1 April Jalan Tol Kena PPN 10%, Tarif 19 Ruas Tol Naik 2 Kali 2015
"Kita masih menunggu, nanti bendera tanda mulainya datang dari Kementerian keuangan," kata Kepala BPJT, Achmad Gani G.
"Kita masih menunggu, nanti bendera tanda mulainya datang dari Kementerian keuangan," kata Kepala BPJT, Achmad Gani G.
Bareksa.com - Pemerintah menargetkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bisa dilakukan mulai tanggal 1 April 2015. Tanggal tersebut dianggap sebagai momen yang tepat bagi pemberlakukan pajak ini karena pada Januari dan Februari terjadi penurunan harga atau yang biasa disebut deflasi.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan, di Jakarta, Kamis 5 Maret 2015 mengatakan deflasi ini juga didukung oleh harga bahan bakar minyak yang masih rendah. Irawan mengatakan pemerintah menargetkan bisa mengumpulkan tambahan pajak hingga Rp1,2 triliun.
"Namun jika pelaksanaannya ditunda maka target dana yang terkumpul akan berkurang. Padahal, dana pajak ini akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur jalan," jelasnya.
Promo Terbaru di Bareksa
Menurutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengumpulkan para operator jalan tol dan tidak menemui kendala teknis untuk menyesuaikan tarif pasca penetapan PPN ini.
Dengan demikian pihaknya hanya tinggal menunggu hasil analisa Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tentang asumsi inflasi jika terjadi pungutan PPN mulai 1 April.
Selain itu, Ditjen Pajak juga tengah menunggu turunnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang penetapan tarif baru jalan tol pasca pemberlakuan PPN.
Sebenarnya, PPN untuk jalan tol ini sudah akan dilakukan pada tahun 2003. Namun terus ditunda dengan berbagai alasan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Achmad Gani Ghazaly, kepada Bareksa.com mengatakan kebijakan ini masih berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan.
"PPN nya sepuluh persen, tetapi kan ada pembulatan agar nanti kembaliannya mudah di lapangan. Pembulatan itu yang saya belum tahu," katanya.
Selain itu dirinya juga mengaku belum mengetahui bagaimana selisih yang ada dari pembulatan nanti. Apakah selisih tersebut akan masuk ke dalam kas negara atau dialokasikan ke tempat lainnya.
"Kita masih menunggu, nanti bendera tanda mulainya datang dari Kementerian Keuangan," katanya.
Pendapatan Operator Jalan Tol
Operator jalan tol milik negara PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengatakan masih menunggu instruksi dari pemerintah. Pasalnya hingga saat ini operator jalan tol terbesar nasional itu belum mendapat instruksi mengenai PPN ini.
"Kami siap melaksanakannya. Untuk Jasa Marga tidak ada pengaruhnya karena ini nanti ditambahkan ke tarif yang sekarang ada," kata Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk, David Wijayatno, kepada Bareksa.
Belajar dari kenaikan tarif jalan tol setiap dua tahunnya, David pesimis jika pengenaan pajak sebesar 10 persen ini akan berpengaruh kepada pengguna jalan tol. Setiap mengalami kenaikan tarif, arus lalu lintas (traffic) jalan tol yang mereka jalankan malahan naik bukannya berkurang.
"Dari pengalaman tidak ada pengaruhnya, lagi pula ini kan untuk negara," ujarnya.
Tarif 19 Ruas Tol Naik Dua Kali Tahun Ini
Sebanyak 19 ruas jalan tol memang sudah mendapatkan jatah kenaikan tarif dua tahunan pada tahun 2015 berdasarkan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.
Jika benar PPN akan dikenakan pada tanggal 1 April tahun ini, maka ada beberapa ruas jalan tol yang akan menaikkan tarif hingga dua kali. Namun, tanggal kenaikan tarif tiap ruas jalan tol akan berbeda sesuai dengan ketentuannya.
Kesembilan belas ruas jalan tol tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (59 km)
2. Jakarta-Tangerang (33 km)
3. Dalam Kota Jakarta (50,6 km)
4. Jakarta Outer Ring Road (JORR) (45,37 km)
5. Padalarang-Cileunyi (64,4 km)
6. Semarang section A, B, dan C (24,75 km)
7. Surabaya-Gempol (49 km)
8. Palimanan-Plumbon-Kanci (26,3 km)
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang (58,50 km)
10.Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,7 km)
11.Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
12.Tangerang-Merak (73 km)
13.Ujung Pandang tahap I dan II (6,05 km)
14.Pondok Aren-Ulujami (5,5 km)
15.Makassar seksi IV (11,6 km)
16.Kanci-Pejagan (11 km)
17.Surabaya-Mojokerto seksi I (1,89 km)
18.Semarang-Solo seksi I dan II (11 km)
19.Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) (12,7 km).
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.