BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Agar Keuangan Kembali Sehat, AJB Bumiputera Perlu Lakukan Hal Ini

Bareksa26 Maret 2018
Tags:
Agar Keuangan Kembali Sehat, AJB Bumiputera Perlu Lakukan Hal Ini
Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB) Wiroyo Karsono (kanan) dan Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 Didi Achdijat (kiri) memberi keterangan pers peluncuran PT AJB dan peringatan 105 tahun AJB Bumiputera 1912, Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kembali izin operasi diniliai belum cukup menyehatkan AJB Bumiputera

Bareksa.com - Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dengan memberikan izin operasi untuk kembali menjual produknya dinilai belum cukup kuat. Diperlukan upaya lain agar asuransi berbasis mutual itu bisa kembali sehat.

Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menilai perlu ada upaya lain yang harus dilakukan OJK selain itu hanya memberikan kembali izin operasi. Apalagi, pada 2018 ini, ada polis jatuh tempo senilai Rp5,7 triliun. Di sisi lain, proyeksi pendapatan premi ditaksir hanya sebesar Rp2,2 triliun. Artinya, ada gap likuiditas sebesar Rp3,5 triliun sepanjang tahun 2018 ini.

Oleh sebab itu, ia menilai AJBB harus menempuh dua strategi, yaitu menggenjot pertumbuhan anorganik dari sisi pendapatan premi dan melakukan moratorium penebusan polis jatuh tempo di sisi kewajiban.

Promo Terbaru di Bareksa

“OJK tidak cukup hanya memberi ijin beroperasi tetapi harus memberikan blanket guarantee bagi pemegang polis terutama Asuransi Kumpulan agar menunda penebusan polis di tengah jalan (cut off ) dan menunggu sampai polis berakhir alamiah,” jelas Irvan lewat pesan singkatnya, di Jakarta, Minggu, 25 Maret 2018.

Irvan mengatakan, bila peserta Asuransi Kumpulan menebus polis di tengah jalan akan berdampak bleeding yang sangat serius pada AJBB karena berefek beruntun, diikuti peserta kumpulan lain.

OJK lanjutnya harus menenangkan dan memberi penjelasan kepada peserta Asuransi Kumpulan yang umumnya Serikat Pekerja BUMN/BUMD.

Moratorium sendiri merupakan strategi untuk menahan atau menunda peserta menebus polis sebelum jatuh tempo.

Contoh kasus Serikat Pekerja Telkomsel yang kemarin mau menebus polis di tengah jalan, nilai tunainya Rp250 miliar. Hal ini dinilainya sangat memberatkan cash flow AJBB saat ini. “Maka perlu ada moratorium ( penghentian ) sementara," katanya.

Dia menjelaskan bahwa perlu diingat pemilik AJBB adalah pemegang polis, maka perlu edukasi agar mereka sadar mau ikut menanggung kesulitan yang dihadapi sesuai prinsip usaha AJBB berlandaskan mutualisme ( sharing the pain sharing the gain – berat sama dipikul ringan sama dijinjing ).

"Yang paling pokok bubarkan Pengelola Statuter segera,” terangnya.

Adapun terkait strategi anorganik yang harus dilakukan AJBB ujarnya, yakni dengan melakukan program bancassurance ( penjualan produk lewat kanal perbankan ) menggandeng sejumlah bank Persero dan bank-bank swasta nasional lain dengan rekomendasi OJK.

Seperti diketahui, izin untuk AJBB bisa memasarkan produknya lagi merupakan bagian dari upaya penyehatan yang dilakukan oleh OJK.

”Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beberapa hari lalu.

OJK, kata Wimboh, telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya.

Cakupan pemeriksaan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.

Sebelumnya, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJB Bumiputera.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera adalah satu-satunya asuransi di Indonesia yang menganut skema mutual, yakni pemegang polis bertindak seperti halnya pemegang saham. Adapun proses demutualisasi adalah upaya untuk memisahkan antara pemegang polis dan pemegang saham demi menyehatkan keuangan dari asuransi ini.

Sejak tahun lalu, nasib AJB Bumiputera mulai tidak jelas setelah rencana restrukturisasi keuangan melalui PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) mulai memudar. Bahkan, para pemegang polis AJB Bumiputera berharap besar kepada OJK atas kejelasan nasib AJB Bumiputera. (K20/hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua