Bareksa.com - Investasi syariah di Indonesia makin hari semakin banyak saja. Saat ini ada banyak produk investasi syariah seperti tabungan syariah, deposito syariah (sukuk), saham syariah, dan reksa dana syariah. Meskipun demikian, masih banyak warga yang belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang produk-produk investasi syariah tersebut.
Berikut adalah perbandingan deposito syariah dan reksa dana syariah
Deposito Syariah
Ini merupakan produk simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah yang ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan, dengan menggunakan prinsip mudharabah (bagi hasil). Dalam deposito syariah, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
Deposito syariah tidak menerapkan sistem bunga yang riba, karena mekanismenya menjamin semua pihak yang terlibat dalam investasi akan mendapatkan manfaat (keuntungan). Dalam praktiknya, deposito syariah hampir sama dengan deposito konvensional. Caranya dengan menitipkan uang dalam jangka waktu tertentu, bisa 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun; dan investor akan mendapat imbalan sesuai dengan periode penempatannya.
Bedanya, imbalan deposito konvensional dalam bentuk bunga tetap, sedangkan deposito syariah imbalannya berdasarkan mudharabah. Hal ini ditegaskan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 03/DSN-MUI/IV/2000. Dengan begitu, pendapatan dari deposito syariah tidaklah tetap, melainkan berfluktuasi sesuai tingkat pendapatan dan kinerja bank syariah tersebut.
Perlu pertimbangan dalam memilih deposito syariah, supaya menguntungkan. Kita bisa memeriksa laporan keuangan bank syariah di surat kabar atau situs bank yang bersangkutan. Jika penyaluran dananya bagus, maka bagi hasil yang diberikan tentu juga bagus. Dalam deposito syariah, kehalalan merupakan hal utama dalam memutar uang nasabah.
Keuntungan deposito syariah:
1. Nisbah bagi hasil lebih besar dari tabungan syariah
2. Tempat aman memarkir dana dalam jangka pendek
3. Cocok untuk mereka yang konservatif atau tidak menyukai risiko tinggi
4. Dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
5. Sebagai dana darurat untuk jangka waktu 1 bulan
Kekurangan deposito syariah:
1. Imbal hasil tergolong rendah jika dibandingkan instrumen investasi lainnya, misalnya reksa dana syariah.
2. Untuk dana yang disimpan dalam jangka panjang, imbal hasilnya tidak bisa mengalahkan laju inflasi rill yang sekitar 10-12 persen setahun, kecuali kondisi negara mengalami krisis moneter seperti tahun 1998.
3. Bila bank bangkrut, walaupun sudah dijamin LPS, proses untuk menarik dana memerlukan usaha yang menguras kesabaran.
4. Pencairan dana tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu layaknya kita memiliki tabungan.
5. Menurut financial planner Tejasari Assad, deposito dikenakan sejumlah biaya, yakni pajak penghasilan sebesar 20 persen atas pendapatan bunga, biaya materai, dan penalti. Penalti dikenakan jika Anda mencairkan dana sebelum periode yang ditentukan. Tapi ada juga beberapa bank yang menawarkan program tanpa penalti.
Reksa Dana Syariah
Ini merupakan instrumen investasi, di mana dana yang dikumpulkan dari banyak investor di-pool lalu diinvestasikan dalam bentuk kepemilikan saham syariah, obligasi syariah (sukuk), atau instrumen keuangan jangka pendek lainnya dengan konsep syariah. Aturan dan pedoman reksa dana syariah juga ditetapkan berdasarkan fatwa DSN MUI.
Dalam reksa dana syariah terdapat dua bentuk akad, yaitu akad wakalah dan akad mudharabah. Akad antara pemodal dengan manajer investasi biasanya disebut akad wakalah. Wakalah adalah pelimpahan kuasa dari suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Akad antara manajer investasi dengan pengguna dana investasi biasanya disebut akad mudharabah. Mudharabah adalah suatu akad di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh, dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Adapun kerugian ditanggung oleh shahib maal sepanjang tidak ada unsur kelalaian.
Keuntungan reksa dana syariah:
1. Dana yang diinvestasikan kecil.
Reksa dana syariah dapat dibeli dalam nominal yang kecil. Jika deposito ada batasan minimal, misalnya Rp5 juta, di reksa dana kita bisa mulai berinvestasi hanya dengan Rp100 ribu.
2. Likuid
Tidak seperti deposito, reksa dana syariah bersifat likuid seperti tabungan, dan dapat dicairkan sewaktu-waktu.
3. Praktis
Untuk membelinya kita tinggal melakukannya secara online melalui marketplace reksa dana Bareksa, atau datang ke bank yang menjadi agen penjual atau ke kantor perusahaan manajemen investasi. Untuk melihat daftar Manajer Investasi, klik tautan ini.
4. Fleksibel
Kita dapat menjual atau membelinya kapan saja.
5. Diversifikasi
Tidak hanya Manajer Investasi atau pengelola reksa dana yang bisa mendiversifkasi portofolio investasinya, kita sebagai nasabah juga bisa melakukannya dengan membeli berbagai macam tipe reksa dana seperti reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, atau saham.
6. Tidak ada biaya pajak
Berbeda dengan deposito, atas imbal hasil reksa dana tidak dikenakan biaya pajak.
7. Keterbukaan informasi.
Kita dapat memeriksa dan membandingkan kinerja reksa dana syariah secara online di Bareksa. Lihat daftar reksa dana syariah maupun konvensional dengan mengklik tautan ini.
Kekurangan reksa dana syariah:
1. Tidak dijamin LPS
Berbeda dengan deposito yang dijamin LPS--dalam batasan tertentu, reksa dana tidak dijamin pemerintah. Namun demikian, pengelolaan reksa dana diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan RI.
2. Biaya
Sejumlah reksa dana syariah mengenakan biaya transaksi pembelian, penjualan, atau switching (pengalihan) reksa dana. Namun, ada juga yang tidak mengenakannya. Di marketplace Bareksa, misalnya, hingga Desember 2016 tidak dikenakan biaya transaksi apapun, terkecuali reksa dana tertentu yang mewajibkannya.
3. Ada risiko
Selain menawarkan keuntungan, reksa dana syariah juga memiliki risiko. Salah satunya adalah risiko perubahan ekonomi dan politik (risiko pasar). Untuk mengetahui secara lengkap risiko yang terkandung di reksa dana, Anda dapat mengklik tautan ini.
4. Cleansing
Cleansing adalah proses 'pembersihan' reksa dana syariah dari pendapatan yang dinilai tidak sesuai dengan syariah. Pendapatan yang 'dibersihkan' ini selanjutnya akan digunakan untuk tujuan amal.
Investasi sangat tergantung pada tujuan keuangan masing-masing. Jika tidak mau ambil risiko dan sekadar untuk memproteksi uang lebih dalam jangka pendek, deposito syariah bisa menjadi pilihan. Akan tetapi, bila Anda ingin mengembangkan dana dengan imbal hasil yang cukup tinggi dalam jangka waktu tertentu berdasarkan prinsip syariah, hendaknya Anda memilih reksa dana syariah.
Selamat berinvestasi!
* * *
Ingin berinvestasi reksa dana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.