Kepala PPATK: Dasar Gugatan UU Tax Amnesty ke MK, Tidak Tepat
Muhammad Yusuf: "Tidak ada yang berlawanan, itu sudah dikaji."
Muhammad Yusuf: "Tidak ada yang berlawanan, itu sudah dikaji."
Bareksa.com - DPR telah mengesahkan UU Pengampunan Pajak atau biasa disebut Tax Amnesty. Saat ini mereka yang ingin membawa pulang uang ke Indonesia dan meminta pengampunan pajak tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai panduan teknisnya.
Walaupun sudah sudah disahkan, UU yang diyakini banyak analis bakal membawa manfaat bagi perekonomian nasional ini malah ditentang sejumlah LSM. Tak cuma menentang, mereka malah akan menggugatnya ke Makhamah Konstitusi dan meminta UU ini dibatalkan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, kepada Bareksa mengungkapkan pihaknya telah diajak berunding dengan jajaran pemerintah lain mengenai UU Tax Amnesty ini. "Yang seperti ini tidak menyalahi, karena yang diberikan pengampunan itu adalah dari sisi pajak saja bukan pidananya," katanya.
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut Yusuf, UU ini tidak menyalahi prinsip-prinsip anti money laundering dan seluruh standar pelaporan akan diikuti. Dia menambahkan, tax amnesty bisa berdampak positif bagi perekonomian Indonesia di mana uang yang diparkir di luar negeri lalu dibawa pulang untuk dimanfaatkan membangun infrastruktur dan lainnya.
Yusuf hakulyakin gugatan ke MK akan ditolak majelis hakim karena anggapan para penggugat bahwa UU Tax Amnesty melanggar dan berlawanan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, tidaklah tepat. Menurutnya, pasal-pasal dalam UU Pengampunan Pajak tidak berlawanan. "Tidak ada yang berlawanan, itu sudah dikaji," ujarnya.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, kepada Bareksa mengungkapkan kalangan pengusaha tidak mengkhawatirkan gugatan UU Tax Amnesty ke MK itu. "Kami pengusaha tidak ada masalah, it's OK. Kami tidak khawatir."
Sofjan yang mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini bahkan memastikan akan ada dana dalam nilai signifikan yang direpatriasi ke Indonesia, segera setelah Peraturan Menteri Keuangan dirilis. "Kalau Peraturan Menteri Keuangan minggu ini keluar, mungkin awal bulan sudah mulai masuk. Pengusaha menyambut baik. Tenang saja, pasti masuk banyak, baik untuk ekonomi kita."
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan sejauh ini perkembangan UU Tax Amnesty bergulir dengan baik. Pelaku pasar juga menyambut baik. Berdasarkan data Gubernur BI, menurut Luhut, dana yang masuk dari luar negeri ke Indonesia saat ini sudah mencapai dua kali lipat dana yang masuk pada periode yang sama tahun 2015. "Kami sudah jelaskan semuanya ke masyarakat. Bagi yang ingin mengajukan judicial review itu adalah hak mereka sebagai warga negara."
Kepala Riset PT NHKorindo Securities Indonesia, Reza Priyambada, kepada Bareksa mengatakan sentimen tax amnesty memberikan dorongan positif terhadap pasar modal Indonesia. Sejak UU ini disahkan, pasar modal menguat dengan sangat cepat.
Bahkan, saham-saham perbankan terus menanjak, apalagi setelah pemerintah menunjuk tujuh bank yang akan menyalurkan dana hasil repatriasi. Pada perdagangan kemarin, 11 Juli 2016, indeks saham keuangan naik hingga 2,45 persen. Saham BBTN naik hingga 5,23 persen, BMRI 4,90 persen, BTPN 3,25 persen, BBNI 2,36 persen, BDMN 1,93 persen, BBCA 1,85 persen, dan BBRI 1,32 persen.
Reza melihat gugatan judicial review dari beberapa LSM itu sejauh ini tidak berdampak di bursa saham. (kd)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.