Bareksa.com - Berikut rangkuman beberapa pasal penting yang harus diketahui masyarakat sebagai upaya menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak, ketika nantinya sudah disahkan. Mengutip Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), rangkuman ini disebarluaskan sebagai upaya mengajak masyarakat sadar pajak dan berpartisipasi aktif mengikuti serangkaian perkembangan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dibahas di DPR.
1. Setiap Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
2. Jenis pajak yang mendapat pengampunan mencakup seluruh jenis pajak pusat: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan.
3. Tarif uang tebusan yang dibayarkan ke kas Negara atas selisih nilai harta bersih:
- 2% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan
- 4% untuk periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan
- 6% untuk periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016
4. Apabila harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah NKRI dan berniat serta menyanggupi untuk dialihkan ke dalam wilayah NKRI (skema repatriasi), maka tarif uang tebusan yang harus dibayar:
- 1% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan
- 2% untuk periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan
- 3% untuk eriode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016
Catatan: mengingat periode pemberlakuan diperkirakan hanya 6 bulan (1 Juli-31 Desember 2016), kemungkinan hanya ada dua lapis tarif dengan menghapus tarif terendah.
5. Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan selisih nilai harta bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPh terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang (pokok utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.
6. Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Pengampunan Pajak wajib melampirkan Surat Pernyataan Pencabutan Restitusi/Kompensasi, Pencabutan Permohonan Pengurangan/Penghapusan/Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali, dan melunasi seluruh tunggakan pajak.
7. Bagi WP yang telah memperoleh Tanda Terima atas pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak dan sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, semua proses itu ditangguhkan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak. Proses akan dihentikan setelah Surat Keputusan Pengampunan Pajak diterbitkan.
8. Menteri menerbitkan SK Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Surat Permohonan Pengampunan Pajak dapat diajukan paling banyak 3 kali selama jangka waktu periode pengampunan (diberikan kesempatan apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan).
9. Skema repatriasi dilakukan dengan:
- harta kas/setara kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak
- kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas/setara kas ke dalam wilayah NKRI (paling lambat 31 Desember 2016)
10. Investasi dilakukan di wilayah NKRI dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) RI, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.
11. Apabila WP ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, dapat dilakukan di tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk:
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK
- investasi di sektor properti
12. Data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
13. Pejabat yang berwenang dilarang memberitahu data atau informasi terkait Pengampunan Pajak kecuali atas permintaan WP sendiri.
Ringkasan ini bersifat sementara dibuat berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang sedang dibahas. Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian/revisi terhadap poin-poin yang telah disebutkan, sesuai proses pembahasan di DPR.