Berita Hari Ini: PGAS Bebas Dugaan Monopoli, VIVA Refinancing Via MDIA

Bareksa • 02 Feb 2018

an image
Petugas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan mengecek aliran gas rumah tangga di Kampung Pajeleran Gunung, Sukahati, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/10). Jumlah pelanggan PGN di area Bogor mencapai 22.494 pelanggan, di mana 21.937 pelanggan adalah rumah tangga. (NTARA FOTO/Yulius SW)

SSIA anggarkan capex Rp800 miliar, ISSP target pendapatan naik 15 persen, BUKK target kontrak Rp7 triliun

Bareksa.com - Berikut ini adalah intisari perkembangan penting di pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 2 Februari 2018;

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

Perseroan lolos dari dugaan monopoli harga jual gas bumi di Medan, menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Putusan No.2/Pdt.Sus-KPPU/2017/ PN.Jkt.Brt itu otomatis menganulir putusan dari otoritas persaingan usaha di Tanah Air, yang dibacakan pada 14 November 2017. Dengan putusan tersebut, PGN lolos dari hukuman denda sebesar Rp9,9 miliar.

Seiring dengan hal itu, majelis menyatakan batal demi hukum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 09/KPPU-L/2016 per tanggal 14 November 2017. Dalam pertimbangannya, majelis menilai KPPU bukan lembaga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perjanjian jual beli gas antara PGN dan konsumen. Menurut majelis, hal itu adalah ranah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dengan begitu, undang-undang yang mengatur yakni UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, bukan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, Majelis Hakim menimbang penetapan harga oleh PGN merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Pasalnya, terdapat pelaporan kepada pemerintah berdasarkan Pasal 21 Ayat 5 Peraturan Menteri ESDM No. 19/2009. Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan, PGN tidak terbukti melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999.

PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)

Restrukturisasi utang VIVA akan dilakukan melalui penerbitan obligasi global oleh anak usahanya, PT Intermedia Capital Tbk (MDIA). Berdasarkan prospektus ringkas, MDIA berencana menggalang dana US$300 juta melalui emisi obligasi global. Obligasi global yang diterbitkan oleh MDIA memiliki bunga sebesar 10 persen, dengan tenor 5 tahun. Nilai obligasi yang akan diterbitkan oleh MDIA setara dengan 170,43 persen dari ekuitas perseroan.

Dana tersebut akan dikucurkan dalam bentuk pinjaman kepada VIVA dan anak usahanya PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT) untuk melunasi utang. Pemberian pinjaman kepada CAT dan VIVA dilakukan dalam rangka pelunasan percepatan senior facility dan junior facility. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja MDIA. Lebih terperinci, nilai utang yang dimiliki VIVA dalam bentuk junior facility mencapai US$78,37 juta dan kewajiban utang PT Lativi Mediakarya dalam senior facility mencapai US$52,08 juta.

PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA)

Emiten dengan kode saham SSIA mengalokasikan dana belanja modal atau capital expenditure (capex) sekitar Rp800 miliar tahun ini. Sumber capex berasal dari kas internal. Surya Semesta memang sedang basah likuiditas. Tahun lalu, perseroan mendapatkan dana segar Rp2,56 triliun dari hasil penjualan jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang dimiliki melalui PT Bhaskara Utama Sedaya.

Surya Semesta akan menggunakan Rp600 miliar capex untuk pengembangan sektor industrial. Sebut saja pembebasan lahan di Subang, Jawa Barat serta pengembangan infrastruktur dan properti pendukung di kawasan industri Karawang, Jawa Barat. Lantas, Rp 200 miliar capex lagi untuk anggaran ekspansi bisnis konstruksi, hotel, pergudangan dan lain-lain.

PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP)

Produsen pipa baja ini menargetkan pendapatan perseroan sepanjang tahun ini dapat meningkat 10 persen—15 persen. Target kenaikan tersebut sejalan dengan upaya perusahaan untuk meningkatkan utilisasi pabrik. Hingga akhir tahun lalu, perseroan telah memproduksi 370.000 ton pipa baja dengan utilisasi pabrik pada kisaran rata-rata 50 persen.

Tahun ini, perseroan menargetkan dapat meningkatkan utilisasi pabrik hingga ke level 60 persen—70 persen sehingga secara langsung dapat meningkatkan produksi hingga lebih dari 400.000 ton pipa baja sepanjang 2018. Adapun, total kapasitas terpasang pabrik mencapai 600.000 ton per tahun.

PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK)

Perseroan menargetkan perolehan kontrak sebesar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun pada tahun ini. Angka tersebut meningkat 20 persen dibandingkan realisasi kontrak pada tahun 2017. Kontrak ini diperoleh dari pembangunan tower transmisi, jembatan, boarding bridge, dan proyek engineering, procurement & construction (EPC).

Selain itu, BUKK masih memiliki beberapa proyek yang tertunda, lantaran belum dioperasikan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Beberapa proyek tersebut mulai dieksekusi pada tahun lalu dan akan dilanjutkan di tahun ini. Kontrak yang dilanjutkan kebanyakan berasal dari proyek tower dan transmisi listrik. Di proyek-proyek ini, BUKK akan fokus di wilayah Sumatra.