Pencairan Reksadana di Bareksa Gagal, Apakah Uang Saya Hilang?
Manajer investasi memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari kerja atau T+7 setelah order pencairan
Manajer investasi memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari kerja atau T+7 setelah order pencairan
Bareksa.com – Reksadana adalah kumpulan dana dari masayarakat pemodal sebagai investor yang dikelola oleh manajer investasi. Melalui reksadana, dana investor diinvestasikan pada berbagai aset dalam portofolio seperti saham, surat utang serta instrumen pasar uang.
Reksadana merupakan instrumen investasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Tidak hanya menawarkan imbal hasil investasi (return), reksadana juga memiliki keuntungan likuiditas, artinya mudah ditransaksikan, baik dijual maupun dibeli kapan saja.
Kalau reksadana memang likuid, berapa lama proses penjualan atau pencairan (redemption) reksadana?
Promo Terbaru di Bareksa
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), dalam proses pencairan reksadana, manajer investasi sebagai pengelola dana (fund manager) memiliki batas waktu membayar uang investor hingga 7 hari kerja atau T+7 (Sabtu, Minggu dan tanggal merah tidak dihitung) setelah investor menjual reksadananya.
Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 13.00 WIB, maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung keesokan harinya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada lusa.
Meskipun hari penyelesaian transaksi maksimal T+7, proses cepat atau tidaknya pencairan (redemption) reksadana bergantung pada jenis reksadana yang dimiliki investor atau nasabah. Salah satu pertimbangan cepat atau tidaknya pencairan reksadana adalah ketersediaan kas dalam alokasi aset produk reksadana tersebut.
Ada empat jenis reksadana yang tersedia dan dijual di Bareksa, yakni reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Keempat jenis tersebut memiliki jangka waktu pencairan masing-masing. Lengkapnya baca di sini.
Sudah lebih dari T+7 sejak order pencairan, dan uang saya belum masuk juga ke rekening. Apakah uang saya hilang?
Uang investor tidak akan hilang karena disimpan di dalam bank kustodian. Baik manajer investasi maupun Bareksa sebagai agen penjual tidak memegang langsung uang investor tersebut.
Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga berbagai aset perusahaan investasi secara kolektif. Aset yang dimaksud dapat mencakup semua jenis sekuritas, termasuk saham atau obligasi atau barang berharga lainnya.
Sementara itu, manajer investasi hanya memiliki hak untuk mengelola dana berupa kas maupun instrumen investasi. Namun untuk alasan keamanan, seluruh aset tersebut wajib disimpan di bank kustodian, sehingga menutup kemungkinan salah satu pihak menggelapkan dana nasabah.
Bank kustodian ini bukan sembarang lembaga keuangan. Adapun untuk dapat menjadi sebuah bank kustodian, sebuah institusi harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI) dan persetujuan dari OJK.
Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan yang berlaku, maka bank kustodian memiliki tanggung jawab untuk memperingatkan manajer investasi yang bersangkutan. Jika peringatan tersebut tidak dihiraukan, maka bank kustodian bertugas untuk membawa kasus tersebut ke OJK.
Karena itu, untuk alasan kemanan dan menghindari benturan kepentingan, Bank Kustodian mutlak tidak boleh memiliki hubungan spesial atau bahkan terafiliasi dengan Manajer investasi, kecuali atas kepemilikan pemerintah.
Dengan adanya pemisahan fungsi tersebut, reksadana aman dari risiko kebangkrutan Manajer Investasi atau pun Bank Kustodian, karena aset reksadana bukan merupakan aset kedua pihak tersebut sehingga tidak bisa ikut disita andaikan keduanya mengalami kebangkrutan.
Mengapa pencairan reksadana saya tidak masuk ke rekening setelah T+7?
Ada kemungkinan terjadi dana retur (dikembalikan) ke bank kustodian karena tidak bisa diterima oleh rekening nasabah atau investor. Terkait hal ini, ada sejumlah kemungkinan penyebabnya.
1. Nomor Rekening Salah
Pada saat pendaftaran, mungkin saja nasabah/investor salah ketik (typo) dalam memasukkan nomor rekening. Maka dari itu, dana pencairan tidak bisa masuk ke dalam rekening nasabah.
Solusinya, nasabah bisa mengedit profile akun di Bareksa dan memberitahukan customer service (CS) Bareksa melalui email [email protected].
2. Nama KTP dan Rekening Beda
Terkadang, saat kita membuat rekening di bank, penulisan nama bisa berbeda dengan di KTP. Misal, nama di KTP adalah Beyonce Giselle Knowles, tetapi nama di rekening adalah Beyonce Giselle K.
Kemudian, ada kasus juga saat pembuatan rekening di bank, nama nasabah ditulis dengan sapaan (Ibu, Bapak, Tuan, Nyonya). Misal, namanya tertulis Nyonya Beyonce Giselle K. Hal ini berbeda dengan penulisan di KTP dan akan dianggap dua orang berbeda oleh bank kustodian.
Solusinya, nasabah bisa mengedit profile akun Bareksanya agar nama di KTP dan nama di rekening bank bisa sama. Lalu, untuk membuktikannya, nasabah bisa mengambil foto halaman depan buku tabungan atau capture halaman m-banking yang berisikan nama dan nomor rekening. Kemudian, nasabah bisa memberitahukan CS Bareksa melalui email [email protected].
* * *
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.