Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke XVI, Apa Saja Isinya?
Paket kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan
Paket kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan
Bareksa.com - Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI pada Jumat, 16 November 2018. Paket kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
Hadir dalam pengumuman kebijakan ekonomi tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Ketua OJK Nurhaida dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Promo Terbaru di Bareksa
Darmin mengatakan, pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi XVI untuk mengatasi tekanan ekonomi global dan normalisasi kebijakan moneter AS serta perang dagang AS-China.
“Paket kebijakan ini ditujukan unutk memperkuat kepercayaan kepada pemerintah agar capital inflow terus masuk ke Indonesia,”ujar dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/18).
Adapun isi dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah perluasan tax holiday, relaksasi daftar negatif investasi (DNI) dan relaksasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam.
1. Tax Holiday
Untuk perluasan tax holiday, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dalam hal ini, pemerintah memprioritaskan perluasan tax holiday pada sektor pionir berorientasi bahan baku. “Kebijakan ini akan langsung terintegrasi dengan OSS,”kata dia.
Kriteria industri pionir yang digunakan dalam memperluas cakupan fasilitas tax holiday adalah industri yang memiliki hubungan luas, memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Sementara sektor bisnis yang dapat diberikan fasilitas tax holiday diperluas dengan menambahkan sektor industri pengolahan pertanian, perkebunan, dan kehutanan berbasis, serta sektor ekonomi digital.
Selain itu, dua sektor bisnis di PMK Nomor 35 / PMK.010 / 2018, yaitu sektor komponen komputer utama dan sektor komponen smartphone utama adalah sektor komponen utama peralatan elektronik / telematika. Jumlah sektor bisnis yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor bisnis menjadi 18 sektor bisnis.
Selanjutnya, perluasan penyediaan fasilitas tax holiday dilakukan dengan menambahkan jumlah KBLI dan menyempurnakan beberapa KBLI dalam industri pionir.
Jumlah KBLI ditambah 70 KBLI, sehingga jumlah KBLI yang mendapat fasilitas tax holiday sebanyak 169 KBLI.
Sebelumnya, jumlah KBLIs menerima fasilitas tax holiday sebanyak 99 KBLI yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan 153 KBLI.
2. Relaksasi DNI
Sedangkan untuk kebijakan relaksasi DNI, pemerintah mendorong aktivitas ekonomi unggulan dengan mengundang partisipasi PMA untuk sektor yang sebelumnya sepi peminat.
Relaksasi DNI ini juga memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya terus meningkat dari sisi kapasitas dan skala bisnis.
Pemerintah memperkirakan Peraturan Presiden mengenai relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) bakal terbit pekan depan.
Revisi aturan DNI tahun ini mencakup relaksasi sebanyak 54 bidang usaha dan 138 bidang usaha yang digabung sehingga terdapat sekitar 392 bidang usaha yang mengalami perubahan pada revisi DNI kali ini.
Darmin menyatakan revisi DNI tahun ini merupakan evaluasi dari revisi DNI pada 2016 karena masih ada beberapa sektor usaha yang sudah dibuka tetapi masuknya modal belum signifikan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan revisi DNI kali juga mengevaluasi banyaknya sektor industri yang dicadangkan untuk kemitraan, tetapi investasinya tidak seperti yang diharapkan.
Beberapa sektor di antaranya industri printing, rajutan, kopra susu, susu kental, kayu, minyak, paku, mur, dan baut dan lainnya.
3. Relaksasi DHE
Untuk memperkuat devisa, Darmin menilai perlu adanya pemberian insentif Pph deposito dan SBI untuk pelaku usaha yang membawa DHE barang hasil sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan dalam mata uang rupiah.
Selain itu, penempatan DHE diadakan pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran notifikasi ekspor. Bunga deposito untuk DHE sumber daya alam yang ditempatkan di bank devisa diberikan dengan insentif pajak pendapatan akhir sesuai dengan hukum dan peraturan di bidang perpajakan.
DHE SDA masih dapat digunakan untuk pinjaman eksternal negara, impor, laba atau dividen, atau tujuan lain dari investor sesuai dengan Pasal 8 UU Penanaman Modal dengan menyerahkan dokumen pendukung.
Penggunaan DHE SDA dilakukan melalui rekening escrow di luar negeri harus ditransfer ke Bank Devisa domestik selambat-lambatnya 90 hari setelah PP DHE SDA dikeluarkan.
Sumber daya alam DHE yang tidak termasuk dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE tidak sesuai dengan ketentuan, dan tidak memindahkan rekening escrow di luar negeri di Bank Devisa dikenai sanksi administratif dalam bentuk tidak dapat mengekspor, denda, dan / atau mencabut izin usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. undangan.
(K09/AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.