Paket Kebijakan V: Pajak Revaluasi Aset Dikurangi dan Hapus Pajak Berganda
"Untuk revaluasi aset ini tidak akan lama, awal minggu depan akan keluar peraturannya," katanya.
"Untuk revaluasi aset ini tidak akan lama, awal minggu depan akan keluar peraturannya," katanya.
Bareksa.com - Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan pendorong perekonomian Indonesia tahap V. Paket kebijakan kali ini menyoroti mengenai revaluasi aset dan juga Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015 mengungkapkan pemerintah akan memberi insentif kepada perusahaan yang melakukan revaluasi aset. "Untuk revaluasi aset ini tidak akan lama, awal minggu depan akan keluar peraturannya," katanya.
Darmin mengatakan revaluasi ini sebenarnya sangat dibutuhkan bagi perusahaan di Indonesia. Hanya saja pajak untuk revaluasi masih tinggi. Perusahaan yang melakukan revaluasi akan bisa meningkatkan kapasitas mereka dan membuat performa finansial mereka meningkat jauh dari sisi jumlah dan nilai aset.
Promo Terbaru di Bareksa
Kebijakan kedua, menurut Darmin, serupa dengan Real Estate Investment Trust (REITS) di Singapura. Pemerintah kini mengeluarkan Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE). Kebijakan ini akan menghilangkan pajak berganda terhadap perusahaan yang sama. Banyak perusahaan di Indonesia yang telah memanfaatkan sistem ini di negara lain.
"Dulu belum ada kesepakatan kalau perusahaan dengan special purpose melakukan itu pajaknya bisa disatukan dengan perusahaan induk seperti di negara lain."
Kebijakan ini bisa membantu memperdalam pasar modal di Indonesia. Ini, menurut Darmin, bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan tol dan juga komplek pelabuhan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegeoro mengatakan untuk revaluasi pemerintah akan menurunkan PPh Revaluasi dari 10 persen menjadi tiga persen. Penurunan PPh ini bisa dimanfaatkan jika perusahaan melakukan revaluasi hingga 31 Desember 2015.
Jika revaluasi dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2015 maka tarifnya akan lebih besar, yakni empat persen. "Tarifnya memang lebih besar tetapi jauh lebih rendah dari PPh sebelumnya," ujarnya.
Bambang mengatakan sebagian aset yang direvaluasi adalah tanah. Dengan demikian aset perusahaan bisa bertambah beratus-ratus kali lipat.
Harga yang digunakan untuk pencatatan aset saat ini adalah harga beli tanah. Menurut dia, perusahaan seperti Bulog, Kantor Pos akan mendapatkan lonjakan nilai aset.
Mengenai KIK DIRE, menurut Bambang, Kementerian akan memotong pajak perusahaan yang dibuat khusus hanya untuk menampung aset untuk investasi. Sebelumnya perusahaan induk dan perusahaan khusus ini akan dikenai pajak dua kali, dan kini pemerintah akan meniadakan pajak di perusahaan khusus.
"Maka pajak berganda ini akan dihilangkan. Jadi cukup single tax. Jadi diharapkan KIK DIRE ini bisa membuat perusahaan di Indonesia menarik right-nya yang ada di luar negeri," katanya.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.