BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Bareksa18 November 2017
Tags:
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Ketua Dewan Komisioners Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah) dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kedua kiri) berbincang bersama Direktur Eksekutif Klaim & Resolusi Bank Ferdinan D Purba (kiri), Direktur Eksekutif Keuangan R Budi Santoso (2 kanan) dan Direktur Group Manajemen Risiko Perbankan & Sistem Keuangan Dodik Ariefianto

Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah 5,75 persen di bank umum dan 8,25 persen di bank perkreditan rakyat

Bareksa.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan yang berlaku sejak 3 November 2017 hingga 15 Januari 2018.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah adalah 5,75 persen di bank umum dan 8,25 persen di bank perkreditan rakyat. Sedangkan tingkat bunga penjaminan valuta asing (valas) sebesar 0,75 persen.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, tingkat bunga penjaminan saat ini masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS.

Promo Terbaru di Bareksa

"Di sisi lain, assesmen terhadap kondisi likuiditas perbankan yang memadai dan stabilitas sistem keuangan secara umum juga berada dalam kondisi yang cukup baik," ujar dia di Jakarta, Jumat, 17 November 2017. (Baca : Tingkat Bunga Penjaminan Turun, Menabung Reksa Dana Jadi Lebih Menguntungkan)

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," terang dia. (Lihat : Likuiditas Melimpah, Bank Tempatkan Dana di Instrumen BI dan Surat Berharga)

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ucap dia.(K09) (Baca : LPS Turunkan Tingkat Penjaminan Simpanan Rupiah 25 Bps)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua