Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang kami peroleh hari ini:
- Bank Indonesia diperkirakan akan mempertahankan suku bunga acuan 7,75 persen karena peluang disinflasi masih cukup lebar akibat penurunan harga BBM.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi efek kebijakan tentang batas atas (capping) bunga deposito yang dinilai belum mampu untuk menurunkan bunga kredit. OJK akan mengkaji sejumlah opsi yang cukup efektif untuk menurunkan suku bunga kredit di pasaran.
- Pemerintah menetapkan batas atas harga listrik dari pembangkit listrik yang dibangun oleh produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) sebesar $6,31-$11,82 sen per kilowatt hour (kWh) untuk merealisasikan pembangunan pembangkit 35.000 megawatt. Selain itu, PLN tidak perlu melapor kepada menteri ESDM untuk membeli daya listrik kepada IPP selama harganya masih di bawah harga tertinggi.
- Komisi V DPR meminta Kementerian Perhubungan untuk meninjau kembali kebijakan mengenai kenaikan tarif batas bawah penerbangan berbiaya murah menjadi 40 persen dari tarif batas atas karena dinilai tidak berdasarkan pada hasil rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang menyatakan keselamatan penerbangan tidak berkaitan dengan tarif penerbangan murah (low cost carrier/LCC). (np)