
Kepala Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer, mengatakan kesepakatan dagang fase I akan ditandatangani pada awal Januari, meski masih beberapa pekan ke depan tetapi sudah tidak ada lagi negosiasi.
PT MNC Asset Management
PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) akhirnya turun tangan untuk menyelamatkan beberapa produk reksadana PT MNC Asset Management (MAM) yang disuspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilansir Kontan.co.id (20/12/2019), jika ditotal, nilai portofolio yang diambil emiten berkisar Rp35,28 miliar.
Induk usaha MNC Asset tersebut memutuskan untuk mengambil alih porsi portofolio milik PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang terdiri dari Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013, Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 dan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang telah dinyatakan default.
Dalam surat yang dilayangkan OJK kepada MAM pada 16 Desember 2019, disebutkan portofolio Obligasi TPS Food 1 Tahun 2013 terbagi ke dalam tiga reksadana yakni reksadana MNC Dana Lancar dengan nilai portofolio Rp16,2 miliar dan nilai aktiva bersih (NAB) 11,63 persen, reksadana MNC Dana Kombinasi senilai Rp2 miliar dengan NAB 2,69 persen, dan reksadana dana terproteksi MNC Dana Terproteksi XIV dengan nilai portofolio dan NAB kosong.
Untuk Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013 sendiri memiliki nilai portofolio Rp500 juta yang berasal dari produk Reksadana MNC Dana Kombinasi, dengan nilai NAB 0,67 persen. Sedangkan untuk Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 terdiri dari dua produk yakni reksadana MNC Dana Syariah dengan nilai Rp13,08 miliar dan NAB 25,84 persen dan produk reksadana MNC Dana Kombinasi dengan nilai portofolio Rp3,5 miliar dengan NAB 4,71 persen.
MNC Asset sebelumya mendapat surat perintah dari OJK untuk segera menyelesaikan masalah kepemilikan NAB dan penempatan investasi pada efek yang default dan saat ini dalam proses restrukturisasi. Selanjutnya, perseroan itu menekankan bakal bergerak cepat dalam menangani masalah tersebut.
Nantinya, BCAP sebagai pemegang saham MAM akan mengambil alih obligasi AISA dengan nilai buku. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian upaya emiten itu dalam menjaga nama baik perusahaan tersebut.
"Sebagai wujud komitmen kami untuk menyelesaikan permasalahan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasabah MAM, perseroan bertanggung jawab untuk membailout porsi AISA," jelas Direktur Utama BCAP Wito Mailoa dalam kererangan resminya, Jumat (20/12).
Berdasarkan penelaahan portofolio OJK per 12 Desember 2019, diketahui terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan PT MNC Asset Management, seperti kepemilikan lebih dari 10 persen nilai aktiva bersih (NAB) pada satu pihak untuk reksadana konvensional dan kepemilikan lebih dari 20 persen NAB untuk reksadana syariah.
Selain itu ada juga pelanggaran kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20 persen NAB, serta adanya penempatan investasi pada efek yang telah default. Menindaklanjuti hal tersebut, OJK sempat mengundang PT MNC Asset Management pada 20 November 2019 dan meminta perusahaan segera melakukan penyesuaian terkait komposisi portofolio efek reksadana dan valuasi atas efek utang yang telah default sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya OJK juga sempat mengenakan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada PT MNC Asset Management pada surat Nomor:S-664/P.21/2017 tepatnya 11 Oktober 2017 dan surat OJK Nomor:S-117/PM.21/2018 pada 2 Februari 2019 terkait pelanggaran komposisi portofolio efek reksadana.
Pelanggaran tersebut terjadi pada tujuh produk reksadana MNC Asset Management dengan total nilai portofolio berkisar Rp203,61 miliar berdasarkan hasil pengawasan OJK per 12 Desember 2019, di antaranya:
1. Reksadana MNC Dana Syariah Rp37,62 miliar
2. Reksadana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II Rp40,88 miliar
3. Reksadana MNC Dana Likuid Rp35,96 miliar
4. Reksadana MNC Dana Kombinasi Rp54,81 miliar
5. Reksadana MNC Smart Equity Fund Rp16,45 miliar
6. Reksadana MNC Dana Pendapatan Tetap V Rp1,69 miliar
7. Reksadana MNC Dana Lancar Rp16,2 miliar
(*)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.