Sengketa Kepemilikan Rp4 Triliun, Saham BFIN Tertekan 8,28 Persen
PT Aryaputra Teguharta mengaku pemilik saham 32,32 persen saham BFIN
PT Aryaputra Teguharta mengaku pemilik saham 32,32 persen saham BFIN
Bareksa.com – PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) sedang dalam pantauan investor. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Bunas Finance Indonesia ini sedang dalam sengketa yang melibatkan salah satu pemegang sahamnya.
Adalah PT Aryaputra Teguharta (APT) yang mengaku pemilik sah saham 32,32 persen BFIN yang telah berjuang selama 15 tahun lebih mencari keadilan melalui lembaga-lembaga peradilan, untuk mendapatkan haknya.
Kuasa hukum APT Pheo Hutabarat dari Hutabarat Halim dan Rekan – Lawyers (HHR Lawyers) menyatakan kliennya adalah pemilik sah 32,32 persen saham BFIN yang telah diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui Putusan MARI dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007 (PK 240/2007), sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Negara Republik Indonesia.
Promo Terbaru di Bareksa
Dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini (Senin, 14 Mei 2018), APT disebut sebelumnya adalah pemegang saham pengendali 32,32 persen BFIN tapi kemudian saham-saham tersebut secara ilegal ditransfer kepada pihak ketiga sejak tahun 2001, yang sesungguhnya bertentangan dengan PK 240/2007. “Saat ini pemegang saham pengendali 43 persen saham BFIN adalah PT Trinugraha Capital,” kata Pheo dalam keterangannya.
Bloomberg pada akhir Maret 2018 melaporkan bahwa total nilai saham BFIN mencapai senilai US$1 miliar. Dari data itu, APT adalah pemilik sah sejumlah 32,32 persen saham di perusahaan tersebut, atau setara dengan Rp4 triliun (US$300 juta).
Permohonan PK Kedua
Sementara itu ada upaya-upaya yang dideteksi tidak sesuai dengan hukum acara perdata di Indonesia, yaitu diajukannya permohonan PK kedua terhadap Putusan PK No. 240/2006. Sebagaimana yang telah didaftarkan oleh PT BFI Finance Tbk. dan Francis Lay Sioe Ho pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 20 November 2017.
Permohonan PK kedua tersebut demi hukum telah ditolak oleh Ketua PN Jakpus Dr. Yanto, SH., M.H, berdasarkan Putusan Penetapan Nomor 50/Srt.Pdt PK/2017/PN Jkt.Pst jo. Nomor 123/Pdt.G/2003/PN yang diterbitkan pada April 2018.
Pheo menuturkan, penolakan yang dilakukan PN Jakpus adalah sah, merupakan penegakan kepastian hukum dan keadilan di Indonesia. “Karena, upaya PK kedua tidak dapat dibenarkan, serta tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Dengan kata lain, Putusan PN Jakpus No. 50/2018 merupakan preseden yang harus diikuti dan ditaati, oleh pihak-pihak yang berkepentingan maupun badan peradilan di Indonesia serta masyarakat umumnya. Ini dilakukan dalam rangka penegakan atas asas kepastian hukum dan asas peradilan sederhana.
“Sengketa hukum terkait dengan Putusan PK MA No. 240/2006 telah diuji melalui proses panjang pada peradilan (due process of law) yang didaftarkan sejak 2003, dan pada akhirnya melalui putusan PK, pengadilan di Indonesia telah memenangkan kepentingan klien kami APT) sebagai pemilik sah saham 32,32 persen BFIN,” ujar Pheo.
Terjadinya transfer ilegal 32,32 persen saham APT yang saat ini berada di tangan pihak ketiga, yang dilakukan oleh manajemen senior BFI yang juga didukung oleh pihak ketiga, adalah sebuah lingkaran kejahatan (fraud ring). “Kami akan segera menempuh jalur hukum secara prosedural untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap fraud ring ini,” tegas Pheo.
Saat ini sedang berlangsung proses negosiasi antara PT BFI Finance, Tbk. dan pemegang saham pengendalinya, untuk mengalihkan atau menjual saham PT BFI Finance, Tbk. di mana di dalamnya terdapat hak atas saham 32,32 persen milik PT APT.
Untuk menghindari kerugian dan tuntutan hukum lebih lanjut Pheo Hutabarat mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk juga kepada investor, Otoritas Jasa Keuangan, juga instansi pemerintah lainnya dan pejabat yang berwenang, untuk tidak melaksanakan atau memfasilitasi transaksi apapun, terkait dengan pengalihan saham-saham PT BFI Finance, Tbk. yang selain dapat merugikan PT APT, juga akan memiliki dampak hukum di kemudian hari bagi pihak terkait.
Saham BFIN
Mencuatnya sengketa kepemilikan saham ini, membuat saham BFIN terjerembab 8,28 persen hingga pukul 14:42 WIB hari ini. Tercatat, saham BFIN berada pada level Rp720 atau turun 65 poin dari penutupan hari sebelumnya Rp785.
Sepanjang hari, saham BFIN bergerak pada kisaran Rp720 hingga Rp785. Sejauh ini, volume transaksi saham BFIN mencapai 2.229 lot dengan frekuensi 21 ali bernilai Rp161,69 juta.
Dari transaksi yang ada, broker pembeli terbanyak saham BFIN adalah Macquarie Sekuritas Indonesia. Broker dengan kode RX ini mencatat volume 1.893 saham dengan harga rata-rata Rp720. Sementara, broker Indo Premier Sekuritas menjadi penjual terbanyak saham BFIN dengan volume 2.214 saham pada harga rata-rata Rp725.
Pergerakan Saham BFIN Periode 29 Desember 2017 – 11 Mei 2018
Sumber: Bareksa.com
Dengan level harga perdagangan hari ini, saham BFIN masih tumbuh ketimbang posisi akhir tahun 2017. Saat itu, saham BFIN menutup tahun pada level Rp680. Artinya, saham BFIN masih tumbuh 5,88 persen secara year to date. (hm)
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui saham mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami kinerja keuangan saham tersebut
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.381,72 | 0,79% | 4,58% | 7,47% | 8,70% | 19,15% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.092,63 | 0,46% | 4,81% | 6,91% | 7,36% | 2,52% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.077,99 | 0,64% | 3,96% | 6,92% | 7,73% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.842,22 | 0,53% | 3,90% | 6,53% | 7,39% | 16,96% | 39,93% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.266,09 | 0,79% | 3,81% | 6,34% | 7,11% | 19,79% | 35,60% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.