Berita Hari Ini : Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 16 Persen
1.040 fintech ilegal ditutup, kredit sindikasi BBCA Rp33 T, LPS tahan bunga penjaminan, JSMR jadi pemegang saham LinkAja
1.040 fintech ilegal ditutup, kredit sindikasi BBCA Rp33 T, LPS tahan bunga penjaminan, JSMR jadi pemegang saham LinkAja
Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal, dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 14 Mei 2019 :
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
Perbankan semakin gencar ikut dalam penyaluran kredit sindikasi. Salah satunya PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang telah berhasil mengikuti kredit sindikasi Rp33,7 triliun sepanjang Januari-April 2019.
Promo Terbaru di Bareksa
Dalam sindikasi itu, Bank BCA berpartisipasi Rp9,3 triliun atau 27,6 persen dari total nilai sindikasi itu. Jumlah sindikasi yang diikuti tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp3,2 triliun dan partisipasi BCA Rp1,4 triliun.
Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA mengatakan sindikasi yang diikuti perseroan tersebut berasal dari delapan proyek yang terdiri dari 19,4 persen proyek infrastruktur tol, 69,3 persen proyek infrastruktur kelistrikan, 8,3 persen properti, dan 3 persen dari proyek multifinance.
"Pada deal-deal sindikasi tersebut, BCA rata-rata bertindak sebagai joint-lead arrangers atau book runner." kata Jan Hendra pada Kontan.co.id, Senin (13/5).
Harga Tiket Pesawat
Pemerintah memutuskan menurunkan tarif batas atas angkutan udara dengan kisaran penurunan 12 persen hingga 16 persen untuk pesawat bermesin jet.
Penurunan sebesar 12 persen dilakukan pada rute-rute dengan okupansi tinggi seperti rute-rute daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-ruet seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan penurunan tarif penerbangan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir tarif angkutan udara meningkat signifikan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) usai Rapat Dewan Komisioner, Senin (13/5) menetapkan untuk menahan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) untuk periode 15 Mei hingga 25 September 2019.
Suku bunga di bank umum dalam bentuk rupiah ditetapkan 7 persen, sementara untuk valas 2,25 persen. Untuk BPR untuk simpanan rupiah 9,5 persen. Tingkat bunga penjaminan ini tak berubah dari periode sebelumnya.
Ketua LPS Halim Alamsyah menyatakan tidak berubahnya tingkat bunga penjaminan lantaran pihaknya menilai tren suku bunga pinjaman perbankan yang melandai dan berada di level yang stabil
“Selama periode observasi sepanjang 7 April hingga 5 Mei 2019 kami melihat suku bunga simpanan rupiah turun 3 bps menjadi 6,04 persen , sedangkan untuk suku bunga pasar valas naik 1 bps menjadi 1,24 persen,” kata Halim saat paparan hasil Rapat, di Kantor LPS, Jakarta Senin (13/5).
PT Bank Negara Indonesia (BBNI) dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR)
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan setor modal ke PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) selaku pengelola platform pembayaran berbasis QR code milik BUMN Juni 2019 mendatang.
Meskipun penyertaan modal akan dilakukan bulan depan, namun BNI belum bisa menyebutkan porsi saham di Finarya nantinya. Pasalnya, jumlah pemegang saham perusahaan financial technologi (fintech) tersebut akan bertambah.
Ahmad Baiquni, Direktur Utama BNI mengatakan ada beberapa perusahaan BUMN lain yang juga tertarik ikut menjadi pemegang saham LinkAja di antaranya PT Commuter Indonesia dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).
"Perkembangan LinkAja ini sangat menggembirakan. Potensinya sangat besar karena transaksi uang elektronik para commuter di kereta commuterline mencapai 1 juta dan di jalan tol 4 juta per hari. Itu sebabnya KAI dan Jasa Marga tertarik bergabung dan kalau mereka bergabung tentu akan membuat transaksi LinkAja akan semakin besar." jelasnya di Jakarta, Senin (13/5).
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklaim telah menutup 1.040 teknologi keuangan (fintech) ilegal.
"Laporan yang kami terima sudah 1.040 tawaran fintech baik berupa situs maupun aplikasi sudah kita tutup," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat rapat kerja dengan Komisi I, Senin (13/5).
Rudi bilang hal itu dilakukan dengan metode crawling. Kemkominfo akan memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan fintech lalu akan muncul halaman internet yang berkaitan.
Hal itu mempercepat pemblokiran fintech ilegal tersebut. Bila dalam halaman internet atau aplikasi tidak terdapat pada daftar fintech resmi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka fintech tersebut dikategorikan ilegal.
"Kalau yang terjaring 200 padahal yang legal ada di OJK 150. Ya sudah yang kita tutup saja tidak usah menunggu laporan," terang Rudi.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.