BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Jusuf Kalla Dukung Indar & IM2 Ajukan PK; ISAT Telah Siap Hadapi Risiko Terburuk

Bareksa24 Maret 2015
Tags:
Jusuf Kalla Dukung Indar & IM2 Ajukan PK; ISAT Telah Siap Hadapi Risiko Terburuk
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kanan) dan jajaran menteri Kabinet Kerja memberikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (22/3).(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan dari segi regulasi kerjasama IM2 dan Indosat sesuai aturan

Bareksa.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atamanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di tengah dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut Menteri terkait tidak ada regulasi yang dilanggar oleh IM2 maupun Indosat," kata Jusuf Kalla, hari ini, 24 Maret 2015 di Kantor Wakil Presiden RI.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyampaikan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sudah sesuai dengan aturan. Bahkan, Menkominfo mendukung langkah pengajuan PK yang dilakukan oleh Indar.

Promo Terbaru di Bareksa

"Dua surat menteri Kominfo sudah jelas menyatakan perjanjian kerjasama antara IM2 dan Indosat sesuai dengan perundangan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran kerjasama," katanya.

Anak usaha PT Indosat Tbk (ISAT) yang bergerak dibidang penyelenggara layanan internet ini bekerja sama dengan Indosat dalam hal penggunaan frekuensi. IM2 menggunakan frekuensi milik Indosat untuk menyediakan layanan internet secara mobile. IM2 membayar sewa kepada Indosat, sementara Indosat membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sebagai pemegang hak ke pemerintah.

Kejaksaan Agung menganggap kerjasama tersebut menyebabkan kerugian negara hingga senilai Rp1,3 triliun. Lalu Mahkamah Agung (MA) pada 10 Juli 2014 memutuskan sanksi berupa vonis penjara bagi Indar selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan (jika tidak membayar denda, maka ada penambahan hukuman penjara selama enam tahun). Selain itu, IM2 juga dikenakan denda untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,36 triliun.

Padahal, sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa alat bukti kerugian negara hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak bisa digunakan dalam kasus IM2.

Tetapi jika dilihat dari laporan keuangan Indosat periode kuartal III-2014, dalam catatan atas laporan keuangan nomor 30 menyebut bahwa Indosat telah melakukan penyisihan untuk kasus pidana tersebut senilai Rp1,36 triliun dan Rp300 juta untuk denda yang dikenakan kepada Indar.

Adanya beban penyisihan tersebut yang menyebabkan laba usaha Indosat selama sembilan bulan pertama 2014 menjadi hanya Rp498 miliar atau merosot 67,22 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Jika pengadilan memutuskan hal terburuk yakni menolak hasil PK, maka tidak akan berpengaruh pada laporan keuangan tahun ini. Akibat dari penurunan laba Indosat, harga saham ISAT juga sempat ambrol hingga mencapai Rp3.100 per saham pada 18 November 2014. Hingga kemarin, 23 Maret 2015 harga saham ISAT sudah kembali naik menjadi Rp4.265 per saham

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat 2 KUHP, Indar menyampaikan PK dengan alasan ada dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Selain itu juga Indar mengajukan novum baru atau keadaan baru atas kasusnya.

"Tiga buah dokumen novum baru, yang secara terang benderang membuktikan tidak adanya unsur melawan hukum maupun unsur merugikan negara," jelas Indar.

Komisaris Independen Indosat, Wijayanto Samirin juga menyatakan dukungan kepada Indar.

"Kasus yang melilit Indar, tidak fair baginya maupun keluarga. Saat ide inovatif yang sudah sesuai dengan hukum dipermasalahkan maka dunia usaha di Indonesia akan kehilangan kreatifitas dan daya saing", kata Wijayanto yang juga merupakan dosen di Universitas Paramadina.(al)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua