Jokowi Teken CPO Supporting Fund; Produsen Hulu Sawit Terkena Dampak Negatif
Eksportir harus membayar pungutan sebesar $50/ton untuk minyak sawit mentah (CPO) dan $30/ton untuk produk minyak sawit
Eksportir harus membayar pungutan sebesar $50/ton untuk minyak sawit mentah (CPO) dan $30/ton untuk produk minyak sawit
Bareksa.com - Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani peraturan yang mengharuskan eksportir membayar pungutan sebesar $50/ton untuk minyak sawit mentah (CPO) dan $30/ton untuk produk minyak sawit olahan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendanai pengembangan biodiesel.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan pungutan yang bernama CPO Supporting Fund (CSF) itu diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah dan segera berlaku.
Angka pungutan tersebut dapat mencapai $750 juta per tahun bila dihitung berdasarkan jumlah ekspor dari Indonesia. Dana yang masuk ke dalam CSF akan mendukung peningkatan penggunaan biodiesel dan menjadi modal masyarakat petani sawit.
Promo Terbaru di Bareksa
Analis CIMB Research Ivy Ng mengatakan pungutan tersebut akan menjadi sentimen negatif bagi produsen hulu. Pungutan pajak akan mengakibatkan harga CPO Indonesia lebih rendah karena para penyuling akan meneruskan pajak tambahan itu kepada produsen.
"Ini sudah tercermin dalam harga CPO Indonesia yang lebih murah dibanding harga CPO Malaysia pada April,” tulis Ivy Ng dalam risetnya. Namun, menurut Ivy, kondisi itu bisa diimbangi oleh keuntungan jangka menengah dari harga CPO yang lebih tinggi jika terbukti meningkatkan penggunaan biodiesel secara signifikan.
CPO di Indonesia sejauh ini diperdagangkan pada harga $50/ton atau 8 persen lebih murah dibanding harga CPO internasional semenjak pengumuman penerapan pungutan tambahan itu. CIMB menilai kebijakan ini berdampak positif bagi perusahaan hilir yang memproduksi minyak sawit olahan karena pungutan yang lebih rendah dengan selisih $20 per ton dibanding pungutan untuk CPO.
Indeks saham sektor perkebunan, termasuk perusahaan sawit di dalamnya, hari ini Kamis 7 Mei 2015, dibuka anjlok 0,78 persen. Kebijakan ini sudah diutarakan oleh pemerintah pada pertengahan Maret lalu dan dinilai akan semakin membebani pelaku usaha industri CPO yang berbasis ekspor. (Baca juga: CPO Support Fund Dinilai Bebani Eksportir Saat Harga Jual Melemah)
Pelaku pasar merespons negatif kebijakan ini ketika pertama kali diumumkan. Hal ini tercermin dari anjloknya harga saham-saham emiten sawit di Bursa Efek Indonesia. (Baca Juga: Pemerintah Kaji Aturan Baru Bea Keluar CPO, Saham Perkebunan Jeblok). (al)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.