Setelah Terpapar Sentimen Pemeriksaan KPK, Saham WSKT dan ADHI Mulai Menguat
WSKT tengah naik 3,62 persen sementara ADHI naik 3,19 persen
WSKT tengah naik 3,62 persen sementara ADHI naik 3,19 persen
Bareksa.com – Saham WSKT dan ADHI berbalik menguat setelah pada perdagangan Selasa, 11 Desember 2018 terpapar sentimen negatif pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Hingga pukul 11:14 WIB hari ini, saham WSKT menguat 3,62 persen sementara ADHI naik 3,19 persen.
Jelang penutupan sesi I perdagangan hari ini, transaksi saham WSKT telah mencapai 582.071 lot dengan frekuensi 4.058 kali bernilai lebih dari Rp107 miliar.
Saham WSKT sejak membuka perdagangan hari ini langsung naik ke level Rp1.805 dari penutupan hari sebelumnya Rp1.795. Alhasil saham WSKT membentuk harga mulai dari Rp1.805 hingga Rp1.875. Dari harga yang terbentuk, level yang paling banyak ditransaksikan Rp1.855 dengan frekuensi 507 kali.
Promo Terbaru di Bareksa
Grafik Intraday Saham WSKT Hingga Pukul 11:14 WIB Perdagangan Rabu, 12 Desember 2018
Sumber: Bareksa.com
Dengan jumlah transaksi yang lebih sedikit atau mencapai 77.627 lot dengan frekuensi 1.469 kali bernilai lebih dari Rp12 miliar, saham ADHI tengah berada di level Rp1.615.
Sama seperti WSKT, saham ADHI juga dibuka langsung menguat ke level Rp1.580 dari penutupan hari sebelumnya Rp1.565. Meski begitu, saham ADHI sempat mengalami tekanan hingga turun lagi ke level Rp1.560.
Dari harga yang terbentuk, para investor banyak bertransaksi saham ADHI pada level Rp1.600 dengan frekuensi 299 kali.
Intraday Saham ADHI Hingga Pukul 11:14 WIB Perdagangan Rabu, 12 Desember 2018
Sumber: Bareksa.com
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut peran Waskita Karya dan Adhi Karya dalam dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
KPK akan menelusuri dua emiten pelat merah itu apakah mengetahui permainan dalam proyek yang berlangsung pada 2011 silam tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa perusahaan mengetahui "tender arisan" dan tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan, serta perseroan tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat dalam "tender arisan" tersebut. Maka, sesuai Perma Nomor 13, perseroan bisa menjadi tersangka. (hm)
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui saham mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami kinerja keuangan saham tersebut.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.