Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:
- Pemerintah akan menarik pinjaman senilai $11 miliar dari Bank Dunia mulai tahun depan guna menggantikan pembiayaan APBN dari surat utang negara dalam bentuk rupiah yang berbiaya lebih mahal
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan penggunaan pinjaman yang dapat ditarik selama tiga hingga empat tahun tersebut, dengan pertimbangan beban bunganya lebih murah dibandingkan dengan SUN rupiah.
Apabila pinjaman dari Bank Dunia itu dapat ditarik, porsi pembiayaan dari SUN rupiah akan dikurangi sesuai dengan target defisit anggaran. Adapun target defisit APBN 2016 ditetapkan dalam kisaran 1,7 - 2,1 persen terhadap PDB, atau tidak terlalu bergeser dari sasaran tahun ini sebesar 1,9 persen.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat aturan reksa dana syariah dengan menerbitkan aturan baru bulan depan. Aturan itu mewajibkan manajer investasi yang ingin menerbitkan produk reksa dana syariah memiliki ahli syariah pasar modal.
Ahli pasar modal syariah harus mendapatkan izin dari OJK dengan syarat tertentu, yaitu kompetensi syariah dan pasar modal. Kompetensi nanti akan dibuktikan dengan sertifikasi oleh lembaga berwenang.
- Pemerintah berencana memperketat kewenangan swasta dalam pengelolaan akses air minum berkaitan dengan dibatalkannya UU Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi pada Februari 2015.
Direktur Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Natsir menyatakan ketentuan mengenai pengetatan kewenangan swasta akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan Sumber Daya Air. Saat ini RPP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham dan diperkirakan terbit pertengahan Juni.
Pengetatan kewenangan swasta itu antara lain swasta tidak diperbolehkan menguasai seluruh pengelolaan air minum. Swasta hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pada unit produksi dan distribusi, sedangkan untuk pelayanan sambungan rumah akan dikelola oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Ketentuan lainnya, pemerintah akan menetapkan tarif penjualan air minum ke masyarakat.
- Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen untuk ruas-ruas tol yang akan dioperasikan mulai Juni 2015. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan pengenaan PPN tol 10 persen untuk ruas baru ini rencananya akan diberlakukan setelah ada surat keputusan dari Menteri Keuangan
PPN dapat langsung diterapkan pada ruas baru yang akan beroperasi. Menurut dia, sejumlah ruas tol baru yang akan dioperasikan pada Juni 2015 adalah jalan tol Cikampek—Palimanan sepanjang 116 km yang dikelola PT Lintas Marga Sedaya (LMS) dan Gempol—Pandaan sepanjang 13,61 km yang dikelola oleh PT Jasamarga Pandaan Tol.
Adapun, untuk pengenaan PPN sejumlah ruas tol lainnya yang telah beroperasi rencananya dilakukan bersamaan dengan penyesuaian tarif yang biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali.