Jelang Pelaksanaan AEoI, Sri Mulyani Ingatkan WP Laporkan Pajak dengan Benar
Pelaporan SPT oleh wajib pajak secara benar sangat dibutuhkan pada 2018 saat implementasi AEoI
Pelaporan SPT oleh wajib pajak secara benar sangat dibutuhkan pada 2018 saat implementasi AEoI
Bareksa.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengupayakan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran informasi secara otomatis bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan banyak pihak.
Dalam hal ini, Kemenkeu mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk benar-benar menjalankan kewajibannya dengan benar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta kepada seluruh WP benar-benar melaporkan pajaknya dengan benar dan menyeluruh dalam arti tidak ada objek pajak yang disembunyikan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.
Promo Terbaru di Bareksa
Hal itu menjadi penting karena pelaksanaan AEoI segera terlaksana pada 2018.
"Memang dan kita terus melakukan persiapan dalam rangka pelaksanaan AEoI yang semuanya sudah diatur dalam mekanismenya, baik dari sisi prosedur atau Standard Operating Procedure (SOP)," ungkap Ani, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis, 23 November 2017. (Baca : Ditjen Pajak Ungkap Pemilik Aliran Dana Rp 18,9 Triliun di StanChart)
Menurut Sri Mulyani, pelaporan SPT oleh WP secara benar sangat dibutuhkan karena pada 2018, ketika AEoI diberlakukan, negara-negara yang menyepakati AEoI bisa mengakses informasi berkaitan dengan pajak termasuk di Indonesia.
Artinya, sulit bagi WP untuk menyembunyikan objek pajak kepada otoritas pajak di masing-masing negara.
Sejauh ini, lanjutnya, Pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan agar pelaksanaan AEoI bisa berjalan sesuai keinginan banyak pihak. Ujungnya diharapkan penerimaan pajak bisa dioptimalkan sehingga bisa dipergunakan untuk membiayai aktivitas perekonomian. Hal itu menjadi penting agar daya saing dan fundamental ekonomi Indonesia terus menguat.
"Pertama legalitasnya sudah memiliki Undang-Undang (UU). Kedua, SOP dan bisnis proses harus mengikuti standar. Ketiga, kehandalan teknologi yang sekarang ini kita sedang persiapkan. Keempat, yang adalah berkaitan dengan kepercayaan yang akan kita teruskan dan mengikuti standar yang ada," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. (Lihat : Kejar Target Pajak Tahun Depan, Pemerintah Disarankan Optimalkan AEOI)
Adapun demi kesuksesan AEoI, pemerintah sudah menerbitkan Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai aturan primer dalam mengimplementasikan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI.
Pasal-pasal dalam Perppu AEoI
Dari beleid Perppu yang didapatkan dari laman resmi peraturan.go.id, terdapat 10 pasal. Beberapa pasal yang digarisbawahi yakni pasal dua ayat satu disebutkan Dirjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi. (Baca : Kejar Penerimaan Pajak di 2018, Sri Mulyani Manfaatkan Implementasi AEOI)
Pasal dua ayat dua menyebutkan LJK wajib menyampaikan pada Direktur Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar informasi keuangan berdasarkan standar perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasi sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Lalu dalam ayat tiga menyebutkan laporan berisi informasi keuangan yang memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, identitas saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Sementara dalam pasal tiga ayat satu disebutkan kewajiban penyampaian laporan dilakukan melalui mekanisme elektronik melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mekanisme non-elektronik sepanjang mekanisme eketronik belum tersedia, kepada Direktur Jenderal Pajak. (Lihat : Hadiri KTT G-20, Jokowi Siap Memerangi Penggelapan Pajak)
Untuk mekanisme elektronik, dalam pasal tiga ayat empat disebutkan LJK memiliki waktu paling lama 60 hari untuk melaporkan ke OJK sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara yuridiksi berdasarkan perjanjian internasional. (K03/AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,92 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,59 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.080,08 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.845,41 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.272,15 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.