Berita Hari Ini : BI7DRR Tetap 4,5%, Restrukturisasi Kredit 262.966 Debitur Bank
Relaksasi kartu kredit, lelang 6 seri Sukuk Negara target Rp7 triliun, operasional IJK selama PSBB, ekonomi 2020 2,3%
Relaksasi kartu kredit, lelang 6 seri Sukuk Negara target Rp7 triliun, operasional IJK selama PSBB, ekonomi 2020 2,3%
Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 15 April 2020 :
Lelang Sukuk Negara
Pemerintah melalalui Kementerian Keuangan (14/4/2020) mengumumkan akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 21 April 2020. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Promo Terbaru di Bareksa
Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang :
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Lelang dibuka pada Selasa, 21 April 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 23 April 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Bank Indonesia
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 13-14 April 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) 4,5 persen, suku bunga deposit facility 3,75 persen, dan suku bunga lending facility 5,25 persen.
"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi, meskipun Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar BI dalam keterangannya (14/4/2020).
Beberapa langkah BI di antaranya :
1. Untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah, BI meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.
2. Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19, BI akan meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) sebagai berikut:
a. Ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 (satu) tahun.
b. Menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah masing-masing 200 bps untuk bank umum konvensional dan 50 bps untuk bank umum syariah/unit usaha syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020.
c. Tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) baik terhadap bank umum konvensional maupun bank umum syariah/unit usaha syariah untuk periode 1 (satu) tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.
3. Untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM rupiah tersebut, BI menaikkan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) 200 bps untuk bank umum konvensional dan 50 bps untuk bank umum syariah/unit usaha syariah, mulai berlaku 1 Mei 2020. Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana.
4. Untuk semakin memperluas penggunaan transaksi pembayaran secara nontunai dalam memitigasi dampak COVID-19, BI meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran berikut:
a. Mendukung program pemerintah dalam percepatan penyaluran program-program bantuan sosial secara nontunai kepada masyarakat bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) melalui akselerasi elektronifikasi penyaluran program-program sosial pemerintah baik program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), kartu prakerja, dan kartu Indonesia pintar (KIP).
b. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik dan perluasan akseptasi QRIS.
c. Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Bauran kebijakan BI tersebut merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi sangat erat dengan pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) serta otoritas terkait untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak COVID-19.
BI akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.
BI mengungkapkan pandemi COVID-19 yang semakin meluas ke seluruh dunia berdampak pada meningkatnya risiko resesi perekonomian global pada 2020, sementara pengaruhnya terhadap kepanikan pasar keuangan dunia berangsur-angsur mulai menurun. Risiko resesi ekonomi global pada 2020 dipengaruhi oleh penurunan permintaan serta terganggunya proses produksi antara lain akibat terbatasnya mobilitas manusia sejalan dengan kebijakan mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
Relaksasi Kartu Kredit
Bank Indonesia melonggarkan kebijakan terkait kartu kredit guna mendorong transaksi pembayaran nontunai di tengah pandemi corona. Batas maksimal bunga kartu kredit diturunkan dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan pelonggaran kebijakan kartu kredit dilakukan untuk memperluas transaksi pembayaran nontunai dalam memitigasi penyebaran Covid-19.
"Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran," ujar Perry dalam konferensi video usai rapat dewan gubernur BI, Selasa (14/4) dilansir Katadata.co.id.
Penurunan batas maksimal bunga kartu kredit dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan berlaku mulai 1 Mei 2020. Sementara nilai minimum pembayaran tagihan kartu kredit diturunkan sementara dari 10 persen menjadi 5 persen mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Pengaturan terkait besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan sementara dari 3 persen terhadap total tagihan atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000.
BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Namun mekanisme perpanjangan pembayaran tersebut menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit. Adapun kelonggaran terkait denda dan perpanjangan pembayaran tersebut juga berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2020 hanya 2,3 persen. "Ini tak lepas dari penurunan ekonomi global dan penyebaran Covid-19 di dalam negeri yang berdampak pada faktor pertumbuhan ekonomi domestik," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (14/4) dilansir Kontan.co.id.
Perry memerinci, ekspor tahun ini terancam menurun akibat melambatnya permintaan dunia, terganggunya rantai penawaran global, serta rendahnya harga komoditas global akibat pandemi ini. Selain itu, kebijakan pemerintah berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 bisa berdampak pada pendapatan masyarakat dan penurunan produksi sehingga mampu menurunkan prospek permintaan domestik, konsumsi rumah tangga, maupun investasi.
Akan tetapi, Perry mengingatkan ada secercah harapan lewat gelontoran bauran kebijakan moneter dan fiskal yang telah diberikan oleh pemerintah, bank sentral, dan otoritas terkait. Menurutnya, ini bisa menjadi angin segar bagi prospek pemulihan ekonomi.
Perekonomian nasional diperkirakan kembali membaik di kuartal IV tahun ini dan bisa meningkat lebih tinggi di tahun 2021 karena didorong berbagai kebijakan yang telah ditempuh," tandasnya.
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per posisi 13 April 2020 adalah sebagai berikut :
a) Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di Industri Perbankan adalah 262.966 debitur
b) Jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh Perusahaan Pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyatakan debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank/Perusahaan Pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian/asesmen Bank/Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak.
Operasional Industri Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Industri Jasa Keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian dan lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan lainnya) tetap dapat beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, menyatakan dalam operasionalnya, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan. Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Sehubungan dengan telah dan akan diberlakukannya PSBB di beberapa daerah sebagaimana persetujuan Menteri Kesehatan, OJK menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah/kotamadya dan kepolisian wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan/atau transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung," ujar Anto dalam keterangannya (14/4/2020).
(*)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.