Rencana DMO Batu Bara PLN, Ini Analisa Dampak Biaya Listrik ke Inflasi
PLN ajukan biaya produksi ditambah margin 15 – 25 persen untuk produsen batu bara
PLN ajukan biaya produksi ditambah margin 15 – 25 persen untuk produsen batu bara
Bareksa.com – Dua pekan lalu muncul wacana bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan harga batu bara khusus untuk kebutuhan kelistrikan. Batu bara untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO), yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, akan dibanderol dengan harga khusus, bukan harga pasar.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru terkait patokan harga batubara DMO untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Rencananya, patokan harga batu bara DMO untuk seluruh PLTU ini ditetapkan sebesar biaya produksi ditambah margin (cost plus margin) sebesar 15 – 25 persen untuk produsen batu bara. (Baca juga : Investor Respons Negatif Efek Pengaturan Harga Batu Bara ke PLN?)
Promo Terbaru di Bareksa
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N. Sommeng menyatakan aturan itu masih dibahas. Dan ini memang usulan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar harga batu bara tidak lagi mengikuti harga pasar.
Selain patokan harga, PLN juga meminta alokasi batu bara DMO ditingkatkan, jangan terlalu banyak diekspor. Saat ini dari produksi batu bara nasional yang mencapai 400 juta ton per tahun, sekitar 80 persen di antaranya diekspor, dan hanya 20 persen yang dialokasikan ke dalam negeri. (Lihat juga : Harga Batu Bara Kelistrikan akan Diatur, Ini Imbas ke PTBA, ADRO, ITMG, dan DOID)
Seberapa Besar Andil Listrik terhadap Inflasi?
Sumber : BPS
Mengacu pada data Inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik, per Agustus 2017 variabel perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar berkontribusi sebesar 7,3 persen terhadap keseluruhan data deflasi pada bulan Agustus sebesar 0,07 persen.
Meski tidak terlalu besar pengaruhnya, namun hal ini sedikit banyak bisa membantu mengatasi pertumbuhan inflasi agar lebih rendah, terkontrol, stabil, dan manageable guna mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 – 5,3 persen seperti yang ditargetkan dalam RAPBN 2017. (Baca : PLN Minta Harga Batu Bara Diturunkan, Ini Analisis Dampaknya ke Emiten Batu Bara)
Sisi Positif Regulasi DMO Bagi Pelaku Usaha
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menyatakan skema cost plus margin merupakan insentif terbaik bagi pelaku usaha apabila harga batu bara sedang anjlok.
“Sebenarnya APBI menyambut baik untuk kontrak jangka panjang di atas 20 tahun. Tapi bagaimana memastikan bahwa kalau harga pasar lagi turun kontrak tersebut tidak direnegosiasi sepihak?” tutupnya. (Lihat : BUMI Melonjak 10,8 Persen Jelang Jualan Saham Treasury, Diborong Broker Ini)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.